Lutimterkini- Kejaksaan negeri Luwu Timur saat ini tengah menangani sejumlah kasus dugaan tindak pidana korupsi. Salah satu diantaranya adalah pengadaan lampu jalan umum (PJU) di sejumlah desa di kabupaten Luwu Timur. Namun , seiring dengan gencarnya penanganan kasus tersebut, ternyata dimanfaatkan oleh oknum yang tidak bertanggungjawab meminta uang kepada kepala desa.
Adapun modus si penipu dengan mengaku sebagai ajudan ataupun asisten pribadi kepala kejaksaan (kejari) Luwu Timur. “ Oknum tak bertanggungjawab ini menelpon kepala desa mengaku sebagai ajudan ataupun aspri saya. Padahal saya selaku kejari tak mempunyaii ajudan dan aspri.” Imbuh Kejari Luwu Timur, Yadyn kepada pewarta Lutimterkini.com, Jumat (05/05/2023).
“ Sudah ada korbannya. Kami mendapat laporan bahwa kepala desa Lakawali telah mentransfer dana sebesar Rp 25 juta. Korban ditelpon seseorang yang mengaku dan mengatasnamakan ajudan kejari Luwu Timur,” tandasnya.
Selain modus dengan mencatut nama kejari, dalam menjalankan aksinya oknnum yang tidak bertanggungjawab juga mengaku dari lembaga atau LSM mitra kejaksaan Luwu Timur.
“ Jadi saya mengimbau kepada para pejabat, khususnya kepala desa agar mewaspadai modus penipuan yang dilakukan oleh oknum yang tidak bertanggungjawab untuk mengeruk keuntungan,” tutup Kejari Yadyn yang juga pernah bertugas di komisi pemberantasan korupsi (KPK) ini. (LT/sps)