Lutimterkini- Bitung — Serikat Awak Kapal Perikanan (SAKTI) Sulawesi Utara mencatat sebanyak 330 aduan dari pekerja perikanan selama kurun 2020 hingga 2026. Ketua SAKTI Sulut, Arnon Hiborang, mengungkapkan bahwa ratusan aduan tersebut terbagi atas 238 kasus yang terjadi di dalam negeri dan 92 kasus dari luar negeri. Persoalan yang diadukan pun beragam dan tergolong kompleks, mulai dari kecelakaan kerja, kematian di atas kapal, sampai pemutusan hubungan kerja yang dilakukan secara sepihak.
Arnon menegaskan bahwa data tersebut bukan sekadar deretan angka statistik. Menurutnya, di balik setiap laporan yang masuk ada manusia, keluarga, dan harapan yang mesti diperjuangkan. Ia menyampaikan hal itu pada Kamis, (15/10/2026), saat merefleksikan perjalanan enam tahun organisasi yang dipimpinnya dalam melakukan advokasi bagi awak kapal perikanan di Bitung.
Sejak berdiri enam tahun lalu, SAKTI Sulut aktif mendampingi dan memperjuangkan hak-hak awak kapal perikanan. Arnon mengakui pihaknya tidak bisa berpuas diri dan merasa tinggi hati dengan capaian yang ada. Ia menilai upaya melindungi awak kapal dari berbagai bentuk perbudakan modern memerlukan dukungan banyak pihak, bukan hanya kerja satu organisasi.
Menurut Arnon, enam tahun perjalanan SAKTI menjadi momentum refleksi untuk memperkuat kerja-kerja advokasi, pendampingan, serta membangun komunikasi dengan berbagai instansi terkait. Ia menyadari masih banyak pekerjaan rumah yang harus diselesaikan demi memastikan perlindungan bagi para pekerja perikanan di Bitung.
Sebagai langkah penting dalam perjalanan organisasinya, Arnon menyebut SAKTI telah membangun koalisi dengan masyarakat sipil di Sulawesi Utara. Ia menilai perjuangan melindungi pekerja tidak mungkin dilakukan secara sendiri-sendiri. Kolaborasi dengan organisasi lain menjadi keniscayaan agar upaya advokasi bisa berjalan lebih efektif dan menjangkau lebih banyak korban.
Arnon juga menekankan pentingnya memperkuat komunikasi dengan instansi terkait. Menurutnya, sinergi antara serikat pekerja, organisasi masyarakat sipil, dan pemerintah menjadi kunci untuk menekan angka pelanggaran terhadap hak awak kapal perikanan. Tanpa kerja bersama, persoalan yang dihadapi pekerja perikanan akan terus berulang.
Data 330 aduan yang dihimpun SAKTI Sulut selama enam tahun menunjukkan bahwa perlindungan bagi awak kapal perikanan di Bitung masih jauh dari kata memadai. Kasus-kasus kecelakaan kerja, kematian di atas kapal, hingga PHK sepihak menjadi potret nyata kondisi pekerja di sektor perikanan yang membutuhkan perhatian serius dari berbagai pihak.
SAKTI Sulut berkomitmen melanjutkan kerja-kerja advokasi dan pendampingan bagi awak kapal perikanan. Arnon berharap koalisi masyarakat sipil yang telah dibangun bersama organisasi lain di Sulawesi Utara dapat terus diperkuat. Dengan begitu, perjuangan melindungi pekerja perikanan dari berbagai bentuk eksploitasi dan perbudakan modern bisa berjalan lebih maksimal di masa mendatang.
Sumber: zonautara.com






