Lutimterkini- Kendari — Organisasi Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) Sulawesi Tenggara membuka suara terkait polemik perusahaan tambang nikel PT Tonia Mitra Sejahtera (PT TMS) di Kabaena, Kabupaten Bombana. Gubernur LIRA Sultra, Jefry Rembasa, secara terbuka meminta Arinta Nila Apsari, istri Gubernur Sultra ASR, untuk memberikan klarifikasi kepada masyarakat. Permintaan itu berkaitan dengan denda administratif PT TMS yang disebut Satgas PKH belum dilunasi kepada negara. Jefry menilai Arinta perlu menjelaskan duduk perkara karena posisinya sebagai Komisaris PT TMS.
Desakan ini muncul di tengah sorotan publik yang semakin tajam terhadap aktivitas pertambangan PT TMS. Perusahaan yang beroperasi di wilayah Kabaena tersebut memiliki kewajiban denda administratif yang belum diselesaikan. Menurut Jefry, Arinta dinilai memiliki kedekatan dan peran penting dalam perusahaan itu sehingga sudah sepatutnya memberikan penjelasan. Hal ini disampaikannya dalam keterangan kepada wartawan, Selasa (14/10).
Jefry menyatakan pihaknya meminta dengan hormat agar Arinta Nila Apsari selaku Komisaris PT TMS menjelaskan kepada publik apa penyebab denda administratif perusahaan tersebut belum dilunasi hingga sekarang. Menurutnya, persoalan ini menyangkut transparansi kepada publik dan negara. LIRA berpandangan bahwa keterbukaan adalah kunci utama. Apabila denda tersebut memang belum dibayar, masyarakat berhak mengetahui apa kendalanya, apakah ada persoalan administrasi, masalah internal perusahaan, atau justru pembiaran.
Ia juga mengingatkan agar jangan sampai muncul penilaian di masyarakat bahwa ada pembiaran atau perlindungan terhadap PT TMS. Jika denda itu merupakan kewajiban, menurutnya harus dibayar tanpa tebang pilih. LIRA meminta istri Gubernur ASR yang selama ini dianggap dekat dengan lingkaran perusahaan tersebut untuk angkat bicara.
Selain kepada Arinta, LIRA juga mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) dan Dinas ESDM Sultra agar tidak menutup mata terhadap persoalan ini. Jefry menegaskan jika benar denda administratif belum dilunasi, maka aktivitas PT TMS harus dievaluasi secara total. Bahkan, ia mendorong agar operasional perusahaan dihentikan sementara hingga kewajiban tersebut ditunaikan.
Kasus PT TMS bukan pertama kali menjadi perhatian publik. Perusahaan yang beroperasi di Kabaena, Kabupaten Bombana itu kerap dikaitkan dengan sejumlah persoalan. Di antaranya dugaan pelanggaran di bidang lingkungan, tumpang tindih kepemilikan lahan, serta kewajiban finansial kepada negara yang belum tuntas. Menurut LIRA, klarifikasi sangat penting dilakukan sebagaimana diamanatkan undang-undang keterbukaan informasi publik.
Sampai berita ini ditayangkan, belum ada tanggapan resmi dari pihak PT TMS maupun istri Gubernur ASR. Wartawan masih terus berupaya menghubungi pihak-pihak terkait guna memperoleh hak jawab dan menjaga keberimbangan informasi sesuai kode etik jurnalistik.
LIRA menegaskan akan terus mengawal kasus ini sampai ada kejelasan. Apabila tidak ada penjelasan, LIRA mengancam akan menggelar aksi demonstrasi besar-besaran di depan Kantor Gubernur Sultra. Selain itu, mereka berencana melaporkan kasus ini ke Kejaksaan Tinggi dan KPK RI.
Sumber: mediakendari.com






