Lutimterkini- Kendari — Wakil Kepala Kepolisian Republik Indonesia, Komjen Wahyu Hadiningrat, menilai bahwa penerapan mekanisme pengakuan bersalah atau plea bargain yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru telah berjalan dengan baik di Kota Kendari, Sulawesi Tenggara. Penilaian tersebut disampaikan usai ia meninjau langsung pelaksanaan KUHP dan KUHAP baru di sejumlah institusi penegak hukum, mulai dari lingkungan pengadilan hingga kepolisian, pada Selasa (13/10/2026).
Kunjungan kerja tersebut dilakukan Komjen Wahyu bersama Wakil Jaksa Agung Asep Nana Mulyana. Dalam peninjauannya, ia menyambangi beberapa kantor, termasuk pengadilan agama dan kejaksaan tinggi, sebelum akhirnya menutup rangkaian kunjungan di Polresta Kendari. Menurutnya, dari hasil pengamatan di lapangan, seluruh proses yang terkait dengan implementasi aturan hukum baru tersebut dapat berjalan tanpa hambatan berarti.
Komjen Wahyu menjelaskan bahwa tujuan kunjungannya adalah untuk memastikan bagaimana KUHP dan KUHAP yang baru diterapkan dalam praktik sehari-hari. Ia menyebut bahwa setelah melihat langsung ke beberapa institusi, pihaknya mendapati bahwa pelaksanaan aturan tersebut berlangsung lancar. Bahkan, secara statistik, ketentuan-ketentuan baru dalam KUHAP—termasuk mekanisme plea bargain dan sejenisnya—menunjukkan angka yang cukup signifikan, yang menurutnya menjadi indikasi bahwa implementasi telah berjalan sesuai harapan.
Lebih lanjut, Wahyu menekankan betapa pentingnya kerja sama lintas lembaga penegak hukum dalam menjalankan tugas masing-masing. Ia menilai bahwa sinergi tersebut merupakan kunci utama untuk memastikan proses hukum dapat berlangsung secara profesional dan pada akhirnya mewujudkan keadilan bagi masyarakat. Ia menegaskan bahwa kemitraan antarlembaga bukan sekadar soal profesionalisme pelaksanaan tugas, melainkan juga menjadi modal strategis untuk mencapai tujuan bersama, yakni keadilan bagi seluruh warga.
Sementara itu, Wakil Jaksa Agung RI Asep Nana Mulyana memberikan penjelasan terkait mekanisme gelar perkara bersama yang diatur dalam KUHAP baru. Menurutnya, mekanisme ini berfungsi sebagai ruang koordinasi bagi semua pihak yang terlibat dalam penanganan suatu perkara. Ia berharap langkah tersebut dapat menyelaraskan proses penanganan perkara sejak tahap penyidikan hingga penuntutan, sehingga tidak ada lagi perbedaan pandangan yang menghambat jalannya hukum.
Asep memaparkan bahwa dengan adanya KUHAP baru, perdebatan mengenai keadilan tidak lagi menjadi persoalan yang berkepanjangan. Kepastian hukum juga tidak lagi terganggu karena gelar perkara bersama menjadi jembatan untuk menyatukan pandangan antara penyidik, kejaksaan, advokat, atasan penyidik, jaksa, serta pihak-pihak terkait lainnya. Dengan demikian, ia berharap perkara tidak lagi berlarut-larut dan dapat diselesaikan secara lebih efisien.
Ia juga menyebut bahwa Sulawesi Tenggara merupakan salah satu daerah yang telah menerapkan pola koordinasi tersebut. Penerapan di wilayah ini dinilai sebagai contoh model dalam upaya memperkuat koordinasi antarpihak yang menangani perkara. Asep menegaskan bahwa Sultra menjadi salah satu contoh nyata dari model yang telah ia sebutkan sebelumnya, dan hal itu menunjukkan komitmen daerah dalam mendukung pembaruan sistem hukum nasional.
Sumber: detik.com






