Lutimterkini- Jakarta — Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Johanis Tanak menginginkan agar Rancangan Undang-Undang tentang Perampasan Aset terkait Tindak Pidana (RUU Perampasan Aset) memuat aturan yang memberi negara kewenangan menyita kekayaan penyelenggara negara yang tidak dilaporkan dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). Usulan itu disampaikannya kepada wartawan di Jakarta, Minggu.
Tanak menjelaskan bahwa apabila seorang penyelenggara negara melaporkan LHKPN, tetapi harta yang sebenarnya dimiliki jauh melebihi jumlah yang tercantum dalam laporan, maka kelebihan kekayaan tersebut layak dirampas oleh negara. Menurutnya, ketentuan semacam ini penting agar pelaporan kekayaan tidak sekadar formalitas.
Bukan hanya soal harta yang disembunyikan, ia juga mendorong agar penyelenggara negara yang berkewajiban melaporkan LHKPN namun sama sekali tidak memenuhinya dapat dikenai perampasan harta. Negara, kata dia, semestinya bisa menyita kekayaan pejabat yang abai terhadap kewajiban pelaporan itu berdasarkan undang-undang perampasan aset.
Tanak pun menyinggung perlunya mekanisme bagi penyelenggara negara yang merasa keberatan ketika negara hendak merampas hartanya. Dengan adanya jalur keberatan tersebut, ia berharap aturan perampasan tidak menjadi alat yang sewenang-wenang, tetapi tetap memberi ruang bagi pihak yang merasa dirugikan untuk membela diri.
Menurut Tanak, jika ketentuan seperti itu dimasukkan ke dalam RUU Perampasan Aset, para penyelenggara negara akan berpikir dua kali sebelum menyampaikan laporan kekayaan yang tidak sesuai fakta. Ia meyakini mereka akan melaporkan LHKPN secara jujur karena risiko kehilangan harta sudah diatur jelas dalam undang-undang.
Di sisi lain, Tanak menolak gagasan mengganti nomenklatur RUU Perampasan Aset. Ia menilai istilah perampasan justru lebih tepat dibandingkan penyebutan lain karena sudah lazim dipakai dalam Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor). Salah satu contohnya, ujar dia, adalah Pasal 18 pada Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Ia menegaskan bahwa kata perampasan bukanlah hal yang tabu atau luar biasa dalam konteks pemberantasan korupsi. Istilah itu, menurutnya, sudah menjadi bagian biasa dari pengaturan dalam UU Tipikor sehingga tidak perlu diganti dengan nomenklatur lain dalam rancangan undang-undang yang sedang dibahas tersebut.
Sumber: Antara






