• Disclaimer
  • Home
  • Iklan
  • Kode Etik Jurnasitik
  • Kontak
  • Luwu Timur
  • Redaksi
  • VIDEO
Oktober 27, 2026
Info luwu timur
  • Nasional
  • Internasional
  • Luwu Timur
  • Daerah
  • Sulsel
  • Opini
  • Politik
  • Pilkada
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Internasional
  • Luwu Timur
  • Daerah
  • Sulsel
  • Opini
  • Politik
  • Pilkada
No Result
View All Result
Info luwu timur
No Result
View All Result
Home National

KPK Usul Negara Rampas Harta Pejabat yang Tak Laporkan LHKPN

26 Oktober 2026
in National
0
KPK Usul Negara Rampas Harta Pejabat yang Tak Laporkan LHKPN

Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Johanis Tanak memberikan keterangan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (5/11/2025). Foto: ANTARA/Rio Feisal

Share on FacebookShare on Twitter

Lutimterkini- Jakarta — Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Johanis Tanak menginginkan agar Rancangan Undang-Undang tentang Perampasan Aset terkait Tindak Pidana (RUU Perampasan Aset) memuat aturan yang memberi negara kewenangan menyita kekayaan penyelenggara negara yang tidak dilaporkan dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). Usulan itu disampaikannya kepada wartawan di Jakarta, Minggu.

Tanak menjelaskan bahwa apabila seorang penyelenggara negara melaporkan LHKPN, tetapi harta yang sebenarnya dimiliki jauh melebihi jumlah yang tercantum dalam laporan, maka kelebihan kekayaan tersebut layak dirampas oleh negara. Menurutnya, ketentuan semacam ini penting agar pelaporan kekayaan tidak sekadar formalitas.

Bukan hanya soal harta yang disembunyikan, ia juga mendorong agar penyelenggara negara yang berkewajiban melaporkan LHKPN namun sama sekali tidak memenuhinya dapat dikenai perampasan harta. Negara, kata dia, semestinya bisa menyita kekayaan pejabat yang abai terhadap kewajiban pelaporan itu berdasarkan undang-undang perampasan aset.

Tanak pun menyinggung perlunya mekanisme bagi penyelenggara negara yang merasa keberatan ketika negara hendak merampas hartanya. Dengan adanya jalur keberatan tersebut, ia berharap aturan perampasan tidak menjadi alat yang sewenang-wenang, tetapi tetap memberi ruang bagi pihak yang merasa dirugikan untuk membela diri.

Menurut Tanak, jika ketentuan seperti itu dimasukkan ke dalam RUU Perampasan Aset, para penyelenggara negara akan berpikir dua kali sebelum menyampaikan laporan kekayaan yang tidak sesuai fakta. Ia meyakini mereka akan melaporkan LHKPN secara jujur karena risiko kehilangan harta sudah diatur jelas dalam undang-undang.

Di sisi lain, Tanak menolak gagasan mengganti nomenklatur RUU Perampasan Aset. Ia menilai istilah perampasan justru lebih tepat dibandingkan penyebutan lain karena sudah lazim dipakai dalam Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor). Salah satu contohnya, ujar dia, adalah Pasal 18 pada Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Ia menegaskan bahwa kata perampasan bukanlah hal yang tabu atau luar biasa dalam konteks pemberantasan korupsi. Istilah itu, menurutnya, sudah menjadi bagian biasa dari pengaturan dalam UU Tipikor sehingga tidak perlu diganti dengan nomenklatur lain dalam rancangan undang-undang yang sedang dibahas tersebut.

Sumber: Antara

ShareTweetShare

Related Posts

Polda Sulteng Kerahkan 914 Personel Hadapi Karhutla hingga Akhir Tahun

Polda Sulteng Kerahkan 914 Personel Hadapi Karhutla hingga Akhir Tahun

by redaksi
0

Lutimterkini- Palu — Kepolisian Daerah Sulawesi Tengah mengerahkan 914 personel untuk Operasi Aman Tinombala 2026, sebuah operasi penanggulangan kebakaran hutan...

Komisi I DPRD Sulut Minta Kominfo Perketat Kerja Sama Media

Komisi I DPRD Sulut Minta Kominfo Perketat Kerja Sama Media

by redaksi
0

Lutimterkini- Manado — Dinas Komunikasi, Informatika, Persandian dan Statistik (Kominfo) Sulawesi Utara diminta memperketat kebijakan kerja sama dengan media. Permintaan...

Foto: Polda Sulawesi Barat (Sulbar). Hafis Hamdan/detikcom

Dana Investasi Rp 8 Miliar di Perusda Pasangkayu Berujung Penyidikan Polisi

by redaksi
0

Lutimterkini- Pasangkayu — Penyidik kepolisian terus mendalami kasus dugaan penipuan serta penggelapan dana investasi asing senilai Rp 8 miliar yang...

Please login to join discussion

RECOMMENDED

Bhayangkara FC vs PSM Makassar di Super League 2026/2027. Foto: dok. Istimewa

Bhayangkara dan PSM Buntu di Paruh Pertama, Skor Kacamata Bertahan

Polda Sulteng Kerahkan 914 Personel Hadapi Karhutla hingga Akhir Tahun

Polda Sulteng Kerahkan 914 Personel Hadapi Karhutla hingga Akhir Tahun

  • 52.2M Fans
  • 134 Followers
  • 69.6k Followers
  • 206k Subscribers
  • 595 Followers
  • 24k Followers

MOST VIEWED

  • PT Vale Indonesia Tbk  Bakal Bangun Pabrik HPAL di Malili, Serap 6.000 Tenaga Kerja

    PT Vale Indonesia Tbk Bakal Bangun Pabrik HPAL di Malili, Serap 6.000 Tenaga Kerja

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • PSN Kawasan Industri Malili, Nilai Investasi Rp 221 T dan Bakal Serap 40 Ribu Tenaga Kerja

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Penjelasan Ketua DPRD Lutim Soal Video Viral Dirinya Enggan Bersalaman

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Breaking News : 1 Warga Wawondula, Luwu Timur Positif Covid-19

    5517 shares
    Share 5517 Tweet 0
  • Breaking News : Tambah 9, Warga Lutim Positif Corona Jadi 11 Orang

    3743 shares
    Share 3743 Tweet 0
Info luwu timur

© 2021 NEWS

LUTIM TERKINI

  • Landing Page
  • All Features
  • Get JNews
  • Kontak

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • Homepages
    • Homepage Layout 1
    • Homepage Layout 2
  • Politik
  • Internasional
  • Bisnis
  • Science
  • Nasional
  • Hiburan
  • Olahraga
  • Regional
  • Sulsel
  • Travel
  • Teknologi
  • Kesehatan
  • Pendidikan

© 2021 NEWS

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In