• Disclaimer
  • Home
  • Iklan
  • Kode Etik Jurnasitik
  • Kontak
  • Luwu Timur
  • Redaksi
  • VIDEO
Oktober 29, 2026
Info luwu timur
  • Nasional
  • Internasional
  • Luwu Timur
  • Daerah
  • Sulsel
  • Opini
  • Politik
  • Pilkada
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Internasional
  • Luwu Timur
  • Daerah
  • Sulsel
  • Opini
  • Politik
  • Pilkada
No Result
View All Result
Info luwu timur
No Result
View All Result
Home National

KPK Geledah Kantor Bea Cukai Kudus dan PT Djarum, Sita Dokumen hingga Bukti Elektronik

29 Oktober 2026
in National, Politics
0
KPK Geledah Kantor Bea Cukai Kudus dan PT Djarum, Sita Dokumen hingga Bukti Elektronik

Tim Juru Bicara KPK Budi Prasetyo. Foto: ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat/aa

Share on FacebookShare on Twitter

Lutimterkini- Jakarta — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan di dua lokasi sekaligus pada Rabu, 28 Oktober 2026. Lokasi yang digeledah yakni Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Cukai Kudus serta kantor PT Djarum. Dari penggeledahan itu, penyidik mengamankan sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyampaikan hal tersebut di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta. Ia menyebut sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik telah diamankan dari kedua lokasi. Penyidik, kata Budi, masih akan terus memperbarui perkembangan jika menemukan barang bukti lain di lokasi tersebut.

Langkah penggeledahan ini menjadi bagian dari pendalaman penyidikan perkara dugaan korupsi di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Kementerian Keuangan. Perkara tersebut sebelumnya mencuat lewat operasi tangkap tangan (OTT) KPK di lingkungan Bea Cukai pada Februari 2026. Operasi tersebut menghasilkan penetapan sejumlah pihak sebagai tersangka oleh KPK.

Kemudian pada 21 Juli 2026, KPK mengumumkan perluasan penanganan perkara dengan menerbitkan dua surat perintah penyidikan (sprindik). Satu sprindik sudah menetapkan seorang tersangka, sementara satu sprindik lainnya bersifat umum sehingga belum ada tersangka yang ditetapkan. Hingga 26 Agustus 2026, KPK telah menetapkan delapan tersangka dalam perkara ini.

Dari lingkungan Bea Cukai, tersangka yang ditetapkan adalah Kepala Kantor Wilayah Bea Cukai Sumatera Bagian Barat Rizal, Kepala Subdirektorat Intelijen Sisprian Subiaksono, Kepala Seksi Penindakan II Orlando Hamonangan, Kepala Seksi Intelijen Cukai Budiman Bayu Prasojo, serta Kepala Kantor Bea Cukai Kediri Gatot Heroe Hernanda.

Sementara dari pihak swasta, KPK menetapkan pemilik Blueray Cargo John Field, Manajer Operasional Blueray Cargo Dedy Kurniawan, dan Ketua Tim Dokumentasi Importasi Blueray Cargo Andri sebagai tersangka. Penetapan itu melengkapi daftar pihak yang telah ditetapkan sebelumnya dalam rangkaian penyidikan perkara tersebut.

Setelah rangkaian penetapan tersangka itu, pada 28 Oktober 2026 KPK kembali mengumumkan perluasan perkara melalui penerbitan satu sprindik umum. Penerbitan sprindik umum tersebut menandai penyidikan berlanjut ke pihak-pihak lain yang belum ditetapkan statusnya. Hingga kini, penyidik masih mendalami temuan dokumen dan barang bukti elektronik hasil penggeledahan di Kudus.

Sumber: JPNN.com

ShareTweetShare

Related Posts

Kasus Advertorial DKIPS Sulut, Negara Diduga Dirugikan Rp7,5 Miliar

Kasus Advertorial DKIPS Sulut, Negara Diduga Dirugikan Rp7,5 Miliar

by redaksi
0

Lutimterkini- Manado — Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sulawesi Utara menaksir kerugian keuangan negara mencapai Rp7,53 miliar dalam perkara...

Bentrokan warga Nunu dan Anoa di Palu Selatan

Bentrokan Nunu-Anoa di Palu Kembali Memakan Korban Jiwa

by redaksi
0

Lutimterkini, Palu — Bentrokan susulan antara warga Kelurahan Nunu dan Tatura Utara (Anoa), Kecamatan Palu Selatan, Kota Palu, Sulawesi Tengah,...

Pertamina Patra Niaga dan Kejati Sulbar Teken PKS Perkuat Sinergi Kelembagaan

Pertamina Patra Niaga dan Kejati Sulbar Teken PKS Perkuat Sinergi Kelembagaan

by redaksi
0

Lutimterkini, Mamuju — Pertamina Patra Niaga Regional Sulawesi resmi menggandeng Kejaksaan Tinggi Sulawesi Barat melalui penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS)....

Please login to join discussion

RECOMMENDED

Kasus Advertorial DKIPS Sulut, Negara Diduga Dirugikan Rp7,5 Miliar

Kasus Advertorial DKIPS Sulut, Negara Diduga Dirugikan Rp7,5 Miliar

Bentrokan warga Nunu dan Anoa di Palu Selatan

Bentrokan Nunu-Anoa di Palu Kembali Memakan Korban Jiwa

  • 52.2M Fans
  • 134 Followers
  • 69.6k Followers
  • 206k Subscribers
  • 595 Followers
  • 24k Followers

MOST VIEWED

  • PT Vale Indonesia Tbk  Bakal Bangun Pabrik HPAL di Malili, Serap 6.000 Tenaga Kerja

    PT Vale Indonesia Tbk Bakal Bangun Pabrik HPAL di Malili, Serap 6.000 Tenaga Kerja

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • PSN Kawasan Industri Malili, Nilai Investasi Rp 221 T dan Bakal Serap 40 Ribu Tenaga Kerja

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Penjelasan Ketua DPRD Lutim Soal Video Viral Dirinya Enggan Bersalaman

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Breaking News : 1 Warga Wawondula, Luwu Timur Positif Covid-19

    5517 shares
    Share 5517 Tweet 0
  • Breaking News : Tambah 9, Warga Lutim Positif Corona Jadi 11 Orang

    3743 shares
    Share 3743 Tweet 0
Info luwu timur

© 2021 NEWS

LUTIM TERKINI

  • Landing Page
  • All Features
  • Get JNews
  • Kontak

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • Homepages
    • Homepage Layout 1
    • Homepage Layout 2
  • Politik
  • Internasional
  • Bisnis
  • Science
  • Nasional
  • Hiburan
  • Olahraga
  • Regional
  • Sulsel
  • Travel
  • Teknologi
  • Kesehatan
  • Pendidikan

© 2021 NEWS

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In