Lutimterkini- Jakarta — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan di dua lokasi sekaligus pada Rabu, 28 Oktober 2026. Lokasi yang digeledah yakni Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Cukai Kudus serta kantor PT Djarum. Dari penggeledahan itu, penyidik mengamankan sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyampaikan hal tersebut di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta. Ia menyebut sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik telah diamankan dari kedua lokasi. Penyidik, kata Budi, masih akan terus memperbarui perkembangan jika menemukan barang bukti lain di lokasi tersebut.
Langkah penggeledahan ini menjadi bagian dari pendalaman penyidikan perkara dugaan korupsi di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Kementerian Keuangan. Perkara tersebut sebelumnya mencuat lewat operasi tangkap tangan (OTT) KPK di lingkungan Bea Cukai pada Februari 2026. Operasi tersebut menghasilkan penetapan sejumlah pihak sebagai tersangka oleh KPK.
Kemudian pada 21 Juli 2026, KPK mengumumkan perluasan penanganan perkara dengan menerbitkan dua surat perintah penyidikan (sprindik). Satu sprindik sudah menetapkan seorang tersangka, sementara satu sprindik lainnya bersifat umum sehingga belum ada tersangka yang ditetapkan. Hingga 26 Agustus 2026, KPK telah menetapkan delapan tersangka dalam perkara ini.
Dari lingkungan Bea Cukai, tersangka yang ditetapkan adalah Kepala Kantor Wilayah Bea Cukai Sumatera Bagian Barat Rizal, Kepala Subdirektorat Intelijen Sisprian Subiaksono, Kepala Seksi Penindakan II Orlando Hamonangan, Kepala Seksi Intelijen Cukai Budiman Bayu Prasojo, serta Kepala Kantor Bea Cukai Kediri Gatot Heroe Hernanda.
Sementara dari pihak swasta, KPK menetapkan pemilik Blueray Cargo John Field, Manajer Operasional Blueray Cargo Dedy Kurniawan, dan Ketua Tim Dokumentasi Importasi Blueray Cargo Andri sebagai tersangka. Penetapan itu melengkapi daftar pihak yang telah ditetapkan sebelumnya dalam rangkaian penyidikan perkara tersebut.
Setelah rangkaian penetapan tersangka itu, pada 28 Oktober 2026 KPK kembali mengumumkan perluasan perkara melalui penerbitan satu sprindik umum. Penerbitan sprindik umum tersebut menandai penyidikan berlanjut ke pihak-pihak lain yang belum ditetapkan statusnya. Hingga kini, penyidik masih mendalami temuan dokumen dan barang bukti elektronik hasil penggeledahan di Kudus.
Sumber: JPNN.com






