Lutimterkini- Manado — Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sulawesi Utara menaksir kerugian keuangan negara mencapai Rp7,53 miliar dalam perkara dugaan korupsi kegiatan advertorial di Dinas Komunikasi, Informatika, Persandian dan Statistik Daerah (DKIPS) Provinsi Sulut. Angka itu merujuk pada Laporan Hasil Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara yang dikeluarkan BPKP Perwakilan Provinsi Sulawesi Utara.
Direktur Reskrimsus Polda Sulut Kombes Pol FX Winardi Prabowo memaparkan bahwa pagu anggaran kegiatan advertorial DKIPS selama dua tahun mencapai Rp34,696 miliar. Dari hasil penyidikan, penyidik menduga ada penyimpangan dalam pelaksanaan kegiatan yang mengarah pada tindak pidana korupsi. Temuan itu disampaikan dalam konferensi pers di Manado, Rabu, yang juga dihadiri Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Endrastiawan Setyowibowo.
Sejumlah modus disebut muncul dalam penyidikan. Penyidik menduga ada pengaturan terhadap penyedia jasa, penetapan paket pekerjaan tertentu, serta pemakaian perusahaan media yang diduga memiliki keterkaitan dengan pejabat. Proses pengadaan pun dinilai tidak mengikuti asas transparansi, akuntabilitas, dan persaingan yang sehat.
Selain itu, penyidik menemukan indikasi pemberian commitment fee, yakni pengembalian sebagian pembayaran dari pihak media. Laporan pertanggungjawaban kegiatan juga diduga tidak sesuai dengan surat pesanan yang diterbitkan.
Untuk memperkuat pembuktian, penyidik telah memeriksa 137 saksi dari berbagai unsur. Mereka berasal dari DKIPS, BKAD, Biro Pengadaan Barang dan Jasa, Inspektorat, serta 111 perusahaan media. Keterangan sejumlah ahli turut diminta, sementara dokumen dan barang bukti dikumpulkan sebagai bahan penyidikan.
Dari rangkaian pemeriksaan itu, Polda Sulut menetapkan tiga orang sebagai tersangka. ESL ditetapkan dalam kapasitasnya sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) sekaligus Kepala DKIPS Sulawesi Utara tahun 2023 dan 2024. RL menyandang status tersangka selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), sedangkan CI merupakan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) yang juga menjabat Kepala Bidang Kominfo DKIPS Sulawesi Utara.
Ketiganya mulai ditahan pada 22 dan 23 Oktober 2026 guna kepentingan penyidikan. Winardi menegaskan bahwa penyidik akan menindaklanjuti dugaan keterlibatan pihak lain apabila ditemukan bukti permulaan yang memadai, dengan mengacu pada ketentuan hukum yang berlaku.
Para tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Ketentuan pidana dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juga menjadi dasar sangkaan.
Sumber: manado.antaranews.com






