Lutimterkini- Kendari — Direktorat Reserse Narkoba Polda Sulawesi Tenggara membongkar tiga perkara peredaran sabu di wilayah Kendari. Barang bukti yang diamankan mencapai sekitar 2,3 kilogram, dan penyidik tengah mendalami kemungkinan keterkaitan dengan jaringan antarprovinsi.
Hasil penyelidikan dipaparkan Direktur Reserse Narkoba Polda Sultra, Kombes Pol. Amri Yudhy S., S.I.K., M.H., di Balai Wartawan Polda Sultra, Rabu (28/10/2026). Kasubdit 1 Kompol Bagio, Kasubdit 3 Kompol Reda Irfanda, S.H., S.I.K., M.H., dan Kasubbid Penmas Kompol Sarwo Agung Edi Wibowo turut menyertai dirinya. Menurut Amri, laporan warga menjadi pintu masuk penyelidikan. Petugas lantas mendatangi sejumlah titik di Kendari dan menelusuri dugaan pengiriman narkotika dari luar daerah.
Kasus pertama terungkap di Jalan Sisingamangaraja, Lorong Safira Indah, Kelurahan Rahandouna, Kecamatan Poasia. Pada Jumat (23/10/2026), A.A.P. dan A.H.M. ditangkap. Dari tangan keduanya, petugas mengamankan 675 sachet sabu dengan berat bruto 190,5 gram. Penyidik juga menelusuri dugaan keterlibatan U.L. yang berdasarkan keterangan awal berada di Lapas Kelas IIA Kendari.
Perkara kedua menyangkut jalur pengiriman dari Medan, Sumatera Utara, menuju Kendari. Penyelidikan dimulai setelah adanya laporan mengenai kiriman yang diduga mencurigakan di gudang jasa pengiriman J&T, Kecamatan Baruga. Petugas melacak kiriman itu hingga sebuah rumah di Jalan Anawai, Lorong Monapa, Kelurahan Anawai, Kecamatan Wua-Wua. Saat diperiksa pada Selasa (20/10/2026), polisi menyita sabu seberat bruto 1.209,4 gram. Barang haram itu disembunyikan di dalam kotak berisi kue kering bersama paket lain. Empat orang diamankan, yakni J, F, M.R., dan N.A. Penyidik masih menelusuri jalur pengiriman serta mendalami peran masing-masing.
Pada kasus ketiga, T.S. Pada Sabtu (24/10/2026), yang bersangkutan ditangkap di BTN Lepo-Lepo Indah, Kelurahan Wundudopi, Kecamatan Baruga. Dari tas ransel sekolah berwarna merah muda bergambar Hello Kitty, petugas menyita sekitar 900 gram sabu. Penyidik menduga T.S. menerima barang itu dari P.P.P. dan menunggu arahan untuk menyerahkan paket kepada pihak lain. Polisi juga mendalami adanya janji upah Rp10 juta bila penyerahan tersebut tuntas.
Ditresnarkoba Polda Sultra kini menelusuri asal sabu, rantai distribusi, dan kemungkinan pelaku lain yang terlibat. Langkah ini disebut sejalan dengan Asta Cita Presiden Republik Indonesia serta program Quick Wins Kapolri dalam pemberantasan narkoba. Polda Sultra mengimbau warga menjauhi narkotika dan menolak segala bentuk peredaran sabu. Masyarakat diminta segera melaporkan aktivitas mencurigakan kepada aparat. Dengan kerja sama itu, polisi berharap jaringan narkotika bisa diputus dan generasi muda terlindungi dari penyalahgunaan sabu.
Sumber: sulutnews.com






