Lutimterkini- Mamuju — Aipda MA, seorang anggota kepolisian dari Polres Pasangkayu, Sulawesi Barat, dinyatakan positif mengonsumsi sabu setelah diamankan dalam kasus peredaran narkotika. Hasil tes urine tersebut diungkap oleh Kabid Humas Polda Sulbar, Kombes Memo Ardian, kepada awak media pada Senin, 12 Oktober 2026. Selain menjalani tes urine, penyidik dari Direktorat Reserse Narkoba Polda Sulbar turut menyita sejumlah barang bukti dari tangan yang bersangkutan.
Barang bukti yang diamankan meliputi satu kartu ATM yang diduga kuat dipakai sebagai sarana transaksi narkotika serta satu unit telepon genggam. Kedua item tersebut kini menjadi bagian dari penyidikan untuk mengungkap jaringan yang lebih luas. Aipda MA diduga berperan sebagai perantara dalam jual beli sabu antara pemasok dan pembeli.
Kasus ini bermula dari penangkapan dua orang pelaku, yakni HR (45), seorang kepala bidang di lingkungan Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat, dan AB (47), seorang wiraswasta. Keduanya dibekuk oleh tim Ditresnarkoba Polda Sulbar di Jalan Ir Juanda, Kelurahan Binanga, Kecamatan Mamuju, pada Rabu, 7 Oktober. Saat penggeledahan, polisi menemukan sabu yang disembunyikan di bawah kursi mobil dengan berat bruto mencapai 22,337 gram.
Dari hasil interogasi, HR dan AB mengaku memperoleh barang haram tersebut dari Aipda MA dengan harga Rp 18 juta. Direktur Narkoba Polda Sulbar, Kombes Ardanto Nugroho, menjelaskan bahwa oknum anggota polisi itu diduga memfasilitasi transaksi dengan menerima transfer uang pembelian melalui rekening pribadinya. Uang tersebut kemudian diserahkan kepada pihak yang disebut sebagai pemasok, sebelum barang diserahkan kepada HR.
Sementara itu, Kabid Propam Polda Sulbar, Kombes Eko Suroso, menegaskan bahwa setiap anggota Polri yang terbukti terlibat dalam kasus narkoba akan menghadapi dua jalur hukum sekaligus, yakni proses pidana dan pemeriksaan kode etik. Menurutnya, Aipda MA kini menghadapi ancaman sanksi pemberhentian tidak dengan hormat atau PTDH.
Eko menambahkan bahwa bagi anggota yang dinilai tidak layak, terlebih lagi terlibat penyalahgunaan narkotika, sanksi PTDH menjadi konsekuensi yang tidak bisa ditawar. Pernyataan itu disampaikannya untuk menegaskan komitmen institusi dalam membersihkan jajaran dari personel yang melanggar aturan berat.
Pengungkapan kasus ini menambah daftar panjang penanganan narkotika di wilayah Sulawesi Barat. Penyidik masih mendalami peran Aipda MA, termasuk kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam jaringan tersebut. Proses hukum terhadap HR dan AB juga terus berjalan di samping pemeriksaan terhadap oknum polisi yang diduga menjadi penghubung transaksi.
Sumber: detik.com






