Lutimterkini- Manado — Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara menerima kunjungan kerja Komisi II DPR RI dalam sebuah rapat koordinasi yang digelar di Ruang Mapalus, Kantor Gubernur Sulawesi Utara, Manado, Senin (12/10/2026). Pertemuan tersebut dimanfaatkan Pemprov Sulut untuk mengangkat sejumlah persoalan strategis yang selama ini menjadi perhatian daerah, mencakup tata kelola kawasan perbatasan dan pulau terluar, kepastian tata ruang, sampai isu pertanahan.
Gubernur Sulawesi Utara, Yulius Selvanus, sebenarnya dijadwalkan hadir langsung dalam forum itu. Namun karena harus menghadiri upacara penganugerahan Kartika Pamong Praja Madya di IPDN Jatinangor, ia tidak bisa berada di tempat secara fisik. Wakil Gubernur Sulut, Victor Mailangkay, kemudian tampil membacakan sambutan gubernur sekaligus menyampaikan salam hangat serta permohonan maaf atas ketidakhadiran orang nomor satu di provinsi tersebut.
Dalam sambutannya, Wagub berharap pengawasan yang dilakukan Komisi II dapat memperkuat pelaksanaan fungsi Gubernur sebagai wakil pemerintah pusat. Menurutnya, pengawasan itu juga penting untuk memperluas jangkauan pelayanan di wilayah kepulauan serta menuntaskan persoalan pertanahan dan tata ruang yang masih mengemuka. Harapan tersebut disampaikan langsung di hadapan Tim Kunjungan Kerja Komisi II DPR RI yang hadir dalam rapat.
Sulawesi Utara merupakan provinsi kepulauan yang berbatasan langsung dengan negara tetangga. Wilayahnya terdiri atas 11 kabupaten dan 4 kota, dengan 12 pulau-pulau kecil terluar (PPKT). Victor menekankan bahwa pemerintah pusat perlu menerapkan pendekatan khusus yang membedakan karakter wilayah daratan dan kepulauan, seperti Kepulauan Sangihe, Talaud, serta Siau Tagulandang Biaro (Sitaro). Ia menegaskan bahwa kondisi perdesaan dan pulau terluar memerlukan perhatian ekstra, terutama menyangkut biaya operasional logistik, komunikasi, dan tantangan cuaca.
Wagub menambahkan bahwa faktor perjalanan, akses komunikasi, dan perbatasan semestinya menjadi pertimbangan dalam rancangan pengawasan dan layanan. Ia memohon agar rancangan dukungan pusat turut memperhitungkan kebutuhan untuk menjangkau wilayah kepulauan dan perbatasan. Permintaan itu muncul karena wilayah kepulauan menghadapi hambatan geografis yang tidak dialami daerah daratan.
Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara menyampaikan keprihatinan mengenai ketiadaan penganggaran dekonsentrasi bagi Gubernur selaku Wakil Pemerintah Pusat di Daerah (GWPP) yang seharusnya bersumber dari DIPA Direktorat Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan Kementerian Dalam Negeri untuk tahun anggaran 2025 dan 2026, mencakup lima satuan kerja yang mendukung pelaksanaan peran tersebut. Karena itu, Pemprov Sulut meminta Komisi II DPR RI mendorong secara politik agar alokasi tersebut bisa kembali dianggarkan pada tahun mendatang. Victor memohon dukungan Komisi II untuk mendorong alokasi operasional GWPP pada tahun anggaran 2027, dengan mempertimbangkan kebutuhan pengawasan di kawasan kepulauan dan perbatasan.
Terkait penataan ruang, Pemprov Sulawesi Utara menguraikan bahwa Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2026 telah ditetapkan sebagai Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) yang turut mengakomodasi pengaturan kawasan pesisir beserta pulau-pulau kecil ke dalamnya. Regulasi tersebut antara lain menetapkan Kawasan Pertanian Pangan Berkelanjutan (KP2B) seluas kurang lebih 60.117 hektar. Sementara di bidang pertanahan, Victor mengungkapkan bahwa sinergi Pemprov Sulut bersama BPN diwujudkan melalui penyerahan 103 sertifikat hak pakai atas aset Pemerintah Kota Manado. Selain itu, Pemprov mendesak penyelesaian sengketa agraria dilakukan dengan keterbukaan, sekaligus mengajukan permintaan agar indikator pendaftaran tanah dipisahkan dari indikator sertifikasi aset milik pemerintah.
Victor menegaskan bahwa prioritas yang diusulkan dalam urusan pertanahan adalah kepastian layanan dan perlindungan masyarakat. Ia berharap ATR/BPN memperkuat koordinasi layanan serta penyelesaian persoalan pertanahan di daerah. Dia pun mengajukan usulan supaya output dari kunjungan kerja tersebut diwujudkan dalam bentuk daftar prioritas, penunjukan penanggung jawab, serta tindak lanjut berupa langkah-langkah penyesuaian. Menurutnya, pertemuan tersebut diharapkan mampu menetapkan langkah tindak lanjut yang jelas sesuai kewenangan masing-masing pihak yang terlibat.
Sumber: zonautara.com






