Lutimterkini- Jakarta — Kepala Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri, Komjen Pol Asep Safrudin, menegaskan bahwa informasi soal penetapan dua mantan Kapolri sebagai tersangka dalam perkara dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden RI Prabowo Subianto tidaklah benar. Beredarnya kabar itu di media sosial langsung dibantah Asep saat dikonfirmasi melalui pesan tertulis pada Minggu (8/11). Ia menyebut isu tersebut tidak sesuai fakta.
Sebelumnya, nama Tito Karnavian dan Idham Azis ramai disebut-sebut dalam unggahan media sosial sebagai pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka. Asep memastikan keduanya tidak masuk dalam daftar tersangka yang diumumkan Bareskrim Polri.
Hingga kini, Bareskrim Polri baru menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyadapan ilegal serta akses ilegal berkaitan dengan informasi elektronik. Keempatnya adalah mantan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Kepala Divisi Hukum (Kadivkum) Polri Irjen Pol Ahrie Sonta Nasution, Widyaiswara Kepolisian Utama TK1 Sespim Lemdiklat Polri Irjen Eko Hadi Santoso, dan mantan Kadiv TIK Polri Irjen Slamet Uliandi.
Penyidik menempatkan ketiga orang tersebut—Listyo, Ahrie Sonta, serta Eko Hadi—di Rumah Tahanan Negara Mako Brimob Kelapa Dua, Depok, sebagai bentuk penahanan. Adapun Slamet tidak ditahan karena yang bersangkutan sedang menderita sakit.
Dari temuan awal polisi, korban penyadapan tidak hanya Prabowo. Listyo dan anak buahnya juga diduga menyadap sejumlah pihak lain, mulai dari para menteri, tokoh politik, pengusaha, kalangan media, hingga tokoh masyarakat.
Para tersangka dijerat Pasal 258 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana penjara 10 tahun. Selain itu, Pasal 332 ayat (1) dan/atau ayat (2) KUHP dengan ancaman 6 tahun penjara, serta Pasal 31 ayat (1) UU ITE dengan ancaman 8 tahun penjara.
Dari sisi Istana, Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menggolongkan perbuatan pidana tersebut sebagai tindak makar.
Sumber: CNN Indonesia






