Lutimterkini- Kepolisian resort Luwu Timur mengamankan sekaligus menangkap 3 orang pengujuk rasa dalam kasus penghasutan, dan pengrusakan atau kekerasan terhadap orang. Penahanan terhadap ketiga tersangka menyusul aksi unjuk rasa yang dilakukan Badan Pekerja Masyarakat Adat Kemakolean Nuha pada Kamis (10/03/2022) lalu pukul 05.30 wita. Unjuk rasa yang ditujukan kepada manajemen PT. Vale tersebut berakhir ricuh.
“ Pengunjuk rasa yang ditangkap karena melakukan pengrusakan satu unit armada pengangkut karyawan serta melakukan penganiayaan terhadap sopir bus bernama Suardi,” tandas Kapolres Luwu Timur AKBP Silvester Simamora dalam press conference, Rabu (16/03/2022) di Mapolres Luwu Timur.
Adapun para pelaku yang diamankan masing-masing berinisial AMR, RM dan NS. “ Para tersangka yang kita amankan adalah mereka yang melakukan aksi di luar aturan sehingga kami melakukan tindakan tegas dan terukur,” beber Kapolres Silvester didampngi Wakapolres Kompol M. Rifai dan Kasat Reskrim AKP Warpah.
Selain mengamankan ketiga pelaku, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu buah pecahan helm, satu unit mobil (bus), satu buah batu, satu batang kayu dan satu buah bendera organisasi masyarakat. Polisi juga telah memeriksa 19 orang sebagai saksi dalam kasus ini. (LT/ACS).