Lutimterkini- Ratahan — Kepolisian Resor Minahasa Tenggara berhasil menggagalkan pelarian dua orang yang diduga sebagai pelaku pembunuhan di Desa Basaan, Kecamatan Ratatotok. GN alias Glen dan JG alias Julian dibekuk tim gabungan dari Resmob Polres Mitra bersama Resmob Polresta Manado di Bandara Sam Ratulangi Manado, tepat sebelum keduanya naik pesawat menuju Surabaya. Penangkapan tersebut diumumkan dalam jumpa pers di Mapolres Mitra, Jumat, 25 September 2026.
Konferensi pers itu dipimpin Kapolres Minahasa Tenggara, AKBP Handoko Sanjaya, yang didampingi Kasat Reskrim Iptu Tengku Said Hafiz, Kasi Humas Ipda Valentin Lakidong, dan Kapolsek Ratatotok Ipda Rizki Syaifudin Zuhri. Di hadapan awak media biro Minahasa Tenggara, Kapolres terlebih dahulu menyampaikan duka cita atas tewasnya korban berinisial HP.
Peristiwa berdarah itu bermula pada Rabu, 23 September 2026, sekitar pukul 16.00 Wita. GN bersama JG dan sejumlah rekan tengah menenggak minuman keras di kediaman GN. Tiga jam berselang, sekitar pukul 19.00 Wita, mereka bergerak ke Lapangan Narato Ratatotok dan berencana berpindah ke lokasi lain. Dalam perjalanan itulah rombongan GN bersimpangan dengan kelompok korban HP.
GN yang saat itu membonceng JG langsung memutar arah dan memburu korban. Penghadangan pun terjadi persis di depan Gereja Katolik Desa Basaan. HP terjatuh dari sepeda motornya dan berupaya menyelamatkan diri ke arah Lorong Kanaan Balimbing. Menurut Kapolres, korban sempat menghunus badik dan mencoba menikam GN, tetapi serangan itu berhasil ditangkis dengan tangan kiri.
GN lalu mencabut badik miliknya dan menusuk korban pada lengan kiri hingga menembus jantung. HP yang masih mampu berlari kembali dikejar JG, dan dalam pengejaran itu korban ditikam pada paha kanan.
Usai kejadian, kedua pelaku kabur ke arah Manado dan memesan tiket penerbangan ke Surabaya. Upaya itu gagal total. Kerja sama antara Resmob Polresta Manado dan Resmob Polres Mitra membuat keduanya dicegat dan diamankan di bandara sebelum sempat terbang.
Dari pengungkapan kasus ini, polisi menyita sejumlah barang bukti. Salah satunya sebilah badik dengan panjang total 85,2 centimeter, terdiri dari mata pisau 71 centimeter dan gagang hitam 16 centimeter. Turut diamankan pula sebuah sepeda motor Yamaha Gear warna hitam kombinasi merah muda dan satu kaos berwarna hitam.
Kedua tersangka kini dijerat Pasal 458 ayat (1) KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. Penyidik juga menerapkan Pasal 20 huruf C KUHP tentang turut serta dalam tindak pidana, Pasal 262 ayat (4) KUHP, serta Pasal 466 ayat (3) KUHP.
Sumber: sulutdaily.com






