Lutimterkini- Jakarta — Mantan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah mempertanyakan dasar penyertaannya dalam perkara dugaan pemerasan yang menjeratnya. Saat membacakan nota perlawanan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu, ia menyoroti tidak adanya uraian tegas dalam surat dakwaan mengenai kehendaknya atas ancaman penetapan tersangka dan permintaan uang yang dilakukan Ferry Yanto Hongkiriwang kepada Tan Kian.
Febrie mempersoalkan perbuatan konkret apa yang secara yuridis membuatnya dianggap turut serta dalam tindak pidana pemerasan yang disebut lebih dulu dilakukan Ferry. Ia juga menanyakan apakah penuntut umum mendalilkan bahwa dirinya baru menerima uang setelah Ferry melaporkan penerimaan tersebut. Menurutnya, dakwaan perlu menjelaskan secara rinci perbuatan mana yang menjadi dasar penyertaan itu.
Dalam surat dakwaan, menurut Febrie, telah diuraikan pertemuan antara Ferry dan Tan Kian. Pada pertemuan itu Ferry menyampaikan kemungkinan Tan Kian ditetapkan sebagai tersangka, lalu diduga meminta uang sebesar lima juta dolar Singapura atau sekitar Rp55 miliar. Uang itu diterima dalam beberapa tahap, kemudian Ferry disebut melaporkannya kepada Febrie, dan Febrie dituduhkan memberi respons tertentu atas uang tersebut.
Namun, menurut Febrie, dakwaan tidak menjelaskan ihwal perintah darinya sebelum pertemuan berlangsung, tidak ada kesepakatan sebelumnya, dan tidak diuraikan bentuk keterlibatan yang baru muncul sesudah permintaan uang. Ia menilai Ferry tampak sangat berperan aktif dalam tuduhan pemerasan, tetapi justru tidak dijadikan pihak dalam perkara tersebut.
Febrie juga meminta penjelasan mengenai nilai Rp55 miliar atau lima juta dolar Singapura yang disebut dalam rangkaian yang sama. Ia mempertanyakan jumlah yang diminta, jumlah yang diterima perantara, dan jumlah yang secara konkret dituduhkan diserahkan kepadanya. Menurutnya, kejelasan itu penting untuk memahami dasar tuduhan turut serta melakukan pemerasan, sehingga hubungan kedekatan dalam dakwaan dapat dijelaskan bersama perbuatan konkret yang menjadi dasar penyertaan.
Sebelumnya, Febrie didakwa melakukan korupsi dalam perkara dugaan pemerasan terkait penanganan perkara PT ASABRI dan/atau PT Asuransi Jiwasraya pada tahun 2020, serta tindak pidana pencucian uang (TPPU) pada tahun 2020-2026. Dugaan korupsi yang dilakukan eks Jampidsus itu mencakup pemerasan dan pencucian uang.
Dalam dakwaan pemerasan, Febrie disebut meminta uang lima juta dolar Singapura atau sekitar Rp55 miliar dari Tan Kian, saksi perkara Jiwasraya. Ia dituduh menekan Tan Kian melalui perantara Ferry Yanto Hongkiriwang agar Tan Kian tidak ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara korupsi Jiwasraya.
Selain itu, Febrie didakwa melakukan pencucian uang senilai Rp354,62 miliar. Nilai itu terdiri atas Rp346,74 miliar dan 440.990 dolar Amerika Serikat atau setara Rp7,88 miliar dengan kurs Rp17.880 per dolar AS. TPPU tersebut diduga berlangsung ketika Febrie menjabat sebagai Direktur Penyidikan (Dirdik) pada Jampidsus Kejaksaan Agung periode 2019-2021, maupun saat menjabat Jampidsus pada Kejagung periode 2021-2026.
Pencucian uang itu dilakukan Febrie atas penerimaan saham, tanah, dan/atau bangunan dari tindak pidana korupsi selama ia menjabat, melalui Don Ritto alias Idon, Nurman Herin, dan Ferry Yanto Hongkiriwang. Modusnya antara lain menempatkan uang pada rekening atas nama orang lain, mentransfer uang haram kepada orang kepercayaannya atau pihak lain, menempatkannya pada perusahaan yang didirikan, serta menjadikannya penyertaan modal pada perusahaan lain.
Uang haram itu juga disebut dipakai untuk membeli atau membayar tanah dan/atau bangunan serta satu unit mobil Fortuner atas nama Muhammad Agung Garisman, keperluan pribadi, dan ditempatkan di beberapa brankas, kamar kos, serta kantor atau rumah Puspita Lasambu. Ancaman hukuman pidana menghadapi Febrie sebagai konsekuensi dari tindakannya, merujuk pada Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi serta Pasal 607 ayat (1) huruf a atau Pasal 607 ayat (1) huruf b juncto Pasal 20 huruf c jo. Ketentuan yang tercantum dalam Pasal 127 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Nasional, sebagaimana dihubungkan dengan. Lampiran I angka 28 pada Pasal II ayat (8) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 mengenai Penyesuaian Pidana.
Sumber: Antara






