• Disclaimer
  • Home
  • Iklan
  • Kode Etik Jurnasitik
  • Kontak
  • Luwu Timur
  • Redaksi
  • VIDEO
Oktober 16, 2026
Info luwu timur
  • Nasional
  • Internasional
  • Luwu Timur
  • Daerah
  • Sulsel
  • Opini
  • Politik
  • Pilkada
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Internasional
  • Luwu Timur
  • Daerah
  • Sulsel
  • Opini
  • Politik
  • Pilkada
No Result
View All Result
Info luwu timur
No Result
View All Result
Home Daerah

Husniah Talenrang Pilih Urus Keluarga Usai Diberhentikan sebagai Bupati Gowa

16 Oktober 2026
in Daerah, Politics, Sulsel
0
Husniah Talenrang Pilih Urus Keluarga Usai Diberhentikan sebagai Bupati Gowa

Bupati Gowa, Husniah Talenrang (foto: IG Husniah Talenrang)

Share on FacebookShare on Twitter

Lutimterkini- Gowa — Sitti Husniah Talenrang mengaku telah mengetahui kabar pemberhentiannya dari kursi Bupati Gowa sejak Rabu, 14 Oktober 2026. Keputusan tersebut mengacu pada surat dari Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian. Meski begitu, hingga Kamis malam, perempuan yang akrab disapa HT itu belum memegang dokumen resmi surat keputusan dimaksud.

Setelah tidak lagi menjabat sebagai kepala daerah, Husniah memilih menempatkan prioritas pada urusan rumah tangga. Ia menyatakan keinginannya untuk lebih banyak mengurus keluarga. Pernyataan itu disampaikannya kepada awak media pada Kamis, 15 Oktober 2026. Menurutnya, surat keputusan tentang pemberhentian dirinya belum ia terima secara langsung.

Pemberhentian Husniah membawa dampak langsung pada posisi kepemimpinan di lingkup Pemerintah Kabupaten Gowa. Berdasarkan surat keputusan Mendagri bertanggal 14 Oktober 2026, Wakil Bupati Gowa Darmawangsyah Muin ditetapkan sebagai pelaksana tugas bupati. Ia akan menjalankan tugas tersebut untuk periode 2024–2029.

Kepala daerah nomor dua di Gowa itu masuk dalam keputusan yang juga memuat pemberhentian Husniah secara tidak hormat. Hal ini diungkapkan oleh Wakil Ketua DPRD Gowa, Hasrul Abdul Rajab. Ia mengonfirmasi adanya surat keputusan tersebut saat dihubungi melalui pesan WhatsApp pada Kamis, 15 Oktober 2026. Menurut Hasrul, dokumen itu memang menetapkan pemberhentian Saudari HT dari jabatan Bupati Gowa secara tidak hormat.

Hasrul juga menjelaskan bahwa Darmawangsyah Muin ditunjuk sebagai pelaksana tugas bupati dalam surat keputusan yang sama. Penunjukan itu berlaku untuk periode 2024–2029. Informasi ini melengkapi kabar yang beredar di lingkungan pemerintahan setempat.

Lebih lanjut, Hasrul menyebut bahwa DPRD Gowa bakal menerima dokumen fisik surat keputusan itu secara resmi. Penyerahan dokumen dijadwalkan berlangsung di Kantor Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan pada Jumat, 16 Oktober 2026. Dengan demikian, proses administrasi peralihan kepemimpinan di Gowa akan segera tuntas.

Keputusan pemberhentian ini menandai babak baru dalam kepemimpinan Pemerintah Kabupaten Gowa. Darmawangsyah Muin kini mengemban tanggung jawab sebagai pelaksana tugas bupati hingga periode yang telah ditetapkan. Sementara itu, Husniah Talenrang memilih menutup halaman jabatannya dengan kembali ke lingkup keluarga.

Sumber: bentara.co

ShareTweetShare

Related Posts

Limbah Kelapa di Bitung Diolah Jadi Kerajinan, Buka Jalan Usaha Inklusif

Limbah Kelapa di Bitung Diolah Jadi Kerajinan, Buka Jalan Usaha Inklusif

by redaksi
0

Lutimterkini- Bitung — Pertamina Patra Niaga Regional Sulawesi lewat Integrated Terminal (IT) Bitung menggagas program Pusat Ajar Disabilitas Unggul (PADU)...

LIRA Sultra Desak Istri Gubernur Jelaskan Denda PT TMS

LIRA Sultra Desak Istri Gubernur Jelaskan Denda PT TMS

by redaksi
0

Lutimterkini- Kendari — Organisasi Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) Sulawesi Tenggara membuka suara terkait polemik perusahaan tambang nikel PT Tonia Mitra...

Kabid Humas Polda Sulteng Ajak Media Jaga Informasi Akurat

Kabid Humas Polda Sulteng Ajak Media Jaga Informasi Akurat

by redaksi
0

Lutimterkini- Palu — Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Sulawesi Tengah, Kombes Pol Achmad Muhaimin, S.I.K., M.H., menggelar pertemuan santai bersama...

Please login to join discussion

RECOMMENDED

Limbah Kelapa di Bitung Diolah Jadi Kerajinan, Buka Jalan Usaha Inklusif

Limbah Kelapa di Bitung Diolah Jadi Kerajinan, Buka Jalan Usaha Inklusif

LIRA Sultra Desak Istri Gubernur Jelaskan Denda PT TMS

LIRA Sultra Desak Istri Gubernur Jelaskan Denda PT TMS

  • 52.2M Fans
  • 134 Followers
  • 69.6k Followers
  • 206k Subscribers
  • 595 Followers
  • 24k Followers

MOST VIEWED

  • PT Vale Indonesia Tbk  Bakal Bangun Pabrik HPAL di Malili, Serap 6.000 Tenaga Kerja

    PT Vale Indonesia Tbk Bakal Bangun Pabrik HPAL di Malili, Serap 6.000 Tenaga Kerja

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • PSN Kawasan Industri Malili, Nilai Investasi Rp 221 T dan Bakal Serap 40 Ribu Tenaga Kerja

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Penjelasan Ketua DPRD Lutim Soal Video Viral Dirinya Enggan Bersalaman

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Breaking News : 1 Warga Wawondula, Luwu Timur Positif Covid-19

    5517 shares
    Share 5517 Tweet 0
  • Breaking News : Tambah 9, Warga Lutim Positif Corona Jadi 11 Orang

    3743 shares
    Share 3743 Tweet 0
Info luwu timur

© 2021 NEWS

LUTIM TERKINI

  • Landing Page
  • All Features
  • Get JNews
  • Kontak

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • Homepages
    • Homepage Layout 1
    • Homepage Layout 2
  • Politik
  • Internasional
  • Bisnis
  • Science
  • Nasional
  • Hiburan
  • Olahraga
  • Regional
  • Sulsel
  • Travel
  • Teknologi
  • Kesehatan
  • Pendidikan

© 2021 NEWS

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In