Malili, Lutimterkini- Kejaksaan Negeri Luwu Timur melakukan pemusnahan barang bukti rampasan di halaman kantor Kejari Lutim di Malili, Rabu (11/11/2020). Kegiatan ini juga dihadiri forkopimda Lutim di anataranya ketua DPRD Amran Syam, Kapolres AKBP Indratmoko , Kejari Lutim, Zubair, Pperwira penghubung, Sekda Lutim serta instansi bea dan cukai.
“ kegiatan pemusnahan barang rampasan atau barang bukti ini baru dapat dilakukan setelah dua tahun berjalan. Yang paling banyak yakni perkara Narkotika.” Rinci Kejari Lutim, Muhammad Zubair di sela-sela pemusnahan.
Banyaknya barang bukti dalam perkara Narkotika harus menjadi warning dan perhatian serius semua elemen terkait di Kabupaten Luwu Timur, mengingat kasus Narkotika ini mengancam generasi muda.
Sementara itu ketua Ketua DPRD Luwu Timur, Amran Syam mengatakan kegiatan pemusnahan barang bukti yang memiliki kekuatan hukum tetap (Inkracht) yang dilakukan saat ini menunjukkan begitu banyak proses yang dilakukan Kejaksaan Negeri Kabupaten Luwu Timur. Dalam mendukung keamanan dan ketertiban suatu wilayah dibutuhkan kerja kerja dari aparat penegak hukum, juga pemerintah dan DPRD.
“Kegiatan ini menunjukkan ada kesamaan gerakan, kolaborasi bersama, sinergi bersama aparat penegak hukum, pemerintah dan DPRD dalam menjaga keamanan dan ketertiban di masyarakat.” Imbuh Amran.
Adapun yang dimusnahkan yaitu Barang bukti terdiri dari 74,0189 gram shabu-shabu, 7 alat hisap shabu, 8 unit handphone, 4 timbangan, 1 pucuk senjata rakitan , 1 besi rakitan sebagai alat pelontar paku ( Papporo), beberapa bilah badik, parang, samurai, korek gas dan sepotong balok kayu. (LT/ACS).