Malili, Lutimterkini- DPRD Luwu Timur menggelar Paripurna dalam rangka mendengarkan Jawaban Bupati atas pemandangan umum fraksi-fraksi terhadap pemandangan Umum Fraksi-fraksi terhadap Ranperda Tentang Perubahan Atas Perda Nomor 4 Tahun 2018 tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Kepada PDAM. Rabu (5/2/2020).
Paripurna dipimpin oleh Wakil Ketua I DPRD, H. M. Siddiq BM, didampingi Wakil Ketua II DPRD, H. Usman Sadik. Hadir Bupati dan Wakil Bupati Luwu Timur, H. M. Thorig Husler dan Irwan Bachri Syam, Pabung, Mayor Inf. Martinus Pagasing, Sekda Bahri Suli, Asisten dan Kepala OPD Lingkup Pemkab Luwu Timur.
Bupati Luwu Timur, H. M. Thorig Husler mengatakan terhadap pemandangan umum fraksi PAN, terkait pemasangan sambungan rumah tahun 2019 yang belum teraliri air, disebabkan oleh tekanan air yang belum mencukupi sehingga membutuhkan penambahan jaringan distribusi utama/pipa induk oleh Dinas PUPR hal ini sekaligus menjawab fraksi PDI Perjuangan dan Fraksi Hanura.
Terkait kriteria masyarakat tidak mampu sesuai pemandangan umum fraksi nasdem telah dijelaskan oleh surat edaran Dirjen Cipta Karya yang meliputi Masyarakat Berpenghasilan Rendah memiliki daya listrik terpasang ≤ 1.300 VA, bersedia dan memenuhi prasyarat sebagai pelanggan PDAM
Kriteria lainnya yakni Bersedia membayar biaya pemasangan Sambungan Rumah (SR) sesuai yang ditetapkan PDAM, Rumah calon penerima manfaat berlokasi pada wilayah administrasi peserta program hibah air minum dan belum pernah menjadi penerima manfaat program sejenis seperti PAMSIMAS.
Terkait profit PDAM yang diperoleh hanya cukup untuk kebutuhan operasional. Husler mengatakan tarif dasar air minum PDAM Luwu Timur merupakan tarif terendah di Indonesia yaitu Tp.700,- per M3 .
Mengenai peruntukan penyertaan modal 75 Miliar sesuai pemandangan umum Fraksi Golkar, adalah untuk pembangunan jaringan SR sebanyak 22.500 SR mulai Tahun 2020 hingga 2024.
“Kami mewakili Pemerintah Daerah mengapresiasi Pemandangan Umum Fraksi Gerindra dan Fraksi Hanura yang mendukung percepatan pembahasan Ranperda, sehingga upaya ini menjamin program hibah air minum dari pemerintah pusat tidak lepas dari Kabupaten Luwu Timur.” kata Husler.
Terkait pemandangan umum Fraksi PDI Perjuangan, penyetoran PAD dari pengelolaan PDAM, pemerintah akan melakukan hal tersebut apabila PDAM telah menyelesaikan kewajibannya memenuhi 80% pelayanan air bersih kepada Masyarakat. (Rilis DPRD).