Lutimterkini- Makassar — Kepala Kejaksaan Negeri Luwu Timur, Berthy Oktavianes Zakarias Huliselan, mengambil peran langsung sebagai Jaksa Penuntut Umum dalam persidangan dua perkara dugaan korupsi yang berasal dari Luwu Timur. Kedua perkara itu digelar bersamaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Makassar pada Kamis (17/9/2026). Nilai kerugian negara dari dua kasus ini ditaksir mencapai sekitar Rp1,3 miliar.
Perkara pertama menyeret Ketua PKBM Nurul Iman, Eko Raharjo, sebagai terdakwa. Kasusnya terkait dugaan penyimpangan Dana Bantuan Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Kesetaraan (BOP Kesetaraan) di PKBM Nurul Iman, Kecamatan Mangkutana. Penyimpangan itu diduga terjadi pada tahun anggaran 2022 hingga 2024. Jaksa menghitung kerugian negara dalam perkara ini mencapai Rp550.160.000.
Berthy menyatakan bahwa sidang untuk kasus tersebut sudah berlangsung lima kali. Agenda persidangan masih berkisar pada pemeriksaan dan pendengaran keterangan para saksi. Ia menegaskan bahwa penanganan perkara ini berpijak pada fakta yang muncul di persidangan, bukan pada dugaan atau asumsi dari satu pihak saja. Proses hukum akan terus berlanjut mengikuti tahapan hukum acara pidana sampai seluruh fakta yang relevan terungkap.
Sementara itu, perkara kedua berkaitan dengan pengadaan Lampu Penerangan Jalan Umum Tenaga Surya (PJU-TS) di 14 desa di Kabupaten Luwu Timur. Pembiayaan pengadaan tersebut bersumber dari Dana Bantuan Keuangan Khusus (BKK) yang tertuang dalam APBDes tahun anggaran 2022. Dalam perkara ini, Hasanuddin Hamzah didudukkan sebagai terdakwa. Ia disebut berperan sebagai agen pemasaran yang mengatasnamakan PT Abhinaya Rawi Sahwahita.
Jaksa menaksir kerugian negara pada perkara pengadaan PJU-TS itu mencapai Rp790.845.000. Berthy mengungkapkan bahwa persidangan kasus ini sudah memasuki putaran keempat. Tahap yang sedang berjalan masih seputar pemeriksaan saksi. Dengan demikian, jumlah kerugian negara dari kedua perkara tersebut secara keseluruhan mencapai sekitar Rp1.341.005.000.
Kejaksaan Negeri Luwu Timur menyatakan komitmennya untuk mengawal kedua perkara hingga tuntas di Pengadilan Tipikor Makassar. Keterlibatan langsung Kajari Luwu Timur sebagai JPU merupakan bagian dari proses penanganan perkara yang masih berlangsung. Semua fakta dan pembuktian berikutnya akan diuji melalui mekanisme persidangan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Sumber: kabarlutim.com






