Lutimterkii- Kejaksaan negeri Luwu Timur kembali memusnahkan barang bukti yang telah berkekuatan hukum tetap, Rabu (26/11/2025). Barang bukti yang dimusnahkan diantaranya 101.1 gram narkotika jenis sabu.
“ Hari ini kami melakukan pemusnahan barang bukti yang telah berkekuatan hukum tetap dengan amar putusan dirampas untuk dimusnahkan pada kejaksaan negeri Luwu Timur periode bulan Juli 2025- Nopember 2025, yang mayoritas narkotika jenis sabu dan obat-obatan terlarang,” ungka Plt kepala seksi pengelolaan barang bukti dan perampasan Kejari Lutim, Andi Zainal.
Selain narkotika, sejumlah barang bukti lainnya yang turut dimusnahkan adalah parang, badik, handphone,tas, pakaian berupa baju, celana dan sendal.
Pemusnahan dilakukan dengan cara diblender untuk barang bukti narkotika dan obat-obatan. Sedangkan barang bukti lainnya seperti parang dan badik dimusnahkan dengan cara dipotong menjadi kepingan kecil menggunakan gurinda. Untuk pakaian, tas dan dompet ditempatkan dalam dua wadah lalu dimusnahkan dengan cara dibakar.
Kegiatan pemusanahan barang bukti ini dihadiri perwira penghubung Lutim, kepala Bea dan Cukai Malili, Asisten pembangunan, Kabag Kesra dan personil Kejaksaan negeri Luwu Timur. (Lt/sps/acs)






