Lutimterkini- Manado — Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara memastikan penyidikan dugaan korupsi dalam pengelolaan pertambangan PT Hakian Wellem Rumansi (HWR) berjalan murni sesuai koridor hukum. Proses ini bukan dampak tekanan opini publik maupun persoalan personal keluarga tersangka. Pernyataan tersebut muncul menanggapi perhatian publik menyusul status tersangka yang disandang Elisabeth Laluyan alias Ci’ Gin sejak 15 September 2026.
Kasi Penkum Kejati Sulut, Irvan Bilaleya, menjelaskan bahwa tim penyidik memastikan penanganan perkara PT HWR akan terus dijalankan secara profesional, transparan, dan bersandar pada alat bukti yang diperoleh penyidik. Hal itu disampaikannya dalam keterangan pada Sabtu (19/9). Ia menegaskan seluruh proses hukum yang berjalan bertumpu pada kecukupan alat bukti yang sah.
Dalam pengembangan penyidikan, tim penyidik telah mendalami fakta persidangan, memeriksa saksi dan ahli, hingga melaksanakan penggeledahan. Dari rangkaian upaya tersebut, penyidik berhasil mengamankan sejumlah barang bukti bernilai besar. Uang tunai sekitar Rp3,206 miliar disita. Selain itu, emas batangan maupun perhiasan dengan berat 84 gram turut diamankan. Penyidik juga menyita alat berat dan peralatan tambang yang diduga berkaitan langsung dengan aktivitas ilegal.
Penyidikan tidak hanya menyasar kerugian materil. Tim penyidik juga menelusuri dampak eksploitasi lingkungan akibat aktivitas pertambangan di wilayah konsesi PT HWR. Dari penghitungan tahap awal, kerugian lingkungan yang diduga muncul akibat eksploitasi kekayaan alam tersebut diperkirakan melampaui Rp11 miliar.
Meski Elisabeth Laluyan telah menyandang status tersangka, Kejati Sulut memilih tidak menahannya di Rumah Tahanan Negara. Keputusan itu diambil dengan mempertimbangkan aspek kemanusiaan, khususnya kondisi kesehatan yang bersangkutan. Kini, Elisabeth menjalani status sebagai tahanan kota.
Kejati Sulut menegaskan pengembangan perkara tetap berlanjut. Penyidik masih memburu kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam kasus ini. Proses hukum akan terus berjalan, dan fakta-fakta yang ada akan diuji melalui mekanisme hukum yang berlaku.
Pada akhirnya, pembuktian di persidangan yang akan memutuskan apakah seseorang terbukti bersalah atau tidak. Demikian disampaikan Irvan Bilaleya menegaskan komitmen institusinya dalam menuntaskan perkara tersebut.
Sumber: zonautara.com






