Lutimterkini- Kejaksaan Negeri Luwu Timur telah melakukan penahanan terhadap 2 tersangka dalam kasus mafia pupuk bersubsidi di Luwu Timur senilai Rp 900 juta lebih. Kedua tersangka itu berasal dari pihak PT. Mega Karya Buana masing-masing berinisial K dan D.
Namun demikian pihak keluarga kedua tersangka meminta kepada Kejaksaan Negeri Luwu Timur untuk menangguhkan penahanan keduanya. “ Sesuai dengan permintaan keluarga dua tersangka dengan pertimbangan kesehatan atau kondisi fiski, terkhusus K sudah sangat tua (70 Tahun) dan saat ini sudah sakit-sakitan bahkan sebelum ditetapkan sebagai tersangka, yang mana K sudah menjalani operasi Prostatitis dan sampai saat ini masih rutin mengkonsumsi obat-obatan” ungkap Agus Melas, kuasa hokum tersangka meneruskan permintaan keluarga kedua kliennya. .
Dikatakan Agus Melas, bahwa saat mendampingi Tersangka K pada saat pengambilan keterangan di Kantor Kejaksaan Negeri Luwu Timur, Tersangka K beberapa kali meminta izin untuk ke toilet sehingga pemeriksaan tidak berjalan lancar.
“ Bahwa mengingat kondisi Kesehatan Tersangka K masih sakit-sakitan, keluarga dan kerabat berharap klien kami dapat dialihkan penahanannya menjadi tanahan rumah sesuai permohonan yang kami utarakan tertanggal 09 Mei 2023 sehingga Tersangka K dapat dengan leluasa untuk berobat demi kesembuhannya,” imbuhnya.
“ Namun apabila Kejaksaan Negeri Luwu Timur memiliki pendapat lain yang berdasarkan berbagai pertimbangan maka kami bermohon agar segera klien kami diajukan kepersidangan demi mendapatkan kepastian hukum.” Pinta Agus Melas.
Menjawab permohonan penangguhan penahaan terhadap kedua tersangka mafia pupuk bersubsidi ini, kepala kejaksaan Negeri Luwu Timur Yadyn menegaskan sebaiknya kedua tersangka melaksanakan komitmen untuk mengembalikan kerugian Negara senilai Rp. 900 juta lebih. “ Nanti setelah itu (komitmen ) pengembalian kerugian Negara dilaksanakan baru kita pertimbangkan dapat tidaknya permohonan tersangka kami penuhi, tentunya dengan mempertimbangkan faktor yuridisi dalam penanganan perkara,” ujar Yadyn. (Lt/acs?sps)