Malili, Lutimterkini- Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawsalu) Propinsi Sulawesi-selatan, La Ode Arumahi, menegaskan pelibatan anak dalam kampanye merupakan pelanggaran hukum yakni Undang-Undang Perlindungan Anak. Masa kampanye dalam rangka pemilihan kepala daerah serentak tahun 2020 dimulai dari tanggal 26 September hingga 5 Desember 2020.
,Sebelumnya, dalam unggahan di media sosial dan grup-grup whats up jelang pemilihan kepala daerah Luwu Timur, ramai unggahan foto calon bupati Irwan Bahri Syam berpose dengan sejumlah anak. Dalam foto itu, sejumlah anak ini mengenakan kaus pasangan nomor urut 2 Ibas-Rio. Sementara dalam foto lainnya sejumlah anak juga memakai kaus Ibas Rio sembari mengangkat tangan simbol dua jari.
“ Mengenai foto-foto yang beredar tentang salah satu calon bupati (Luwu Timur) yang berpose dengan sejumlah anak, silahkan laporkan ke Bawaslu setempat. Jadi harus ada yang laporkan dan mengetahui di mana tempat dan kejadiannya,” terang Arumahi kepada pewarta Lutimterkini.com, Sabtu (05/12/2020).
Hal senada juga dikemukakan komisoner Bawaslu Luwu Timur, Zaenal Arifin yang mengungkapkan selain pelanggaran Undang-Undang Perlindungan Anak, pleibatan anak dalam kampanye juga merupakan pelanggaran administrasi, sanksinya adalah menarik anak –anak dari arena kampanye. “ Jadi kalau ada yang melapor silahkan dilengkapi dimana tempat dan waktu kejadiannya,” pinta Zaenal.
Dalam Undang-undang Perlindungan Anak pasal 15 menyebutkan, setiap anak berhak untuk memperoleh perlindungan dari penyalahgunaan dalam kegiatan politik. Sementara dalam pasal 76 H masih dalam Undang-undang yang sama juga menyebutkan, setiap orang dilarang merekrut atau memperalat anak untuk kepentingan militer dan atau lainnya dan membiarkan anak tanpa perlindungan jiwa. (LT/ACS).