• Disclaimer
  • Home
  • Iklan
  • Kode Etik Jurnasitik
  • Kontak
  • Luwu Timur
  • Redaksi
  • VIDEO
Mei 26, 2026
Info luwu timur
  • Nasional
  • Internasional
  • Luwu Timur
  • Daerah
  • Sulsel
  • Opini
  • Politik
  • Pilkada
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Internasional
  • Luwu Timur
  • Daerah
  • Sulsel
  • Opini
  • Politik
  • Pilkada
No Result
View All Result
Info luwu timur
No Result
View All Result
Home Daerah

Ketua Bawaslu : Pelibatan Anak Dalam Kampanye Langgar UU Perlindungan Anak

5 Desember 2020
in Daerah, Luwu Timur, Politics
0
Ketua Bawaslu  : Pelibatan Anak Dalam Kampanye Langgar UU Perlindungan Anak
Share on FacebookShare on Twitter

Malili, Lutimterkini-  Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawsalu) Propinsi Sulawesi-selatan, La Ode Arumahi, menegaskan pelibatan anak dalam kampanye merupakan pelanggaran hukum yakni Undang-Undang Perlindungan Anak. Masa kampanye dalam rangka pemilihan kepala daerah serentak tahun 2020  dimulai dari tanggal 26 September hingga 5 Desember 2020.

 

,Sebelumnya, dalam unggahan di media sosial dan grup-grup whats up  jelang pemilihan kepala daerah Luwu Timur, ramai unggahan foto calon bupati Irwan Bahri Syam berpose dengan sejumlah anak. Dalam foto itu, sejumlah anak ini mengenakan kaus pasangan nomor urut 2 Ibas-Rio. Sementara dalam foto lainnya  sejumlah anak juga  memakai kaus Ibas Rio  sembari mengangkat tangan simbol  dua jari.

 

“ Mengenai foto-foto yang beredar tentang salah satu calon bupati (Luwu Timur)  yang berpose dengan sejumlah anak, silahkan laporkan ke Bawaslu setempat. Jadi  harus ada yang laporkan dan mengetahui di mana tempat dan kejadiannya,” terang Arumahi kepada pewarta Lutimterkini.com, Sabtu (05/12/2020).

Hal senada juga dikemukakan komisoner Bawaslu Luwu Timur, Zaenal Arifin yang mengungkapkan selain pelanggaran Undang-Undang Perlindungan Anak, pleibatan anak dalam kampanye juga merupakan pelanggaran administrasi,  sanksinya adalah menarik anak –anak dari arena kampanye. “ Jadi  kalau ada yang melapor silahkan dilengkapi dimana tempat dan waktu kejadiannya,” pinta Zaenal.

Dalam Undang-undang Perlindungan Anak  pasal 15  menyebutkan, setiap anak  berhak untuk memperoleh perlindungan  dari penyalahgunaan dalam kegiatan politik. Sementara dalam pasal 76 H masih dalam Undang-undang yang sama juga menyebutkan, setiap orang dilarang merekrut atau memperalat anak untuk kepentingan militer  dan atau lainnya  dan membiarkan anak tanpa perlindungan jiwa. (LT/ACS).

 

Tags: Larangan Kampanye Libatkan AnakUU Perlindungan Anak
ShareTweetShare

Related Posts

Beredar Surat Permohanan Maaf Erwin R Sandi : Janji Tuntaskan Pengadaan Ambulans 11 Juni 2026

Beredar Surat Permohanan Maaf Erwin R Sandi : Janji Tuntaskan Pengadaan Ambulans 11 Juni 2026

by redaksi
0

Lutimterkini- Polemik pengadaan 24 unit ambulans untuk desa pemberdayaan PT Vale Indonesia, Tbk di Luwu Timur, masih terus bergulir. Terbaru,...

Fakta-fakta Kejanggalan Pemecatan HM Siddiq di Nasdem Terkuak di Pengadilan

Fakta-fakta Kejanggalan Pemecatan HM Siddiq di Nasdem Terkuak di Pengadilan

by redaksi
0

Lutimterkini- Fakta-fakta pemecatan HM Siddiq BM mulai terkuak. Dari keterangan saksi terungkap, sanksi pemecatan hingga usulan PAW sebagai Anggota DPRD...

Final Sepakbola Bupati Lutim Cup : Malili United Vs Gaswo Wotu, Bakal Saling Terkam

Final Sepakbola Bupati Lutim Cup : Malili United Vs Gaswo Wotu, Bakal Saling Terkam

by redaksi
0

Lutimterkini- Turnamen sepakbola bupati Luwu Timur Cup menjejak babak pamungkas alias grand final. Dua raksasa sepakbola di Bumi Batara Guru,...

Please login to join discussion

RECOMMENDED

Beredar Surat Permohanan Maaf Erwin R Sandi : Janji Tuntaskan Pengadaan Ambulans 11 Juni 2026

Beredar Surat Permohanan Maaf Erwin R Sandi : Janji Tuntaskan Pengadaan Ambulans 11 Juni 2026

Fakta-fakta Kejanggalan Pemecatan HM Siddiq di Nasdem Terkuak di Pengadilan

Fakta-fakta Kejanggalan Pemecatan HM Siddiq di Nasdem Terkuak di Pengadilan

  • 52.2M Fans
  • 137 Followers
  • 69.6k Followers
  • 207k Subscribers
  • 640 Followers
  • 23.9k Followers

MOST VIEWED

  • PT Vale Indonesia Tbk  Bakal Bangun Pabrik HPAL di Malili, Serap 6.000 Tenaga Kerja

    PT Vale Indonesia Tbk Bakal Bangun Pabrik HPAL di Malili, Serap 6.000 Tenaga Kerja

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • PSN Kawasan Industri Malili, Nilai Investasi Rp 221 T dan Bakal Serap 40 Ribu Tenaga Kerja

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Penjelasan Ketua DPRD Lutim Soal Video Viral Dirinya Enggan Bersalaman

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Breaking News : 1 Warga Wawondula, Luwu Timur Positif Covid-19

    5517 shares
    Share 5517 Tweet 0
  • Breaking News : Tambah 9, Warga Lutim Positif Corona Jadi 11 Orang

    3743 shares
    Share 3743 Tweet 0
Info luwu timur

© 2021 NEWS

LUTIM TERKINI

  • Landing Page
  • All Features
  • Get JNews
  • Kontak

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • Homepages
    • Homepage Layout 1
    • Homepage Layout 2
  • Politik
  • Internasional
  • Bisnis
  • Science
  • Nasional
  • Hiburan
  • Olahraga
  • Regional
  • Sulsel
  • Travel
  • Teknologi
  • Kesehatan
  • Pendidikan

© 2021 NEWS

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In