• Disclaimer
  • Home
  • Iklan
  • Kode Etik Jurnasitik
  • Kontak
  • Luwu Timur
  • Redaksi
  • VIDEO
Januari 21, 2026
Info luwu timur
  • Nasional
  • Internasional
  • Luwu Timur
  • Daerah
  • Sulsel
  • Opini
  • Politik
  • Pilkada
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Internasional
  • Luwu Timur
  • Daerah
  • Sulsel
  • Opini
  • Politik
  • Pilkada
No Result
View All Result
Info luwu timur
No Result
View All Result
Home Daerah

Ketua Bawaslu : Pelibatan Anak Dalam Kampanye Langgar UU Perlindungan Anak

5 Desember 2020
in Daerah, Luwu Timur, Politics
0
Ketua Bawaslu  : Pelibatan Anak Dalam Kampanye Langgar UU Perlindungan Anak
Share on FacebookShare on Twitter

Malili, Lutimterkini-  Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawsalu) Propinsi Sulawesi-selatan, La Ode Arumahi, menegaskan pelibatan anak dalam kampanye merupakan pelanggaran hukum yakni Undang-Undang Perlindungan Anak. Masa kampanye dalam rangka pemilihan kepala daerah serentak tahun 2020  dimulai dari tanggal 26 September hingga 5 Desember 2020.

 

,Sebelumnya, dalam unggahan di media sosial dan grup-grup whats up  jelang pemilihan kepala daerah Luwu Timur, ramai unggahan foto calon bupati Irwan Bahri Syam berpose dengan sejumlah anak. Dalam foto itu, sejumlah anak ini mengenakan kaus pasangan nomor urut 2 Ibas-Rio. Sementara dalam foto lainnya  sejumlah anak juga  memakai kaus Ibas Rio  sembari mengangkat tangan simbol  dua jari.

 

“ Mengenai foto-foto yang beredar tentang salah satu calon bupati (Luwu Timur)  yang berpose dengan sejumlah anak, silahkan laporkan ke Bawaslu setempat. Jadi  harus ada yang laporkan dan mengetahui di mana tempat dan kejadiannya,” terang Arumahi kepada pewarta Lutimterkini.com, Sabtu (05/12/2020).

Hal senada juga dikemukakan komisoner Bawaslu Luwu Timur, Zaenal Arifin yang mengungkapkan selain pelanggaran Undang-Undang Perlindungan Anak, pleibatan anak dalam kampanye juga merupakan pelanggaran administrasi,  sanksinya adalah menarik anak –anak dari arena kampanye. “ Jadi  kalau ada yang melapor silahkan dilengkapi dimana tempat dan waktu kejadiannya,” pinta Zaenal.

Dalam Undang-undang Perlindungan Anak  pasal 15  menyebutkan, setiap anak  berhak untuk memperoleh perlindungan  dari penyalahgunaan dalam kegiatan politik. Sementara dalam pasal 76 H masih dalam Undang-undang yang sama juga menyebutkan, setiap orang dilarang merekrut atau memperalat anak untuk kepentingan militer  dan atau lainnya  dan membiarkan anak tanpa perlindungan jiwa. (LT/ACS).

 

Tags: Larangan Kampanye Libatkan AnakUU Perlindungan Anak
ShareTweetShare

Related Posts

Petani Kebun di Lampia Tak Terima Tawaran Harga Ganti Rugi Tanaman,  Minta Perlindungan Polisi

Petani Kebun di Lampia Tak Terima Tawaran Harga Ganti Rugi Tanaman, Minta Perlindungan Polisi

by redaksi
0

Lutimterkini- Petani kebun di desa Harapan, Lampia kecamatan Malili, Luwu Timur mengajukan perlindungan ke aparat kepolisian setempat.  Pasalnya, deadline waktu...

Perkuat Sinergi Industri dan Pertahanan Laut untuk Keberlanjutan: Dankodaeral VI Makassar Kunjungi PT Vale IGP Morowali

Perkuat Sinergi Industri dan Pertahanan Laut untuk Keberlanjutan: Dankodaeral VI Makassar Kunjungi PT Vale IGP Morowali

by redaksi
0

Lutimterkini-  Keberhasilan pembangunan ekonomi tidak dapat dipisahkan dari kekuatan pertahanan yang solid. Sinergi keduanya adalah fondasi untuk menciptakan ekosistem yang...

Momentum Konsolidasi, FORKODA PP-DOB Sulsel Lantik Pengurus dan Gelar Raker 18 Januari

Momentum Konsolidasi, FORKODA PP-DOB Sulsel Lantik Pengurus dan Gelar Raker 18 Januari

by redaksi
0

MAKASSAR — Forum Komunikasi Daerah (FORKODA) Percepatan Pembentukan Daerah Otonom Baru (PP-DOB) Provinsi Sulawesi Selatan dijadwalkan menggelar pelantikan dan rapat...

Please login to join discussion

RECOMMENDED

Sampaikan Update Proyek dan Hilirisasi dalam RDP DPR KomisI XII, PT Vale Indonesia Jelaskan Kepatuhan dan Kepastian Operasional

Sampaikan Update Proyek dan Hilirisasi dalam RDP DPR KomisI XII, PT Vale Indonesia Jelaskan Kepatuhan dan Kepastian Operasional

Petani Kebun di Lampia Tak Terima Tawaran Harga Ganti Rugi Tanaman,  Minta Perlindungan Polisi

Petani Kebun di Lampia Tak Terima Tawaran Harga Ganti Rugi Tanaman, Minta Perlindungan Polisi

  • 52.2M Fans
  • 139 Followers
  • 69.6k Followers
  • 207k Subscribers
  • 640 Followers
  • 23.9k Followers

MOST VIEWED

  • PT Vale Indonesia Tbk  Bakal Bangun Pabrik HPAL di Malili, Serap 6.000 Tenaga Kerja

    PT Vale Indonesia Tbk Bakal Bangun Pabrik HPAL di Malili, Serap 6.000 Tenaga Kerja

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • PSN Kawasan Industri Malili, Nilai Investasi Rp 221 T dan Bakal Serap 40 Ribu Tenaga Kerja

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Penjelasan Ketua DPRD Lutim Soal Video Viral Dirinya Enggan Bersalaman

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Breaking News : 1 Warga Wawondula, Luwu Timur Positif Covid-19

    5517 shares
    Share 5517 Tweet 0
  • Breaking News : Tambah 9, Warga Lutim Positif Corona Jadi 11 Orang

    3743 shares
    Share 3743 Tweet 0
Info luwu timur

© 2021 NEWS

LUTIM TERKINI

  • Landing Page
  • All Features
  • Get JNews
  • Kontak

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • Homepages
    • Homepage Layout 1
    • Homepage Layout 2
  • Politik
  • Internasional
  • Bisnis
  • Science
  • Nasional
  • Hiburan
  • Olahraga
  • Regional
  • Sulsel
  • Travel
  • Teknologi
  • Kesehatan
  • Pendidikan

© 2021 NEWS

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In