Lutimterkini- Surabaya — Penyampaian aspirasi lewat aksi demonstrasi merupakan hak mahasiswa yang tidak semestinya dikekang. Penegasan itu disampaikan Guru Besar Hukum Tata Negara Prof Mohammad Mahfud MD saat dijumpai di Universitas Airlangga, Surabaya, Kamis (29/10). Ia menanggapi peristiwa yang disebut sebagai upaya penghadangan aksi mahasiswa oleh aparat.
Mahfud menegaskan bahwa demonstrasi adalah hak mahasiswa dan tidak boleh direpresi. Kendati demikian, ia mengingatkan bahwa kepolisian pun punya tanggung jawab mengamankan jalannya penyampaian pendapat. Menurutnya, aspirasi sebaiknya tidak berujung kerusuhan sebab dampaknya justru menyulitkan masyarakat banyak.
Ia menjelaskan, polisi menjaga keamanan merupakan kewajiban. Sebab, jika demo berlangsung anarkis, rakyat yang akan menanggung kesulitan. Karena itu, Mahfud mendorong demonstran dan aparat menjalankan perannya masing-masing dengan saling menghormati. Mahasiswa dapat menyuarakan aspirasi, sementara polisi bertugas memastikan situasi tetap aman dan terkendali.
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi itu mengakui gesekan di lapangan bisa saja terjadi. Namun, hal tersebut tidak semestinya menghapus hak warga menyampaikan pendapat maupun kewajiban aparat menjaga keamanan. Ia menilai polisi dan pendemo pada dasarnya bekerja sama.
Mahfud mempersilakan mahasiswa berdemonstrasi dan menyatakan apa pun, asalkan polisi tetap dihormati dalam menjalankan tugas menjaga keamanan. Menurutnya, sentuhan-sentuhan yang tidak diinginkan wajar terjadi dan tidak perlu dipersoalkan. Ia menegaskan silakan demo, dan polisi silakan menjaga dengan baik.
Sumber: JPNN.com






