Lutimterkini- Kendari — Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam dugaan korupsi anggaran makan dan minum tahun anggaran 2022-2023. Mereka adalah Asrun Lio, mantan Sekretaris Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara periode 2022-2026, dan Juli, yang menjabat Bendahara Pengeluaran Pembantu Biro Umum Sekretariat Daerah.
Kepala Seksi Penyidikan Kejati Sultra, Enjang Slamet, menyampaikan bahwa penetapan tersangka ini merupakan hasil pengembangan penyidikan yang dilakukan pihaknya. Kedua orang tersebut kini menjalani penahanan di dua lokasi berbeda. Asrun Lio dititipkan di Rumah Tahanan Kelas II A Kendari, sementara Juli menjalani penahanan di Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Kelas III Kendari. Masa penahanan keduanya berlaku selama 20 hari ke depan.
Enjang menjelaskan bahwa perhitungan awal dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan menunjukkan nilai kerugian keuangan negara dalam perkara ini diperkirakan mencapai Rp4.231.248.940 atau sekitar Rp4,23 miliar. Angka tersebut masih bersifat sementara dan bisa berkembang seiring berjalannya proses penyidikan lebih lanjut.
Dalam perkara ini, penyidik menjerat kedua tersangka dengan sejumlah pasal berlapis. Asrun Lio dan Juli disangkakan melanggar Pasal 603 dan Pasal 604 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Selain itu, keduanya juga dijerat Pasal 9 dan Pasal 12 huruf a juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Penetapan tersangka ini menambah daftar panjang perkara korupsi yang menyeret pejabat di lingkungan Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara. Kasus ini bermula dari dugaan penyimpangan penggunaan anggaran makan dan minum yang bersumber dari APBD provinsi selama dua tahun anggaran tersebut. Penyidik masih mendalami peran masing-masing tersangka serta kemungkinan keterlibatan pihak lain.
Hingga kini, belum ada keterangan resmi dari pihak Asrun Lio maupun Juli terkait status hukum yang menjerat mereka. Proses hukum akan terus berjalan sesuai ketentuan yang berlaku, termasuk kemungkinan penambahan tersangka baru jika penyidik menemukan bukti yang cukup.
Kejati Sultra memastikan akan mengusut tuntas perkara ini dengan mengedepankan asas profesionalisme dan transparansi. Masyarakat diharapkan dapat mengawal proses hukum ini agar penanganannya berjalan objektif dan akuntabel.
Sumber: detik.com






