• Disclaimer
  • Home
  • Iklan
  • Kode Etik Jurnasitik
  • Kontak
  • Luwu Timur
  • Redaksi
  • VIDEO
Oktober 16, 2026
Info luwu timur
  • Nasional
  • Internasional
  • Luwu Timur
  • Daerah
  • Sulsel
  • Opini
  • Politik
  • Pilkada
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Internasional
  • Luwu Timur
  • Daerah
  • Sulsel
  • Opini
  • Politik
  • Pilkada
No Result
View All Result
Info luwu timur
No Result
View All Result
Home Daerah

Mantan Sekda Sultra dan Bendahara Biro Umum Ditahan Kasus Anggaran Makan Minum

16 Oktober 2026
in Daerah, National
0
Mantan Sekda Sulawesi Tenggara Asrun Lio

Mantan Sekda Sultra Asrun Lio ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi. Foto: dok. istimewa

Share on FacebookShare on Twitter

Lutimterkini- Kendari — Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam dugaan korupsi anggaran makan dan minum tahun anggaran 2022-2023. Mereka adalah Asrun Lio, mantan Sekretaris Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara periode 2022-2026, dan Juli, yang menjabat Bendahara Pengeluaran Pembantu Biro Umum Sekretariat Daerah.

Kepala Seksi Penyidikan Kejati Sultra, Enjang Slamet, menyampaikan bahwa penetapan tersangka ini merupakan hasil pengembangan penyidikan yang dilakukan pihaknya. Kedua orang tersebut kini menjalani penahanan di dua lokasi berbeda. Asrun Lio dititipkan di Rumah Tahanan Kelas II A Kendari, sementara Juli menjalani penahanan di Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Kelas III Kendari. Masa penahanan keduanya berlaku selama 20 hari ke depan.

Enjang menjelaskan bahwa perhitungan awal dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan menunjukkan nilai kerugian keuangan negara dalam perkara ini diperkirakan mencapai Rp4.231.248.940 atau sekitar Rp4,23 miliar. Angka tersebut masih bersifat sementara dan bisa berkembang seiring berjalannya proses penyidikan lebih lanjut.

Dalam perkara ini, penyidik menjerat kedua tersangka dengan sejumlah pasal berlapis. Asrun Lio dan Juli disangkakan melanggar Pasal 603 dan Pasal 604 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Selain itu, keduanya juga dijerat Pasal 9 dan Pasal 12 huruf a juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Penetapan tersangka ini menambah daftar panjang perkara korupsi yang menyeret pejabat di lingkungan Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara. Kasus ini bermula dari dugaan penyimpangan penggunaan anggaran makan dan minum yang bersumber dari APBD provinsi selama dua tahun anggaran tersebut. Penyidik masih mendalami peran masing-masing tersangka serta kemungkinan keterlibatan pihak lain.

Hingga kini, belum ada keterangan resmi dari pihak Asrun Lio maupun Juli terkait status hukum yang menjerat mereka. Proses hukum akan terus berjalan sesuai ketentuan yang berlaku, termasuk kemungkinan penambahan tersangka baru jika penyidik menemukan bukti yang cukup.

Kejati Sultra memastikan akan mengusut tuntas perkara ini dengan mengedepankan asas profesionalisme dan transparansi. Masyarakat diharapkan dapat mengawal proses hukum ini agar penanganannya berjalan objektif dan akuntabel.

Sumber: detik.com

ShareTweetShare

Related Posts

Limbah Kelapa di Bitung Diolah Jadi Kerajinan, Buka Jalan Usaha Inklusif

Limbah Kelapa di Bitung Diolah Jadi Kerajinan, Buka Jalan Usaha Inklusif

by redaksi
0

Lutimterkini- Bitung — Pertamina Patra Niaga Regional Sulawesi lewat Integrated Terminal (IT) Bitung menggagas program Pusat Ajar Disabilitas Unggul (PADU)...

LIRA Sultra Desak Istri Gubernur Jelaskan Denda PT TMS

LIRA Sultra Desak Istri Gubernur Jelaskan Denda PT TMS

by redaksi
0

Lutimterkini- Kendari — Organisasi Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) Sulawesi Tenggara membuka suara terkait polemik perusahaan tambang nikel PT Tonia Mitra...

Kabid Humas Polda Sulteng Ajak Media Jaga Informasi Akurat

Kabid Humas Polda Sulteng Ajak Media Jaga Informasi Akurat

by redaksi
0

Lutimterkini- Palu — Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Sulawesi Tengah, Kombes Pol Achmad Muhaimin, S.I.K., M.H., menggelar pertemuan santai bersama...

Please login to join discussion

RECOMMENDED

Limbah Kelapa di Bitung Diolah Jadi Kerajinan, Buka Jalan Usaha Inklusif

Limbah Kelapa di Bitung Diolah Jadi Kerajinan, Buka Jalan Usaha Inklusif

LIRA Sultra Desak Istri Gubernur Jelaskan Denda PT TMS

LIRA Sultra Desak Istri Gubernur Jelaskan Denda PT TMS

  • 52.2M Fans
  • 134 Followers
  • 69.6k Followers
  • 206k Subscribers
  • 595 Followers
  • 24k Followers

MOST VIEWED

  • PT Vale Indonesia Tbk  Bakal Bangun Pabrik HPAL di Malili, Serap 6.000 Tenaga Kerja

    PT Vale Indonesia Tbk Bakal Bangun Pabrik HPAL di Malili, Serap 6.000 Tenaga Kerja

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • PSN Kawasan Industri Malili, Nilai Investasi Rp 221 T dan Bakal Serap 40 Ribu Tenaga Kerja

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Penjelasan Ketua DPRD Lutim Soal Video Viral Dirinya Enggan Bersalaman

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Breaking News : 1 Warga Wawondula, Luwu Timur Positif Covid-19

    5517 shares
    Share 5517 Tweet 0
  • Breaking News : Tambah 9, Warga Lutim Positif Corona Jadi 11 Orang

    3743 shares
    Share 3743 Tweet 0
Info luwu timur

© 2021 NEWS

LUTIM TERKINI

  • Landing Page
  • All Features
  • Get JNews
  • Kontak

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • Homepages
    • Homepage Layout 1
    • Homepage Layout 2
  • Politik
  • Internasional
  • Bisnis
  • Science
  • Nasional
  • Hiburan
  • Olahraga
  • Regional
  • Sulsel
  • Travel
  • Teknologi
  • Kesehatan
  • Pendidikan

© 2021 NEWS

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In