Lutimterkini- Jakarta — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan bahwa kabar soal pencekalan terhadap Direktur Utama PT MNC Bank Internasional Tbk (BABP), Rita Montagna, tidak memiliki dasar. Isu yang menyebut adanya penahanan paspor hingga pemblokiran rekening itu dipastikan sebagai informasi palsu yang menyesatkan.
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan yang juga Anggota Dewan Komisioner OJK, Dian Ediana Rae, menyampaikan penegasan tersebut pada Jumat (23/10/2026). Ia menuturkan bahwa OJK tidak pernah melakukan pencekalan, tidak menahan paspor, dan tidak memblokir rekening milik pemilik maupun Direktur Utama Bank MNC. Pernyataan itu muncul sebagai respons atas unggahan pengusaha Jusuf Hamka melalui akun @jusufhamka.
Dalam unggahannya, Jusuf Hamka tidak hanya menyinggung soal pencekalan. Ia juga menyebut bahwa OJK telah membekukan rekening milik pengurus perusahaan tersebut. Tudingan itu kemudian menjadi perbincangan luas di ruang publik.
Rita Montagna sendiri langsung membantah kabar yang menyangkut dirinya. Ia menegaskan bahwa informasi tersebut sepenuhnya hoaks sekaligus fitnah yang tidak dapat dipertanggungjawabkan. Menurutnya, ia masih menjalankan tugas memimpin operasional bank seperti biasa dan tidak mengalami hambatan untuk bepergian ke luar negeri. Ia juga menekankan bahwa manajemen MNC Bank senantiasa mematuhi ketentuan, tata kelola, serta regulasi yang berlaku.
Bantahan serupa datang dari PT MNC Kapital Indonesia Tbk (BCAP) selaku pemegang saham pengendali MNC Bank. Direktur Utama MNC Kapital, Mashudi Hamka, memastikan bahwa kabar yang beredar tidak benar alias hoaks.
Dengan adanya klarifikasi dari regulator, manajemen bank, dan perusahaan induk, isu pencekalan serta pemblokiran rekening yang sempat ramai diperbincangkan dipastikan tidak berdasar. Publik diimbau lebih cermat menyaring informasi sebelum menyebarkannya, terutama yang menyangkut lembaga keuangan dan pihak-pihak di dalamnya.
Sumber: Okezone






