Lutimterkini- Manado — Panitia Khusus DPRD Sulawesi Utara kembali menggelar rapat pembahasan Rancangan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha di Daerah pada Selasa, 12 Oktober 2026. Rapat yang dipimpin Ketua Pansus Tony Supit ini berfokus pada penyempurnaan draf sebelum dikirim ke Kementerian Hukum dan HAM serta DPRD untuk tahap evaluasi akhir.
Dalam pembahasan tersebut, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Sulut menyampaikan sejumlah masukan strategis. Salah satunya usulan penghapusan poin A dan B pada bagian menimbang, dengan alasan bahwa pencapaian masyarakat Sulut yang makmur dan sejahtera memerlukan pengelolaan berbagai sumber daya potensial agar bernilai ekonomis. Upaya itu dinilai perlu dukungan masyarakat melalui kegiatan penanaman modal di daerah. Kepala Dinas PTSP juga menyinggung Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025 tentang perizinan berusaha berbasis risiko sebagai acuan regulasi.
Draf Raperda mengalami perubahan signifikan yang mengacu pada masukan Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), hasil studi banding ke sejumlah provinsi, dan regulasi nasional. Salah satu poin penting yang ditambahkan adalah definisi perizinan non-berusaha. Selain itu, pemerintah daerah nantinya diwajibkan menyediakan layanan berbantuan dan layanan mobile bagi wilayah kepulauan atau terpencil yang terkendala akses internet.
Draf regulasi daerah tersebut turut menetapkan pelayanan tersendiri untuk mereka yang termasuk kategori rentan, warga berusia lanjut, serta individu dengan disabilitas. Ketentuan tersebut diarahkan agar proses perizinan menjadi lebih inklusif dan mudah dijangkau oleh seluruh lapisan masyarakat. Modifikasi lainnya meliputi pengalihan penyebutan dari kata “investor” ke “pelaku usaha” dengan tujuan memperluas jangkauan pihak yang bisa menerima manfaat.
Terkait pemberian insentif dan kemudahan berinvestasi, draf Raperda memuat mekanisme yang penetapannya akan dilakukan melalui Keputusan Gubernur. Pansus juga menyetujui langkah memindahkan sejumlah pasal teknis yang mengatur pembatasan tenaga kerja asing ke bagian penjelasan. Pemindahan itu dimaksudkan agar substansi Raperda tidak bersinggungan dengan aturan pemerintah pusat.
Seluruh penyempurnaan tersebut diharapkan membuat Raperda segera dibawa ke rapat paripurna untuk ditetapkan sebagai Peraturan Daerah. Tujuan akhirnya adalah memperkuat iklim investasi, mempermudah pelayanan perizinan, sekaligus mendorong peningkatan kesejahteraan warga Sulawesi Utara.
Sumber: sulutnews.com






