Malili, Lutimterkini- Dinas Pendidikan kabupaten Luwu Timur mulai mensosialisasikan proses pembelajaran tatap muka terbatas (PTM) di sejumlah sekolah. Rencananya ujicoba PTM ini akan dilaksanakan selama dua pekan dari tanggal 24 Mei- 4 Juni 2021 mendatang.
Kepala dinas Pendidikan Luwu Timur La Besse kepada pewarta Lutimterkini.com, Rabu (19/05/2021) menjelaskan, sebelum pemberlakuan proses pembelajaran tatap muka di masa pandemi yang direncanakan pada tahun ajaran baru (sekitar Juli) nanti, dilakukan sosialisasi dan edukasi di sekolah-sekolah. “pembelajaran tatap muka ini berlaku setelah pendidik dan tenaga pendidik divaksinasi secara lengkap paling lambat pada tahun ajaran baru 2021/2022. Selanjutnya, bagi orang tua yang yang ingin anaknya tetap belajar jarak jauh, maka hal tersebut tetap bisa dilakukan.” Ujar La Besse.
Sosialisasi dan edukasi pembelajaran tatap muka terbatas seperti yang dipantau Lutimterkini.com, berlangsung di SDN 221 Batu Merah Malili, Rabu (19/05/2021) yang dihadiri komite sekolah dan perwakilan orang tua murid.
“ Sebelum pembelajaran tatap muka terbatas ini berlangsung, masing-masing sekolah membuat SOP tentang penerapan protokol kesehatan yang ketat. Selain itu, kami juga membagikan formulir tentang surat pernyataan orang tua wali murid yang salah satu isinya adalah mengizinkan anaknya (anak didik) mengikuti proses belajar tatap muka di kelas tahun pelajaran 2021/ 2022 di masa new normal,” ujar Andi Nurlaelah, kepala sekolah SDN 221 Batu Merah di sela-sela sosialisasi.
Dalam surat pernyataan itu lanjut Nurlaelah, juga memuat kesediaan orang tua wali membimbing dan mengawasi siswa/i nya untuk menaati dan mematuhi protokol kesehatan dalam pelaksanaan proses belajar mengajar tatap muka di kelas. “ Para siswa juga dapat mengikuti pendidikan sesuai jadwal yang telah ditetapkan satuan pendidikan di SDN 221 Malili serta yidak keberatan menerima sanksi jika tidak mengikuti standar protokol kesehatan dan tata tertib yang telah ditetapkan oleh satuan pendidikan,” imbuh Nurlaelah.
Sebelumnya Menteri Pendidikan menyebutkan PTM terbatas ini dilakukan melalui dua fase. Pertama masa transisi yang berlangsung selama dua bulan sejak dimulainya pembelajaran tatap muka terbatas di sekolah. Kedua masa kebiasaan baru setelah masa transisi selesai, maka pembelajaran tatap muka terbatas memasuki masa kebiasaan baru.
Adapun masa transisi tersebut, bulan pertama keterisian 50% dan bulan kedua keterisian siswa 100%. Mendikbud juga menegaskan kembali bahwa PTM terbatas ini tidak sama dengan PTM saat sebelum masa pandemi. Kali ini, secara teknis PTM terbatas dijalankan dengan prosedur protokol kesehatan yang ketat, seperti menerapkan 50% kapasitas kelas atau maksimal 18 anak perkelas, menjaga jarak antar tempat duduk siswa, tidak ada aktivitas yang menimbulkan kerumunan, dan penerapan protokol kesehatan 3M di lingkungan sekolah.(LT/ACS).