Lutimterkini- Makassar — Pemerintah Kota Parepare resmi menjalin kerja sama dengan Badan Narkotika Nasional Provinsi Sulawesi Selatan untuk membentuk Unit Layanan Terpadu. Penandatanganan perjanjian dilakukan di Makassar pada Rabu, 4 November 2026, dengan Wali Kota Parepare Tasming Hamid dan Kepala BNNP Sulsel Brigjen Pol. Agung Prabowo bertindak sebagai pihak penanda tangan.
Agung menuturkan bahwa kesepakatan ini bukan hanya soal pemenuhan administrasi atau formalitas kelembagaan. Menurutnya, langkah tersebut mencerminkan komitmen bersama untuk membangun kolaborasi yang terarah dan berkelanjutan dalam menangani persoalan narkotika. Ia menilai penyalahgunaan narkotika merupakan ancaman serius yang menuntut penanganan khusus serta profesional.
Melalui pembentukan dan penguatan Unit Layanan Terpadu, warga Parepare diharapkan mendapat akses pelayanan yang lebih mudah, terpadu, dan terkoordinasi. Cakupan layanannya meliputi pencegahan, rehabilitasi, hingga penanganan permasalahan narkotika sesuai tugas dan kewenangan masing-masing pihak. Agung juga menyoroti peran strategis Pemerintah Kota Parepare dalam menunjang keberhasilan program itu.
Dari sisi pemerintah daerah, Tasming Hamid menegaskan kesiapan memberikan dukungan penuh terhadap pemberantasan narkotika melalui penguatan koordinasi dan kerja sama dengan BNNP Sulsel. Pemkot akan mendorong peningkatan koordinasi, pertukaran informasi, serta optimalisasi sumber daya agar program pencegahan dan pemberantasan narkotika berjalan lebih efektif.
Tasming berharap Unit Layanan Terpadu dapat beroperasi secara optimal dan memberi manfaat nyata bagi masyarakat, terutama dalam memperluas akses layanan terkait permasalahan narkotika. Kerja sama ini disebutnya sebagai bagian dari langkah berkelanjutan Pemkot Parepare untuk memperkuat kelembagaan dan pelayanan penanganan narkotika di daerah.
Sebelumnya, BNNP Sulsel dan Pemkot Parepare telah menandatangani kesepakatan serta Naskah Perjanjian Hibah Daerah terkait dukungan penguatan kelembagaan dan pembentukan BNN Kota Parepare pada 13 Februari 2026 di Makassar. Dalam kesepakatan itu, Pemkot Parepare menyerahkan hibah berupa tanah dan bangunan guna mendukung fasilitas pembentukan BNNK Parepare sekaligus memperkuat operasional Unit Layanan Terpadu Pencegahan, Pemberantasan Penyalahgunaan, dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN).
Langkah tersebut menegaskan posisi Parepare dalam memperkuat layanan penanganan narkotika. Dengan adanya Unit Layanan Terpadu, koordinasi antara pemerintah daerah dan BNNP Sulsel diharapkan semakin erat, sehingga pelayanan kepada masyarakat yang membutuhkan pendampingan dapat berjalan lebih cepat dan tepat sasaran.
Sumber: rakyatku.com






