Lutimterkini- Jakarta — Menteri Koordinator Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra mendorong agar praktik pencurian ikan di laut dan under invoicing di sektor pertambangan dimasukkan sebagai kategori tindak pidana korupsi. Dorongan itu disampaikannya di Istana Kepresidenan Jakarta, Senin (26/10), di tengah ramainya pembicaraan soal redefinisi korupsi yang mencuat setelah pernyataan Ketua Dewan Ekonomi Nasional Luhut Binsar Pandjaitan beberapa waktu sebelumnya.
Yusril menilai kedua praktik ilegal tersebut sudah terang-terangan merugikan kekayaan bangsa Indonesia. Karena itu, menurutnya, pencurian ikan dan under invoicing semestinya tidak lagi dipandang sebagai pelanggaran biasa, melainkan masuk ranah korupsi lantaran dampaknya terhadap perekonomian negara sangat nyata.
Ia menjelaskan bahwa Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi yang berlaku saat ini bertumpu pada dua aspek utama, yakni unsur kerugian negara dan aspek perekonomian negara. Namun, menurut Yusril, aspek perekonomian negara masih belum banyak dikembangkan dalam praktik penegakan hukum selama ini.
Kerugian yang ditimbulkan dari dua praktik itu disebutnya sangat besar setiap tahun. Yusril menyebut angkanya mencapai ratusan triliun rupiah. Ia memberi gambaran soal aktivitas tambang yang melaporkan volume produksi jauh lebih kecil dari yang seharusnya, misalnya dari 20 ribu ton yang sebenarnya digali hanya dilaporkan 10 ribu hingga 15 ribu ton. Selisihnya, kata dia, selama ini menguap ke luar negeri.
Karena itu, Yusril mendorong revisi Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tipikor. Menurutnya, perubahan regulasi tersebut semakin mendesak karena berjalan seiring dengan pembaruan KUHP dan KUHAP Indonesia. Ia juga menekankan perlunya penyelarasan antara UU Tipikor dan Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa Antikorupsi (UNCAC) yang telah diratifikasi melalui Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2006.
Selain itu, Yusril menyoroti pembahasan Rancangan Undang-Undang tentang Perampasan Aset yang tengah berlangsung. Ia menilai sudah menjadi keharusan bagi RUU tersebut untuk disinkronkan dengan UU Tipikor yang ada sekarang. Penyelerasan itu, menurutnya, tidak bisa dihindari agar kerangka hukum pemberantasan korupsi tetap konsisten.
Presiden Prabowo Subianto sebelumnya telah menginstruksikan jajaran pemerintah untuk mengkaji secara mendalam pengertian tindak pidana korupsi. Yusril menyatakan kepala negara meminta kajian tersebut merumuskan definisi korupsi yang sesuai dengan kondisi terkini. Kajian itu nantinya akan melibatkan banyak pihak dari berbagai sektor yang dinilai memiliki kapasitas, termasuk mengundang akademisi dan aktivis.
Yusril juga mencatat bahwa UU Tipikor di Indonesia belum pernah direvisi sejak 2001. Sementara itu, UNCAC sudah diratifikasi lewat UU No. 7 Tahun 2006. Kondisi tersebut, menurutnya, semakin memperkuat alasan bagi pemerintah dan DPR untuk segera memperbarui regulasi pemberantasan korupsi agar selaras dengan kebutuhan zaman dan komitmen internasional.
Sumber: CNN Indonesia






