• Disclaimer
  • Home
  • Iklan
  • Kode Etik Jurnasitik
  • Kontak
  • Luwu Timur
  • Redaksi
  • VIDEO
November 7, 2026
Info luwu timur
  • Nasional
  • Internasional
  • Luwu Timur
  • Daerah
  • Sulsel
  • Opini
  • Politik
  • Pilkada
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Internasional
  • Luwu Timur
  • Daerah
  • Sulsel
  • Opini
  • Politik
  • Pilkada
No Result
View All Result
Info luwu timur
No Result
View All Result
Home Daerah

Penetapan Pajak Overburden PT Vale di Luwu Timur Dinilai Abaikan Aturan

7 November 2026
in Daerah, Luwu Timur
0
Penetapan Pajak Overburden PT Vale di Luwu Timur Dinilai Abaikan Aturan

APBD Perubahan 2026 dari MBLB tersebut. Foto: rakyatku.com

Share on FacebookShare on Twitter

Lutimterkini- Makassar — Penetapan kewajiban pajak atas penggunaan tanah overburden atau tanah pucuk oleh PT Vale Indonesia di Kabupaten Luwu Timur kembali menjadi perbincangan hangat. Objek yang dikenai Surat Ketetapan Pajak Daerah Kurang Bayar Pajak (SKPDKBP) itu merupakan material kaya unsur hara yang dimanfaatkan untuk kegiatan penghijauan dan rehabilitasi lahan, bukan untuk diperdagangkan secara komersial. Pemerintah daerah tetap memasukkan aktivitas tersebut ke dalam kategori aktivitas tambang yang dikenai Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB).

Pengamat kebijakan publik Dr Ibnu Hadjar menilai langkah sejumlah pemerintah daerah yang memburu pemasukan tanpa mempertimbangkan keberlangsungan dunia usaha dan kepatuhan terhadap aturan perpajakan patut disorot. Menurutnya, pemerintah tidak semestinya menagih pajak dari aktivitas yang tidak termasuk objek pajak karena hal itu berpotensi mengganggu iklim usaha dan investasi pertambangan, bahkan bisa mengarah pada tindakan pemerasan.

Pemerintah Kabupaten Luwu Timur bersama DPRD sebelumnya telah menetapkan Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2023 yang mengatur tanah penutup aktivitas tambang sebagai objek Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan. Ibnu menjelaskan bahwa berdasarkan undang-undang yang berlaku, overburden yang tidak diperjualbelikan bukanlah objek pajak MBLB, terlebih bila material itu digunakan untuk reklamasi lahan atau penghijauan yang bertujuan mengembalikan ekosistem hutan.

Ia memahami bahwa daerah memang sedang berupaya keras mencari sumber pemasukan seiring menipisnya fiskal daerah akibat berkurangnya transfer dana dari pusat. Namun, memaksakan pungutan atas sesuatu yang bukan haknya dan tidak mengacu pada undang-undang justru berisiko menimbulkan temuan dari Badan Pemeriksa Keuangan.

Sebelumnya, Kabupaten Luwu Timur telah memasukkan target pendapatan pajak dari PT Vale sebesar Rp167 miliar ke dalam APBD Perubahan 2026 yang bersumber dari MBLB tersebut. Persoalan ini mencuat setelah sejumlah anggota legislatif menyatakan kekhawatiran bahwa belum dibayarnya pajak tersebut berpotensi mengganggu program Kartu Lansia dan beasiswa mahasiswa.

Ibnu menambahkan, ketika pendapatan yang dasar hukumnya belum jelas dipaksakan masuk ke dalam batang tubuh anggaran dan belanja daerah sudah telanjur disahkan, dampak yang muncul adalah kepanikan fiskal saat realisasinya nihil. Kondisi tersebut, menurutnya, menunjukkan pentingnya kehati-hatian pemerintah daerah dalam merancang target pendapatan agar tidak berbenturan dengan ketentuan perpajakan yang berlaku.

Sumber: rakyatku.com

ShareTweetShare

Related Posts

Jusnan Mokoginta Pimpin Lagi Percasi Bolmong Utara Lima Tahun Mendatang

Jusnan Mokoginta Pimpin Lagi Percasi Bolmong Utara Lima Tahun Mendatang

by redaksi
0

Lutimterkini- Boroko — Musyawarah Kabupaten Persatuan Catur Seluruh Indonesia (Percasi) Bolaang Mongondow Utara resmi digelar di ARCH Coffee, kawasan Obyek...

UPT PUPR Wilayah I Sulut Prioritaskan Perbaikan Jalan Rusak Berat dengan Dana Rp1,5 Miliar

UPT PUPR Wilayah I Sulut Prioritaskan Perbaikan Jalan Rusak Berat dengan Dana Rp1,5 Miliar

by redaksi
0

Lutimterkini- Manado — Unit Pelaksana Teknis Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (UPT PUPR) Wilayah I Sulawesi Utara menyatakan komitmennya...

Pantauan Gunung Awu Sangihe

Gunung Awu Sangihe Naik Status, Radius 3 Kilometer Dilarang

by redaksi
0

Lutimterkini- Sangihe — Status Gunung Api Awu di Kabupaten Kepulauan Sangihe, Sulawesi Utara, resmi dinaikkan ke Level II atau Waspada....

Please login to join discussion

RECOMMENDED

Jusnan Mokoginta Pimpin Lagi Percasi Bolmong Utara Lima Tahun Mendatang

Jusnan Mokoginta Pimpin Lagi Percasi Bolmong Utara Lima Tahun Mendatang

UPT PUPR Wilayah I Sulut Prioritaskan Perbaikan Jalan Rusak Berat dengan Dana Rp1,5 Miliar

UPT PUPR Wilayah I Sulut Prioritaskan Perbaikan Jalan Rusak Berat dengan Dana Rp1,5 Miliar

  • 52.2M Fans
  • 135 Followers
  • 69.6k Followers
  • 207k Subscribers
  • 594 Followers
  • 24k Followers

MOST VIEWED

  • PT Vale Indonesia Tbk  Bakal Bangun Pabrik HPAL di Malili, Serap 6.000 Tenaga Kerja

    PT Vale Indonesia Tbk Bakal Bangun Pabrik HPAL di Malili, Serap 6.000 Tenaga Kerja

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • PSN Kawasan Industri Malili, Nilai Investasi Rp 221 T dan Bakal Serap 40 Ribu Tenaga Kerja

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Penjelasan Ketua DPRD Lutim Soal Video Viral Dirinya Enggan Bersalaman

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Breaking News : 1 Warga Wawondula, Luwu Timur Positif Covid-19

    5517 shares
    Share 5517 Tweet 0
  • Breaking News : Tambah 9, Warga Lutim Positif Corona Jadi 11 Orang

    3743 shares
    Share 3743 Tweet 0
Info luwu timur

© 2021 NEWS

LUTIM TERKINI

  • Landing Page
  • All Features
  • Get JNews
  • Kontak

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • Homepages
    • Homepage Layout 1
    • Homepage Layout 2
  • Politik
  • Internasional
  • Bisnis
  • Science
  • Nasional
  • Hiburan
  • Olahraga
  • Regional
  • Sulsel
  • Travel
  • Teknologi
  • Kesehatan
  • Pendidikan

© 2021 NEWS

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In