Lutimterkini- Makassar — Penetapan kewajiban pajak atas penggunaan tanah overburden atau tanah pucuk oleh PT Vale Indonesia di Kabupaten Luwu Timur kembali menjadi perbincangan hangat. Objek yang dikenai Surat Ketetapan Pajak Daerah Kurang Bayar Pajak (SKPDKBP) itu merupakan material kaya unsur hara yang dimanfaatkan untuk kegiatan penghijauan dan rehabilitasi lahan, bukan untuk diperdagangkan secara komersial. Pemerintah daerah tetap memasukkan aktivitas tersebut ke dalam kategori aktivitas tambang yang dikenai Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB).
Pengamat kebijakan publik Dr Ibnu Hadjar menilai langkah sejumlah pemerintah daerah yang memburu pemasukan tanpa mempertimbangkan keberlangsungan dunia usaha dan kepatuhan terhadap aturan perpajakan patut disorot. Menurutnya, pemerintah tidak semestinya menagih pajak dari aktivitas yang tidak termasuk objek pajak karena hal itu berpotensi mengganggu iklim usaha dan investasi pertambangan, bahkan bisa mengarah pada tindakan pemerasan.
Pemerintah Kabupaten Luwu Timur bersama DPRD sebelumnya telah menetapkan Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2023 yang mengatur tanah penutup aktivitas tambang sebagai objek Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan. Ibnu menjelaskan bahwa berdasarkan undang-undang yang berlaku, overburden yang tidak diperjualbelikan bukanlah objek pajak MBLB, terlebih bila material itu digunakan untuk reklamasi lahan atau penghijauan yang bertujuan mengembalikan ekosistem hutan.
Ia memahami bahwa daerah memang sedang berupaya keras mencari sumber pemasukan seiring menipisnya fiskal daerah akibat berkurangnya transfer dana dari pusat. Namun, memaksakan pungutan atas sesuatu yang bukan haknya dan tidak mengacu pada undang-undang justru berisiko menimbulkan temuan dari Badan Pemeriksa Keuangan.
Sebelumnya, Kabupaten Luwu Timur telah memasukkan target pendapatan pajak dari PT Vale sebesar Rp167 miliar ke dalam APBD Perubahan 2026 yang bersumber dari MBLB tersebut. Persoalan ini mencuat setelah sejumlah anggota legislatif menyatakan kekhawatiran bahwa belum dibayarnya pajak tersebut berpotensi mengganggu program Kartu Lansia dan beasiswa mahasiswa.
Ibnu menambahkan, ketika pendapatan yang dasar hukumnya belum jelas dipaksakan masuk ke dalam batang tubuh anggaran dan belanja daerah sudah telanjur disahkan, dampak yang muncul adalah kepanikan fiskal saat realisasinya nihil. Kondisi tersebut, menurutnya, menunjukkan pentingnya kehati-hatian pemerintah daerah dalam merancang target pendapatan agar tidak berbenturan dengan ketentuan perpajakan yang berlaku.
Sumber: rakyatku.com






