Malili, Lutimterkini- Kepolisian resort Luwu Timur menggelar press release sejumlah kasus pencurian di wilayah hukum Luwu Timur dalkam beberapa waktu terakhir. Press Release tersebut berlangsung di halaman Mapolres Luwu Timur, Selasa (02/01/2021) dipimpin langsung Kapolres Luwu Timur, AKBP Indratmoko.
Sejumlah kasus pencurian dengan pemberatan dengan tersangka perempuan berinisal UH (24) yang beralamat di desa Koroncia kecamatan Mangkutana. Tersangka lainnya yakni lelaki inisial ED (39) alamat desa Wewangriu kecamatan Malili.
“ Kedua tersangka ini UH dan ED dijerat pasal 363 ayat (1) ke-4e KUHP junto pasal 64 KUHP yaitu pencurian pemberatan yang dilakukan di tiga tempat berbeda masing masing di Wisma kaisar Malili, sebuah rumah kost di Trans Puncak Indah Malili dan Warung Makan Pangkep di Malili pada Desemeber 2020 lalu,” tutur Kapolres AKBP Indratmoko.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan dari tangan kedua tersangka terdiri dari 1 buah handphone merek Vivo, 1 lembar sarung Bali, 1 Unit Sepeda motor. “ kami (polisi) juga masih mendalami barang bukti berupa handphone lainnya yang diduga hasil kejahatan kedua tersangka,” sambung kapolres.
Selain kedua tersangka di atas, kepolisian resort Luwu Timur juga merilis dua kasus pencurian pembertan lainnya dengan dua tersangka masing-masing lelaki berinial IR alias KA (28) warga desa Pongkeru kecamatan Malili dan anak di bawah umur yang berdomisili di desa Wewangriu kecamatan Malili.
“ Untuk tersangka IR alias KA juga dikenakan pasal 363 ayat ke (1) ke-3e KUHP yaitu pencurian dengan pemberatan yang dilakukan di lokasi berbeda masing-masing di desa Pongkeru dan Desa Laskap kecamatan Malili. Adapun barang bukti yang berhasil diamankan sebuah handphone merek Oppo. Kami juga masih mencari barang bukti lainnya dari tangan tersangka,” imbuh Kapolres Indratmoko didampingi Wakapolres Kompol Rivai dan Kasat Reskrim Polres Luwu Timur, Iptu Ely Kendek.
Sedangkan tersangka lainnya yakni seorang anak di bawah umur juga diduga terlibat dalam sejumlah aksi pencurian dengan pemberatan pada 3 tempat berbeda. “ Untuk tersangka yang masih di bawah umur ini bersam dua orang lainnya diduga melakukan pencurian di desa Wewangriu, kantor Pengadilan Agama Luwu Timur (bulan Juli 2020), sebuah rumah di JL kartini desa Puncak Indah M alili dan sebuah rumah lagi di desa Baruga juga di kecamatan Malili.” Sambung Kapolres Indratmoko.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan polisi dari tangan tersangka berupa 1 unit sepeda motor Kawasaki, 1 unit sepeda motor yamaha jupiter. “ Barang bukti sepeda motor lainnya merek Yamaha Mio Soul telah dilimpahkan ke Pengadilan Malili untuk satu tersangka lainnya berinisial AN,” pungkas kapolres. (LT/ACS).