• Disclaimer
  • Home
  • Iklan
  • Kode Etik Jurnasitik
  • Kontak
  • Luwu Timur
  • Redaksi
  • VIDEO
Agustus 28, 2026
Info luwu timur
  • Nasional
  • Internasional
  • Luwu Timur
  • Daerah
  • Sulsel
  • Opini
  • Politik
  • Pilkada
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Internasional
  • Luwu Timur
  • Daerah
  • Sulsel
  • Opini
  • Politik
  • Pilkada
No Result
View All Result
Info luwu timur
No Result
View All Result
Home Business

PPID Lutim Telah Rampungkan 5 OPD Dalam Uji Kompetensi Informasi Yang Dikecualikan

4 Desember 2021
in Business, Daerah, Luwu Timur
0
PPID Lutim Telah  Rampungkan 5 OPD Dalam Uji Kompetensi Informasi Yang Dikecualikan
Share on FacebookShare on Twitter

Malili, Lutimterkini- Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Luwu Timur melalui Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Utama mulai melakukan uji konsekuensi terhadap informasi yang dikecualikan yang dimulai sejak 01 Desember 2021 lalu.

Hingga Jumat, 03 November 2021 kemarin, sebanyak 5 PPID pelaksana SKPD telah merampungkan uji konsekuensi atas informasi yang dikecualikan pada masing-masing SKPD, yakni Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Dinas Perhubungan, Dinas Transnakerin dan Dinas Kesehatan.

Dengan demikian, saat ini sudah 6 SKPD yang telah melakukan uji konsekuensi terhadap informasi yang dikecualikan, setelah jauh sebelumnya Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) juga melakukan hal yang sama terhadap beberapa informasi yang dikecualikan.

Secara umum, pelaksanaan uji konsekuensi ini berjalan lancar meskipun ada sedikit kendala mengenai dasar hukum pengecualian dari informasi tersebut, termasuk konsekuensi pengecualian jika dibuka ataupun ditutup, namun bisa rampung dengan adanya masukan dari setiap pejabat yang menguasai informasi.

Pelaksanaan uji konsekuensi ini diikuti oleh PPID Utama, PPID pelaksana SKPD, kepala OPD dan pejabat struktural maupun staf setiap SKPD yang menguasai informasi di masing-masing badan Publik.

Sekretaris Daerah Kab. Luwu Timur, yang juga merupakan atasan ataupun pengarah PPID utama, H. Bahri Suli mengatakan, Uji Konsekuensi Informasi yang dikecualikan wajib dilakukan oleh badan publik terhadap informasi yang dihasilkan, disimpan, dikelola, dikirim, dan/atau diterima sebelum menolak permohonan informasi publik dari pemohon informasi publik atas dasar pengecualian karena bersifat rahasia sesuai Undang-Undang, Kapatutan, dan Kepentingan Umum sebagaimana diatur dalam Undang – Undang Nomor 14 Tahun 2008, pasal 17.

“Ketika Badan Publik menyatakan informasi publik tertentu dikecualikan, maka pengecualian tersebut harus didasarkan pada pengujian konsekuensi, dimana Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) di setiap Badan Publik wajib melakukan pengujian tentang konsekuensi sebagaimana diatur pada pasal 17 UU Nomor 14 Tahun 2008 dengan seksama dan penuh ketelitian sebelum menyatakan informasi publik tertentu dikecualikan untuk diakses oleh setiap orang sebagaimana yang diatur pada pasal 19 UU Nomor 14 Tahun 2008,” jelas Bahri Suli.

Oleh karena itu, Bahri berharap agar uji konsekuensi informasi yang dikecualikan ini berjalan lancar serta melibatkan seluruh pejabat yang menguasai informasi di setiap badan publik, agar dalam penetapannya nanti tidak ada kendala.

Senada dengan itu, PPID Utama Kabupaten Luwu Timur, yang juga Kabid Informasi dan Komunikasi Publik Diskominfo Lutim, Yulius mengatakan bahwa, tujuan uji konsekuensi informasi yang dikecualikan adalah untuk mengetahui konsekuensi apa yang timbul apabila informasi itu diberikan, dampak bagi publik bagaimana.

“Jika informasi yang diberikan memberikan dampak yang buruk bagi publik, maka informasi itu ditutup dan sebaliknya. Uji konsekuensi tersebut menghasilkan surat penetapan klasifikasi, dalam surat penetapan terdapat Item-item yang tercantum didalamnya seperti, jenis klasifikasi informasi, identitas pejabat, badan publik, jangka waktu penetapan serta alasan pengecualian,” terang Yulius.

Dari jadwal yang ada, pelaksanaan uji konsekuensi informasi yang dikecualikan ini akan berlangsung hingga 10 Desember 2021 mendatang, dengan target 20 OPD, Setelah ini akan dilanjutkan konsekuensi tahap 2 dengan menyasar kecamatan dan kelurahan. (LT/ikp/kominfo)

Tags: Dampak Informasi ke PublikDinas Kominfo LutimPPID Luwu TimurSekda Bahri SuliUji Kompetensi Informasi Yang DikecualikanUU Nomor 14 Tahun 2008
ShareTweetShare

Related Posts

Polisi Olah TKP Kasus Pencurian 23 Unit Outdoor AC di Laboratorium  Kesmas Lutim

Polisi Olah TKP Kasus Pencurian 23 Unit Outdoor AC di Laboratorium Kesmas Lutim

by redaksi
0

Lutimterkini- Pelaksana tugas (Plt) Kepala Dinas kesehatan Luwu Timur, dr. Helmy  secara resmi melaporkan kasus pencurian 23 unit outdoor air...

Breaking News : 23 Unit Outdoor AC di Laboratorium Kesmas Lutim Digondol Maling

Breaking News : 23 Unit Outdoor AC di Laboratorium Kesmas Lutim Digondol Maling

by redaksi
0

Lutimterkini- Aksi pencurian makin marak di Luwu Timur, khususnya di kota Malili. Kali ini kawanan tamu tak diundang itu berhasil...

Polsek Wasuponda & Personil Gabungan Berjibaku Padamkan Kebakaran Lahan di Tabarano

Polsek Wasuponda & Personil Gabungan Berjibaku Padamkan Kebakaran Lahan di Tabarano

by redaksi
0

Lutimterkini- Sedikitnya 7 hektar lahan kering dan kebun durian di desa Tabarano kecamatan Wasuponda , kabupaten Luwu Timur, terbakar. Kebakaran...

Please login to join discussion

RECOMMENDED

Polisi Olah TKP Kasus Pencurian 23 Unit Outdoor AC di Laboratorium  Kesmas Lutim

Polisi Olah TKP Kasus Pencurian 23 Unit Outdoor AC di Laboratorium Kesmas Lutim

Breaking News : 23 Unit Outdoor AC di Laboratorium Kesmas Lutim Digondol Maling

Breaking News : 23 Unit Outdoor AC di Laboratorium Kesmas Lutim Digondol Maling

  • 52.2M Fans
  • 136 Followers
  • 69.6k Followers
  • 206k Subscribers
  • 638 Followers
  • 24k Followers

MOST VIEWED

  • PT Vale Indonesia Tbk  Bakal Bangun Pabrik HPAL di Malili, Serap 6.000 Tenaga Kerja

    PT Vale Indonesia Tbk Bakal Bangun Pabrik HPAL di Malili, Serap 6.000 Tenaga Kerja

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • PSN Kawasan Industri Malili, Nilai Investasi Rp 221 T dan Bakal Serap 40 Ribu Tenaga Kerja

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Penjelasan Ketua DPRD Lutim Soal Video Viral Dirinya Enggan Bersalaman

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Breaking News : 1 Warga Wawondula, Luwu Timur Positif Covid-19

    5517 shares
    Share 5517 Tweet 0
  • Breaking News : Tambah 9, Warga Lutim Positif Corona Jadi 11 Orang

    3743 shares
    Share 3743 Tweet 0
Info luwu timur

© 2021 NEWS

LUTIM TERKINI

  • Landing Page
  • All Features
  • Get JNews
  • Kontak

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • Homepages
    • Homepage Layout 1
    • Homepage Layout 2
  • Politik
  • Internasional
  • Bisnis
  • Science
  • Nasional
  • Hiburan
  • Olahraga
  • Regional
  • Sulsel
  • Travel
  • Teknologi
  • Kesehatan
  • Pendidikan

© 2021 NEWS

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In