Lutimterkini- Jakarta — Menteri Koordinator bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra mengungkapkan bahwa Presiden RI Prabowo Subianto masih memandang unsur kerugian negara sebagai komponen yang tak bisa ditinggalkan dalam tindak pidana korupsi. Pernyataan itu disampaikan Yusril seusai bertemu Prabowo di Istana Kepresidenan Jakarta pada Senin (26/10), di tengah maraknya pembahasan mengenai redefinisi korupsi yang mencuat setelah pernyataan Ketua Dewan Ekonomi Nasional Luhut Binsar Pandjaitan beberapa waktu sebelumnya.
Yusril menyatakan bahwa Prabowo tetap berpegang pada pandangan bahwa kerugian negara merupakan elemen yang wajib diperhatikan. Karena itu, penyesuaian dan perbaikan terhadap aturan yang ada menjadi keniscayaan. Menurutnya, persoalan yang mendesak saat ini adalah bagaimana merumuskan definisi keuangan negara secara lebih jelas.
Dalam hukum positif Indonesia, kata Yusril, pengertian keuangan negara sangat beragam. Ia mempertanyakan status kekayaan negara yang telah dipisahkan untuk membentuk BUMN, termasuk ketika BUMN memiliki anak perusahaan, apakah masih tergolong uang negara atau bukan. Persoalan tersebut, menurut dia, menjadi krusial dalam menentukan apakah suatu perbuatan dapat dikategorikan sebagai korupsi.
Yusril memberikan gambaran mengenai bank milik negara yang mengelola dana masyarakat. Sebagian dana tersebut disalurkan sebagai pinjaman, namun kemudian berubah menjadi kredit macet. Ia mempertanyakan apakah pengurus bank dalam kasus semacam itu layak didakwa korupsi, dan apakah uang yang dipinjamkan merupakan uang negara atau dana masyarakat yang tersimpan di bank. Hal ini, menurut Yusril, menjadi persoalan yang rumit.
Dalam pertemuan dengan Prabowo, Yusril juga menjelaskan bahwa definisi korupsi dalam UN Convention Against Corruption (UNCAC) tidak terbatas pada penyuapan semata. Konvensi tersebut, ujarnya, turut mengatur bentuk tindak pidana korupsi lain seperti pencucian uang dan penipuan. Ketentuan dalam UNCAC itu menjadi panduan bagi negara untuk merumuskan pengertian korupsi secara lebih tegas, termasuk strategi pemberantasannya serta pengaturan kerja sama internasional antarnegara.
Atas dasar itu, Yusril mendorong revisi Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi. Menurutnya, perubahan tersebut semakin mendesak karena berjalan seiring dengan pembaruan KUHP dan KUHAP. Selain itu, Rancangan Undang-Undang tentang Perampasan Aset yang tengah dibahas juga menuntut adanya sinkronisasi dengan UU Tipikor yang berlaku saat ini.
Yusril menekankan pentingnya penyelarasan antara UU Tipikor dan UNCAC. Ia mengingatkan bahwa UU Tipikor Indonesia belum mengalami revisi sejak 2001, sementara UNCAC telah diratifikasi melalui UU Nomor 7 Tahun 2006. Dalam pertemuan dengan Presiden, Yusril juga menyinggung persoalan under invoicing yang dilakukan pengusaha di sektor pertambangan maupun pencurian ikan di laut. Praktik-praktik tersebut, menurutnya, menyebabkan kerugian yang sangat besar, mencapai ratusan triliun rupiah setiap tahun.
Sumber: CNN Indonesia






