• Disclaimer
  • Home
  • Iklan
  • Kode Etik Jurnasitik
  • Kontak
  • Luwu Timur
  • Redaksi
  • VIDEO
November 7, 2026
Info luwu timur
  • Nasional
  • Internasional
  • Luwu Timur
  • Daerah
  • Sulsel
  • Opini
  • Politik
  • Pilkada
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Internasional
  • Luwu Timur
  • Daerah
  • Sulsel
  • Opini
  • Politik
  • Pilkada
No Result
View All Result
Info luwu timur
No Result
View All Result
Home Daerah

Suami di Banggai Tega Jual Istri via MiChat, Tarif Rp600 Ribu per Transaksi

7 November 2026
in Daerah, National, Politics
0
Tersangka RI kasus TPPO Banggai

Petugas kepolisian mendampingi tersangka berinisial RI (45) yang mengenakan baju hitam dan memegang dokumen perkara di Mapolresta Banggai. Foto: Banggainesia.com

Share on FacebookShare on Twitter

Lutimterkini- Banggai — Kepolisian Resor Kota Banggai mengungkap kasus dugaan tindak pidana perdagangan orang dengan modus eksploitasi seksual yang melibatkan seorang suami terhadap istrinya sendiri. Pria berinisial RI, 45 tahun, warga Kecamatan Toili Barat, ditetapkan sebagai tersangka setelah tega menawarkan sang istri kepada pria hidung belang melalui aplikasi MiChat. Korban diketahui berinisial FH, 28 tahun.

Kasat Reskrim Polresta Banggai AKP Nur Arifin menyatakan bahwa praktik tersebut berlangsung selama kurun September hingga Oktober 2026 di sebuah penginapan yang berlokasi di Kecamatan Toili. Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan yang dibuat korban dan tercatat dalam Laporan Polisi nomor LP-B/567/X/2026/SPKT Polresta Banggai/Polda Sulteng pada 30 Oktober 2026.

Tim Unit Reaksi Cepat Resmob Tompotika Satreskrim Polresta Banggai kemudian bergerak melakukan penangkapan. RI dibekuk di rumah keluarganya di Desa Sinorang, Kecamatan Batui Selatan, pada Kamis, 5 November, sekitar pukul 16.00 Wita.

Dalam menjalankan aksinya, RI mengambil peran sebagai perantara. Ia memanfaatkan akun MiChat untuk memburu calon pelanggan, lalu melakukan negosiasi harga dengan tarif yang dipatok Rp600 ribu per transaksi. Setelah kesepakatan tercapai, pria itu sendiri yang mengantar istrinya ke penginapan untuk melayani para pelanggan.

Kepada penyidik, RI mengaku terpaksa menjual istrinya karena jerat utang yang mendesak. Namun, pihak kepolisian menegaskan bahwa alasan ekonomi tidak dapat dijadikan pembenaran atas tindak pidana eksploitasi. Nur Arifin menegaskan bahwa persoalan utang tidak bisa melegitimasi segala bentuk eksploitasi terhadap manusia, dan RI kini resmi ditahan sebagai tersangka.

Selain menahan pelaku, penyidik menyita sejumlah barang bukti. Dua unit ponsel masing-masing bermerek Vivo dan Realme, keduanya berwarna hitam, diamankan karena diduga dipakai untuk bertransaksi dengan para pelanggan.

Terhadap RI, polisi menerapkan Pasal 2 Subpasal 12 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO, atau Pasal 12 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang TPKS, atau Pasal 455 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Hingga kini, penyidik masih mendalami kasus tersebut untuk memastikan tidak ada pihak lain yang terlibat dalam jaringan eksploitasi ini.

Sumber: detik.com

ShareTweetShare

Related Posts

Jusnan Mokoginta Pimpin Lagi Percasi Bolmong Utara Lima Tahun Mendatang

Jusnan Mokoginta Pimpin Lagi Percasi Bolmong Utara Lima Tahun Mendatang

by redaksi
0

Lutimterkini- Boroko — Musyawarah Kabupaten Persatuan Catur Seluruh Indonesia (Percasi) Bolaang Mongondow Utara resmi digelar di ARCH Coffee, kawasan Obyek...

UPT PUPR Wilayah I Sulut Prioritaskan Perbaikan Jalan Rusak Berat dengan Dana Rp1,5 Miliar

UPT PUPR Wilayah I Sulut Prioritaskan Perbaikan Jalan Rusak Berat dengan Dana Rp1,5 Miliar

by redaksi
0

Lutimterkini- Manado — Unit Pelaksana Teknis Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (UPT PUPR) Wilayah I Sulawesi Utara menyatakan komitmennya...

Pantauan Gunung Awu Sangihe

Gunung Awu Sangihe Naik Status, Radius 3 Kilometer Dilarang

by redaksi
0

Lutimterkini- Sangihe — Status Gunung Api Awu di Kabupaten Kepulauan Sangihe, Sulawesi Utara, resmi dinaikkan ke Level II atau Waspada....

Please login to join discussion

RECOMMENDED

Jusnan Mokoginta Pimpin Lagi Percasi Bolmong Utara Lima Tahun Mendatang

Jusnan Mokoginta Pimpin Lagi Percasi Bolmong Utara Lima Tahun Mendatang

UPT PUPR Wilayah I Sulut Prioritaskan Perbaikan Jalan Rusak Berat dengan Dana Rp1,5 Miliar

UPT PUPR Wilayah I Sulut Prioritaskan Perbaikan Jalan Rusak Berat dengan Dana Rp1,5 Miliar

  • 52.2M Fans
  • 135 Followers
  • 69.6k Followers
  • 207k Subscribers
  • 594 Followers
  • 24k Followers

MOST VIEWED

  • PT Vale Indonesia Tbk  Bakal Bangun Pabrik HPAL di Malili, Serap 6.000 Tenaga Kerja

    PT Vale Indonesia Tbk Bakal Bangun Pabrik HPAL di Malili, Serap 6.000 Tenaga Kerja

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • PSN Kawasan Industri Malili, Nilai Investasi Rp 221 T dan Bakal Serap 40 Ribu Tenaga Kerja

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Penjelasan Ketua DPRD Lutim Soal Video Viral Dirinya Enggan Bersalaman

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Breaking News : 1 Warga Wawondula, Luwu Timur Positif Covid-19

    5517 shares
    Share 5517 Tweet 0
  • Breaking News : Tambah 9, Warga Lutim Positif Corona Jadi 11 Orang

    3743 shares
    Share 3743 Tweet 0
Info luwu timur

© 2021 NEWS

LUTIM TERKINI

  • Landing Page
  • All Features
  • Get JNews
  • Kontak

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • Homepages
    • Homepage Layout 1
    • Homepage Layout 2
  • Politik
  • Internasional
  • Bisnis
  • Science
  • Nasional
  • Hiburan
  • Olahraga
  • Regional
  • Sulsel
  • Travel
  • Teknologi
  • Kesehatan
  • Pendidikan

© 2021 NEWS

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In