Lutimterkini- Banggai — Kepolisian Resor Kota Banggai mengungkap kasus dugaan tindak pidana perdagangan orang dengan modus eksploitasi seksual yang melibatkan seorang suami terhadap istrinya sendiri. Pria berinisial RI, 45 tahun, warga Kecamatan Toili Barat, ditetapkan sebagai tersangka setelah tega menawarkan sang istri kepada pria hidung belang melalui aplikasi MiChat. Korban diketahui berinisial FH, 28 tahun.
Kasat Reskrim Polresta Banggai AKP Nur Arifin menyatakan bahwa praktik tersebut berlangsung selama kurun September hingga Oktober 2026 di sebuah penginapan yang berlokasi di Kecamatan Toili. Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan yang dibuat korban dan tercatat dalam Laporan Polisi nomor LP-B/567/X/2026/SPKT Polresta Banggai/Polda Sulteng pada 30 Oktober 2026.
Tim Unit Reaksi Cepat Resmob Tompotika Satreskrim Polresta Banggai kemudian bergerak melakukan penangkapan. RI dibekuk di rumah keluarganya di Desa Sinorang, Kecamatan Batui Selatan, pada Kamis, 5 November, sekitar pukul 16.00 Wita.
Dalam menjalankan aksinya, RI mengambil peran sebagai perantara. Ia memanfaatkan akun MiChat untuk memburu calon pelanggan, lalu melakukan negosiasi harga dengan tarif yang dipatok Rp600 ribu per transaksi. Setelah kesepakatan tercapai, pria itu sendiri yang mengantar istrinya ke penginapan untuk melayani para pelanggan.
Kepada penyidik, RI mengaku terpaksa menjual istrinya karena jerat utang yang mendesak. Namun, pihak kepolisian menegaskan bahwa alasan ekonomi tidak dapat dijadikan pembenaran atas tindak pidana eksploitasi. Nur Arifin menegaskan bahwa persoalan utang tidak bisa melegitimasi segala bentuk eksploitasi terhadap manusia, dan RI kini resmi ditahan sebagai tersangka.
Selain menahan pelaku, penyidik menyita sejumlah barang bukti. Dua unit ponsel masing-masing bermerek Vivo dan Realme, keduanya berwarna hitam, diamankan karena diduga dipakai untuk bertransaksi dengan para pelanggan.
Terhadap RI, polisi menerapkan Pasal 2 Subpasal 12 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO, atau Pasal 12 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang TPKS, atau Pasal 455 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Hingga kini, penyidik masih mendalami kasus tersebut untuk memastikan tidak ada pihak lain yang terlibat dalam jaringan eksploitasi ini.
Sumber: detik.com






