Lutimterkini- Jakarta — Kewajiban sertifikasi halal bagi produk makanan dan minuman dari pelaku usaha mikro dan kecil akan mulai diberlakukan dalam tiga hari. Guna menyambut aturan tersebut, pemerintah menyediakan kuota sertifikat halal tanpa biaya bagi 1,35 juta usaha mikro, kecil, dan menengah. Wakil Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Dradjad Wibowo menyampaikan hal itu dalam acara Indonesia Sharia Economic Festival (ISEF) 2026 di Jakarta, Rabu (14/10/2026).
Dradjad menjelaskan bahwa penyelenggaraan program sertifikasi halal gratis ini turut memperhitungkan tingkat kesiapan para pelaku usaha. Dia menuturkan Pemerintah telah menetapkan tenggat pemberlakuan kebijakan jaminan produk halal yang tinggal menghitung hari. Menurutnya, aturan itu hadir untuk melindungi konsumen, menjaga mutu produk, serta memperkuat daya saing industri nasional.
Dia menambahkan implementasi jaminan produk halal akan mulai diberlakukan dalam tiga hari ke depan. Kebijakan ini dinilainya sebagai instrumen penting yang berdampak pada perlindungan konsumen sekaligus peningkatan mutu produk dalam negeri.
Sebelumnya, Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) menegaskan bahwa mulai 18 Oktober 2026 seluruh produk makanan dan minuman dari pelaku usaha mikro dan kecil (UMK) wajib sudah mengantongi sertifikat halal. Dasar pemberlakuan kewajiban ini adalah Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (JPH) serta Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal.
Kepala BPJPH RI, Ahmad Haikal Hasan, atau yang akrab disapa Babe Haikal, mengingatkan bahwa ketertiban dalam menjalankan prinsip halal perlu dimulai sejak sekarang. Menurutnya, langkah itu bukan sekadar soal memenuhi regulasi yang berlaku. Babe Haikal menilai, pada saat yang sama, ketertiban halal juga berfungsi sebagai strategi untuk memperkokoh ekosistem usaha di Indonesia. Hal tersebut ia sampaikan pada tahun lalu.
Sejumlah pelaku usaha mengaku mulai berbenah menjelang tenggat yang tinggal beberapa hari lagi. Mereka berharap fasilitas sertifikat gratis yang disediakan pemerintah bisa segera diakses tanpa kendala administrasi yang berbelit. Pemerintah sendiri menekankan pentingnya pendampingan bagi UMK agar proses pengajuan sertifikasi berjalan lancar.
Dengan pemberlakuan kewajiban ini, seluruh makanan dan minuman yang dijual pelaku UMK diharapkan telah terjamin kehalalannya. Kebijakan tersebut dipandang tidak hanya melindungi konsumen, tetapi juga membuka peluang pasar yang lebih luas bagi produk usaha kecil. Pemerintah mengajak semua pihak terkait untuk bersinergi menyukseskan implementasi aturan ini pada 18 Oktober 2026.
Sumber: CNBC Indonesia






