Lutimterkini- Kendari — Satuan Reskrim Polresta Kendari menangkap tiga orang yang diduga terlibat dalam praktik pemalsuan dokumen negara, mulai dari STNK, SIM, KTP, hingga SKCK. Penangkapan berlangsung di Jalan Cendana, Kelurahan Wundudopi, Kecamatan Baruga, pada Minggu (25/10) sekitar pukul 03.10 Wita. Ketiganya masing-masing berinisial AN (36), RO (31), dan AS (31).
Kasat Reskrim Polresta Kendari Kompol Welliwanto Malau mengungkapkan bahwa timnya bergerak setelah melakukan penyelidikan terhadap lokasi yang dicurigai sebagai tempat produksi dokumen palsu. Dari lokasi itu, aparat mengamankan ketiga pelaku beserta sejumlah barang bukti.
Menurut Welliwanto, peran utama dipegang AN yang memproduksi dokumen-dokumen palsu tersebut. Dokumen asli dipindai lebih dulu, lalu diedit dan dimodifikasi memakai aplikasi Photoshop di komputer supaya tampak seperti aslinya. Adapun jenis dokumen yang dipalsukan mencakup STNK, SIM B2 Umum, SKCK, ijazah, KTA Satpam, dan KTP.
Hasil editan itu kemudian dicetak dan dijual kepada pemesan. Welliwanto menyebutkan bahwa sebagian besar pembeli membutuhkan dokumen tersebut untuk melengkapi lamaran kerja di perusahaan tambang. Sementara itu, promosi barang ilegal ini dilakukan melalui lingkaran pertemanan pelaku dan akun Facebook.
Dari penggerebekan tersebut, polisi menyita puluhan dokumen palsu. Rinciannya, 45 lembar STNK palsu, 20 SIM BII Umum palsu, satu SIM A palsu, dua KTP palsu, dua KTA satpam palsu, satu ijazah satpam, dan satu SKCK palsu. Penyidik turut mengamankan satu set alat hisap dan takar yang diduga berhubungan dengan narkotika jenis sabu.
Welliwanto menambahkan bahwa uang hasil penjualan dokumen palsu dipakai para pelaku untuk kebutuhan hidup sehari-hari. Selain itu, penghasilan tersebut juga dibelanjakan untuk membeli sabu dan digunakan bermain judi online. Ketiga pelaku kini mendekam di Mapolresta Kendari untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Sumber: detik.com






