Lutimterkini- Mamasa — Seorang waria berinisial SS, 44 tahun, diamankan aparat kepolisian setelah diduga melakukan penganiayaan terhadap seorang perempuan berinisial V. Peristiwa itu berlangsung di Jalan Poros Mamasa-Polewali, tepat di depan Hotel Nusantara Mamasa, pada Senin malam (28/9), sekitar pukul 22.00 Wita.
Kasat Reskrim Polres Mamasa, Iptu Drones Ma’dika, mengungkapkan bahwa motif di balik tindakan tersebut adalah rasa cemburu. Pelaku diduga menganggap korban mendekati seorang pria yang selama ini ia akui sebagai kekasihnya. Drones menegaskan bahwa persoalan itu murni dipicu oleh urusan pria.
Saat kejadian, SS disebut memukul bagian kepala korban. Tidak berhenti di situ, ia juga menarik rambut V sambil melontarkan ancaman akan menggunting rambut perempuan tersebut. Aksi itu dilakukan dalam keadaan emosi yang memuncak.
Meski kasus ini sempat dilaporkan secara resmi ke pihak kepolisian, proses hukum akhirnya tidak berlanjut ke meja hijau. Setelah menjalani pemeriksaan di Polres Mamasa, kedua belah pihak memilih menempuh jalur kekeluargaan. Drones menyebut keduanya telah sepakat berdamai dan menyelesaikan persoalan tersebut tanpa melanjutkan perkara ke ranah pidana.
Keputusan berdamai itu membuat kasus penganiayaan ini tidak berlanjut. Polisi memastikan tidak ada proses hukum lebih lanjut karena kedua pihak telah mencapai kesepakatan. Peristiwa tersebut menjadi catatan tersendiri bagi warga Mamasa soal pentingnya menahan emosi dan menyelesaikan perselisihan dengan cara yang lebih bijak.
Kasus ini sempat menarik perhatian lantaran melibatkan persoalan asmara yang berujung pada tindak kekerasan di ruang publik. Meski demikian, penyelesaian secara damai membuat situasi kembali kondusif. Aparat kepolisian mengimbau masyarakat agar selalu mengedepankan dialog ketimbang tindakan main hakim sendiri.
Hingga berita ini diturunkan, tidak ada informasi mengenai sanksi tambahan atau syarat khusus dalam kesepakatan damai tersebut. Kedua pihak diharapkan dapat menjaga ketenangan dan tidak mengulangi hal serupa di kemudian hari.
Sumber: detik.com






