Lutimterkini- Jakarta — Menteri Keuangan Suahasil Nazara menegaskan bahwa Kementerian Keuangan tidak akan menjadi bagian dari pemegang saham PT Bursa Efek Indonesia. Pernyataan itu disampaikannya dalam Konferensi Pers Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) di Jakarta, Selasa (3/11).
Suahasil menjelaskan bahwa posisi Kementerian Keuangan adalah sebagai pembuat kebijakan, sedangkan BEI berperan sebagai operator yang bergerak di ranah komersial. Karena perbedaan peran tersebut, kepemilikan saham atas bursa dinilai berada di wilayah yang tidak sejalan dengan fungsi dan tanggung jawab Kementerian Keuangan.
Meskipun tidak masuk sebagai pemegang saham, Suahasil memastikan dukungan pemerintah terhadap reformasi pasar modal yang dijalankan Otoritas Jasa Keuangan dan BEI akan tetap berlanjut. Dukungan tersebut diwujudkan melalui koordinasi serta pemantauan terhadap berbagai langkah reformasi yang diambil.
Kementerian Keuangan, lanjutnya, akan terus mengawal pelaksanaan rencana aksi yang telah disusun. Pemantauan juga diarahkan pada pencapaian target-target yang menjadi bagian dari rencana tersebut.
Sebelumnya, Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 13 Tahun 2026 tentang Pemegang Saham Bursa Efek mengatur bahwa Kementerian Keuangan, Bank Indonesia, dan Danantara Indonesia memiliki peluang untuk menjadi pemegang saham Bursa Efek Indonesia. Ketentuan itulah yang kemudian memunculkan pertanyaan publik mengenai posisi Kementerian Keuangan.
Namun, melalui pernyataan dalam konferensi pers KSSK tersebut, Suahasil menutup spekulasi mengenai keterlibatan Kementerian Keuangan dalam struktur kepemilikan saham BEI. Ia menekankan bahwa lembaganya tetap berada pada jalur fungsi regulasi dan kebijakan, bukan pada kepemilikan badan usaha bursa.
Pemerintah, menurut Suahasil, akan tetap mendukung penguatan pasar modal melalui jalur koordinasi antarlembaga. Dukungan itu mencakup langkah-langkah reformasi yang sedang berjalan di OJK dan BEI, termasuk upaya mencapai target yang telah ditetapkan dalam rencana aksi.
Dengan penegasan ini, posisi Kementerian Keuangan dalam reformasi pasar modal menjadi lebih jelas, yakni sebagai pengawal kebijakan dan koordinator, bukan sebagai pemilik saham bursa.
Sumber: JPNN.com






