Lutimterkini- Maros — Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan mengambil sikap tegas terhadap pengelola anggaran di Kabupaten Maros. Melalui sosialisasi Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi yang digelar di Ruang Pola Kantor Bupati Maros pada Selasa, 3 November 2026, jajaran kejaksaan menyampaikan peringatan keras kepada para kepala desa dan Organisasi Perangkat Daerah agar tidak mendekati praktik kecurangan yang berpotensi membawa mereka ke penjara.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sulsel, Soetarmi, menguraikan sejumlah cara yang sering dipakai untuk menyalahgunakan anggaran. Salah satunya kegiatan fiktif, yaitu dana sudah dikucurkan dan laporan pertanggungjawabannya lengkap, tetapi pekerjaan di lapangan tidak pernah dikerjakan. Soetarmi juga menyoroti praktik pemotongan volume pekerjaan serta penggelembungan harga atau mark-up yang tidak masuk akal. Ia memberi gambaran, anggaran senilai Rp100 juta dicairkan, namun belanja riil hanya Rp50 juta dan dilaporkan seakan-akan terserap penuh.
Persoalan lain yang terkesan remeh tetapi sering berakibat serius adalah penataan administrasi keuangan yang tidak rapi. Ketika laporan tidak selaras dengan aturan yang berlaku, temuan akan muncul begitu pemeriksaan dilakukan. Karena itu, para pengelola anggaran diminta memperhatikan tertib administrasi sejak awal.
Kendati menyampaikan peringatan keras, Soetarmi menegaskan bahwa setiap temuan keuangan tidak otomatis berujung pada proses hukum. Untuk dana desa, penanganan hukum tetap mengikuti jalur koordinasi bersama Aparat Pengawasan Intern Pemerintah atau Inspektorat.
Upaya pencegahan korupsi ini tidak berhenti di Maros. Sejumlah OPD di Kota Makassar telah menjadi sasaran kegiatan serupa, dan Kejati Sulsel bersiap melebarkan jangkauan ke wilayah lain, antara lain Kabupaten Pangkep dan Kabupaten Gowa.
Dari jajaran kejaksaan di daerah, Kepala Seksi Intelijen Kejari Maros, Adri Renaldy, menuturkan bahwa sosialisasi ini diharapkan menjadi benteng bagi aparatur pemerintah agar tidak terjerat hukum akibat tidak memahami regulasi. Dengan pemahaman aturan yang baik, potensi penyimpangan bisa dicegah sejak dini dan dana yang dikelola benar-benar diarahkan untuk kesejahteraan masyarakat.
Sumber: www.matamaros.com






