Lutimterkini- Jakarta — Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) sedang menelusuri dugaan hubungan antara perusahaan-perusahaan yang terafiliasi dengan figur bernama AK dan sejumlah oknum aparat penegak hukum. Juru Bicara Satgas PKH Barita Simanjuntak mengungkapkan bahwa pihaknya tengah melakukan verifikasi terhadap seluruh korporasi yang memiliki keterkaitan hukum dengan oknum AK tersebut. Pernyataan itu disampaikan Barita di Gedung Pidsus Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu, saat menjawab pertanyaan wartawan mengenai kemungkinan keterlibatan perusahaan milik AK dengan seorang jenderal polisi berbintang empat.
Satgas PKH sendiri menjalankan operasi penertiban dan pengambilalihan kembali kawasan hutan yang selama ini dikelola secara ilegal oleh perusahaan yang diduga berafiliasi dengan AK. Menurut Barita, timnya sudah melakukan pendataan, pemeriksaan, serta penertiban terhadap aktivitas usaha dan penguasaan kawasan hutan oleh perusahaan-perusahaan yang masuk dalam jaringan tersebut.
Langkah lanjutan yang akan diambil Satgas PKH mencakup penagihan denda administratif dan pemulihan aset sesuai kriteria yang telah ditetapkan dari hasil pemeriksaan serta ketentuan peraturan perundang-undangan. Barita menegaskan bahwa sanksi administratif itu tidak akan memutus mekanisme pertanggungjawaban pidana. Jika dalam proses penertiban ditemukan perbuatan pidana, maka pertanggungjawaban hukum pidana akan dikenakan kepada siapa pun yang terlibat, termasuk oknum AK, karena melakukan penguasaan ilegal terhadap kawasan hutan.
Meski demikian, Barita belum bersedia membeberkan secara rinci luas kawasan hutan yang ditertibkan, jenis komoditas, maupun identitas perusahaan yang terafiliasi dengan AK. Ia menyatakan bahwa informasi tersebut akan disampaikan secara terbuka pada waktunya, karena langkah ini merupakan tahap awal untuk memastikan dan menghentikan potensi penguasaan ilegal kawasan hutan yang berkelanjutan.
Sebelumnya, Satgas PKH telah mengidentifikasi sejumlah korporasi yang memiliki hubungan hukum dengan oknum AK. Proses inventarisasi dan verifikasi itu menjadi dasar bagi tim untuk menertibkan kegiatan usaha serta penguasaan kawasan hutan oleh perusahaan yang teridentifikasi dalam jaringan tersebut. Penertiban ini menjadi bagian dari upaya pemerintah mengembalikan fungsi hutan yang selama ini dikuasai secara tidak sah.
Barita juga menekankan bahwa penegakan hukum tidak akan berhenti pada sanksi administratif semata. Menurutnya, seluruh pihak yang terbukti melakukan penguasaan ilegal kawasan hutan akan dimintai pertanggungjawaban, tanpa terkecuali, termasuk mereka yang memiliki kedekatan dengan oknum aparat penegak hukum. Proses hukum akan berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.
Hingga berita ini diturunkan, Satgas PKH masih terus mendalami keterkaitan antara perusahaan-perusahaan tersebut dengan oknum aparat. Publik menantikan transparansi mengenai luas area, komoditas, dan identitas korporasi yang terlibat, yang menurut Barita akan diumumkan secara terbuka pada tahap berikutnya.
Sumber: Antara






