Lutimterkini- Makassar — Seorang dosen perempuan berinisial HS alias Lina, 54 tahun, diamankan aparat kepolisian di Makassar, Sulawesi Selatan. Penangkapan terhadap Lina dilakukan karena ia diduga terlibat kasus penipuan sekaligus penggelapan dana senilai Rp 550 juta. Korban merupakan warga Tarakan, Kalimantan Utara, yang berharap anaknya bisa masuk Fakultas Kedokteran.
Dari informasi yang dihimpun, perempuan itu dibekuk di sebuah tempat kos di Jalan Galangan Kapal, Kecamatan Tallo, Makassar, pada Sabtu (10/10). Penangkapan tersebut merupakan hasil kerja sama dengan Polres Tarakan, Polda Kalimantan Utara. Kanit Resmob Polda Sulsel, Kompol Wawan Suryadinata, membenarkan bahwa pihaknya telah mengamankan terduga pelaku yang berprofesi sebagai dosen tersebut.
Wawan menjelaskan, awalnya korban meminta bantuan Lina untuk memasukkan anaknya yang berinisial AN ke Fakultas Kedokteran di salah satu universitas di Makassar. Lina menyanggupi permintaan itu. Namun, anak korban ternyata tidak berhasil lolos seleksi di kampus tersebut. Alih-alih mengakui kegagalan, Lina justru mengarahkan korban untuk mencoba peruntungan di sebuah universitas di Jakarta.
Modus yang dijalankan Lina membuat korban yakin bahwa dirinya mampu menembus seleksi masuk perguruan tinggi favorit. Pelaku berperan seolah-olah sebagai calo yang bisa menjamin kelulusan anak korban. Wawan mengungkapkan bahwa terduga pelaku mengakui mengenal korban yang memang meminta bantuannya untuk memasukkan anak ke Fakultas Kedokteran di Makassar.
Terkait aliran dana, Lina tidak membantah telah menerima sejumlah uang dari korban. Uang itu masuk ke rekening miliknya secara bertahap. Transfer pertama senilai Rp 20 juta, lalu Rp 30 juta, dan pembayaran terakhir mencapai Rp 230 juta. Nilai total yang diakui diterima terduga pelaku diperkirakan menyentuh angka Rp 550 juta. Korban menyerahkan uang tersebut karena percaya anaknya bisa menempuh pendidikan kedokteran sesuai kesepakatan yang telah dibicarakan bersama.
Saat ini, penyidik masih mendalami kasus dugaan penipuan dan penggelapan itu. Pemeriksaan terhadap Lina terus dilakukan untuk mengungkap kemungkinan adanya korban lain maupun keterlibatan pihak lain dalam praktik tersebut. Untuk proses hukum lebih lanjut, pelaku kemudian diserahkan ke Polres Tarakan agar diperiksa lebih intensif di wilayah tempat korban melapor.
Sumber: detik.com






