Lutimterkini- Jakarta — Partai-partai yang tidak memiliki kursi di DPR RI dan tergabung dalam koalisi GKSR mendesak agar ambang batas parlemen atau parliamentary threshold dalam RUU Pemilu ditetapkan hanya sebesar 1 persen. Usulan itu disampaikan langsung oleh Ketua Umum GKSR, Said Iqbal, ketika menghadiri perayaan ulang tahun pertama organisasi tersebut di kawasan Grand Hyatt, Jakarta, Sabtu (26/9/2026).
Said Iqbal menjelaskan bahwa penetapan angka 1 persen harus tetap memperhitungkan keberadaan fraksi gabungan di tingkat nasional DPR RI. Selain itu, ia menyinggung pula pentingnya stembus accord yang dilakukan sebelum pemilu berlangsung, bukan setelahnya. Menurut dia, perhitungan tersebut sudah sejalan dengan hasil kajian mengenai sistem pemilu, termasuk penerapan rumus Taagepera.
Ia menilai angka ambang batas parlemen tidak semestinya diubah-ubah hanya demi mengakomodasi kepentingan partai politik yang saat ini sudah duduk di parlemen. Bagi GKSR, besaran 1 persen merupakan angka yang paling masuk akal berdasarkan kajian akademik dan praktik sistem pemilu yang ada.
Selain soal ambang batas, GKSR juga mengusulkan perubahan pada mekanisme verifikasi partai politik peserta pemilu. Partai nonparlemen yang sebelumnya telah melewati verifikasi administrasi dan faktual pada pemilu terdahulu dinilai tidak perlu lagi menjalani proses yang sama secara lengkap. Ke depan, mereka cukup menempuh verifikasi administrasi saja.
Namun, usulan berbeda berlaku untuk partai politik yang benar-benar baru. Menurut Said Iqbal, parpol pendatang baru tetap wajib mengikuti verifikasi administrasi sekaligus verifikasi faktual sebelum bisa ikut berkontestasi.
Ia menyoroti kecenderungan partai parlemen yang dianggap terlalu jauh mencampuri pengaturan angka ambang batas. Menurutnya, tidak ada alasan bagi delapan partai yang sudah ada di DPR untuk terus mengubah-ubah besaran angka tersebut.
Dalam revisi Undang-Undang Pemilu, GKSR berharap partai politik yang sudah memiliki kursi di parlemen cukup melakukan pendaftaran saja. Mereka dinilai tidak perlu lagi menjalani verifikasi administrasi maupun verifikasi faktual. Permintaan itu disampaikan agar proses kepesertaan pemilu lebih proporsional antara partai lama dan partai baru.
Said Iqbal menegaskan bahwa seluruh usulan tersebut murni didasarkan pada kajian sistem pemilu, bukan kepentingan sesaat. GKSR ingin memastikan aturan main pemilu dibangun secara adil bagi semua peserta, baik yang sudah mapan maupun yang masih berjuang mendapatkan kursi.
Perayaan HUT ke-1 GKSR di Jakarta itu sekaligus menjadi momen bagi koalisi partai nonparlemen untuk menyuarakan aspirasinya menjelang pembahasan RUU Pemilu. Pihaknya berkomitmen terus mendorong penyederhanaan birokrasi verifikasi tanpa mengorbankan prinsip akuntabilitas partai politik.
Sumber: Okezone






