• Disclaimer
  • Home
  • Iklan
  • Kode Etik Jurnasitik
  • Kontak
  • Luwu Timur
  • Redaksi
  • VIDEO
Oktober 13, 2026
Info luwu timur
  • Nasional
  • Internasional
  • Luwu Timur
  • Daerah
  • Sulsel
  • Opini
  • Politik
  • Pilkada
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Internasional
  • Luwu Timur
  • Daerah
  • Sulsel
  • Opini
  • Politik
  • Pilkada
No Result
View All Result
Info luwu timur
No Result
View All Result
Home National

KPK Sisir Tiga Lokasi di Pemalang, Dokumen dan Barbuk Elektronik Disita

13 Oktober 2026
in National, Politics
0
KPK Sisir Tiga Lokasi di Pemalang, Dokumen dan Barbuk Elektronik Disita

Ilustrasi penggeledahan oleh petugas KPK. (. Foto: CNN Indonesia/Safir Makki)

Share on FacebookShare on Twitter

Lutimterkini- Jakarta — Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan di tiga lokasi yang berkaitan dengan dugaan korupsi berupa pemerasan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pemalang, Jawa Tengah. Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyampaikan bahwa upaya paksa tersebut berlangsung sejak 6 hingga 8 Oktober. Lokasi yang disasar mencakup rumah Kepala Bagian Umum Kabupaten Pemalang serta kediaman dua aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemkab Pemalang.

Budi mengungkapkan hal itu di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (12/10). Dari rangkaian penggeledahan tersebut, penyidik mengamankan sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik. Semua temuan itu diduga kuat berhubungan dengan perkara pemerasan maupun penerimaan lain yang menjerat Bupati Pemalang periode 2025-2030, Anom Widiyantoro. Seluruh dokumen dan barang bukti elektronik yang disita selanjutnya akan ditelaah dan dianalisis. Proses itu diharapkan mempercepat pengungkapan perkara, sekaligus memenuhi unsur Pasal 12 huruf e (pemerasan) ataupun Pasal 12B (dugaan penerimaan lain/gratifikasi) yang disangkakan kepada tersangka.

Dalam perkara ini, KPK telah menahan empat orang. Selain Anom, ada Mohamad Haris alias Gus Haris yang merupakan orang kepercayaan Anom. Kemudian Setya Budi Dias Oktavianto, anggota Polri yang berdinas di KPK sebagai staf administrasi lembaga, serta ayah Dias, Lilik Budi Suprianto, seorang swasta. Penahanan berlaku untuk 20 hari pertama, terhitung 30 Juli sampai 18 Agustus 2026, di Rumah Tahanan Negara (Rutan) cabang Gedung Merah Putih KPK.

Anom dan Haris disangkakan melakukan tindak pidana korupsi berdasarkan Pasal 12 huruf e dan/atau Pasal 12B Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 20 Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP). Sementara Lilik dan Dias dijerat Pasal 12 huruf e UU Tipikor juncto Pasal 20 UU KUHP.

Penggeledahan tiga lokasi ini menambah deretan upaya paksa yang sudah dijalankan penyidik. Rumah pejabat daerah dan dua ASN menjadi sasaran karena diduga menyimpan berkas maupun perangkat elektronik yang relevan dengan alur pemerasan. Penyidik menilai barang bukti itu krusial untuk merangkai konstruksi perkara dan mengaitkan peran masing-masing tersangka.

Hingga kini, KPK belum merinci nilai dugaan pemerasan maupun penerimaan lain dalam kasus tersebut. Namun penahanan terhadap empat orang menandakan perkara ini masuk tahap serius. Publik menantikan perkembangan berikutnya, termasuk kemungkinan penetapan tersangka baru bila hasil analisis dokumen dan barang bukti elektronik membuka fakta lain.

Sumber: CNN Indonesia

ShareTweetShare

Related Posts

Aipda MA Positif Sabu, Terancam PTDH Usai Diduga Fasilitasi Transaksi Narkoba

Aipda MA Positif Sabu, Terancam PTDH Usai Diduga Fasilitasi Transaksi Narkoba

by redaksi
0

Lutimterkini- Mamuju — Aipda MA, seorang anggota kepolisian dari Polres Pasangkayu, Sulawesi Barat, dinyatakan positif mengonsumsi sabu setelah diamankan dalam...

Komisi II DPR Kunjungi Sulut, Wagub Beberkan Persoalan Perbatasan hingga Pertanahan

Komisi II DPR Kunjungi Sulut, Wagub Beberkan Persoalan Perbatasan hingga Pertanahan

by redaksi
0

Lutimterkini- Manado — Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara menerima kunjungan kerja Komisi II DPR RI dalam sebuah rapat koordinasi yang digelar...

Gempa Magnitudo 5,7 Guncang Pohuwato, Tak Berpotensi Tsunami

Gempa Magnitudo 5,7 Guncang Pohuwato, Tak Berpotensi Tsunami

by redaksi
0

Lutimterkini- Pohuwato — Kabupaten Pohuwato, Gorontalo, diguncang gempa bumi tektonik berkekuatan magnitudo 5,7 pada Senin (12/10/2026) dini hari. Aktivitas deformasi...

Please login to join discussion

RECOMMENDED

Aipda MA Positif Sabu, Terancam PTDH Usai Diduga Fasilitasi Transaksi Narkoba

Aipda MA Positif Sabu, Terancam PTDH Usai Diduga Fasilitasi Transaksi Narkoba

Komisi II DPR Kunjungi Sulut, Wagub Beberkan Persoalan Perbatasan hingga Pertanahan

Komisi II DPR Kunjungi Sulut, Wagub Beberkan Persoalan Perbatasan hingga Pertanahan

  • 52.2M Fans
  • 134 Followers
  • 69.6k Followers
  • 206k Subscribers
  • 595 Followers
  • 24k Followers

MOST VIEWED

  • PT Vale Indonesia Tbk  Bakal Bangun Pabrik HPAL di Malili, Serap 6.000 Tenaga Kerja

    PT Vale Indonesia Tbk Bakal Bangun Pabrik HPAL di Malili, Serap 6.000 Tenaga Kerja

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • PSN Kawasan Industri Malili, Nilai Investasi Rp 221 T dan Bakal Serap 40 Ribu Tenaga Kerja

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Penjelasan Ketua DPRD Lutim Soal Video Viral Dirinya Enggan Bersalaman

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Breaking News : 1 Warga Wawondula, Luwu Timur Positif Covid-19

    5517 shares
    Share 5517 Tweet 0
  • Breaking News : Tambah 9, Warga Lutim Positif Corona Jadi 11 Orang

    3743 shares
    Share 3743 Tweet 0
Info luwu timur

© 2021 NEWS

LUTIM TERKINI

  • Landing Page
  • All Features
  • Get JNews
  • Kontak

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • Homepages
    • Homepage Layout 1
    • Homepage Layout 2
  • Politik
  • Internasional
  • Bisnis
  • Science
  • Nasional
  • Hiburan
  • Olahraga
  • Regional
  • Sulsel
  • Travel
  • Teknologi
  • Kesehatan
  • Pendidikan

© 2021 NEWS

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In