Lutimterkini- Jakarta — Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan di tiga lokasi yang berkaitan dengan dugaan korupsi berupa pemerasan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pemalang, Jawa Tengah. Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyampaikan bahwa upaya paksa tersebut berlangsung sejak 6 hingga 8 Oktober. Lokasi yang disasar mencakup rumah Kepala Bagian Umum Kabupaten Pemalang serta kediaman dua aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemkab Pemalang.
Budi mengungkapkan hal itu di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (12/10). Dari rangkaian penggeledahan tersebut, penyidik mengamankan sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik. Semua temuan itu diduga kuat berhubungan dengan perkara pemerasan maupun penerimaan lain yang menjerat Bupati Pemalang periode 2025-2030, Anom Widiyantoro. Seluruh dokumen dan barang bukti elektronik yang disita selanjutnya akan ditelaah dan dianalisis. Proses itu diharapkan mempercepat pengungkapan perkara, sekaligus memenuhi unsur Pasal 12 huruf e (pemerasan) ataupun Pasal 12B (dugaan penerimaan lain/gratifikasi) yang disangkakan kepada tersangka.
Dalam perkara ini, KPK telah menahan empat orang. Selain Anom, ada Mohamad Haris alias Gus Haris yang merupakan orang kepercayaan Anom. Kemudian Setya Budi Dias Oktavianto, anggota Polri yang berdinas di KPK sebagai staf administrasi lembaga, serta ayah Dias, Lilik Budi Suprianto, seorang swasta. Penahanan berlaku untuk 20 hari pertama, terhitung 30 Juli sampai 18 Agustus 2026, di Rumah Tahanan Negara (Rutan) cabang Gedung Merah Putih KPK.
Anom dan Haris disangkakan melakukan tindak pidana korupsi berdasarkan Pasal 12 huruf e dan/atau Pasal 12B Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 20 Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP). Sementara Lilik dan Dias dijerat Pasal 12 huruf e UU Tipikor juncto Pasal 20 UU KUHP.
Penggeledahan tiga lokasi ini menambah deretan upaya paksa yang sudah dijalankan penyidik. Rumah pejabat daerah dan dua ASN menjadi sasaran karena diduga menyimpan berkas maupun perangkat elektronik yang relevan dengan alur pemerasan. Penyidik menilai barang bukti itu krusial untuk merangkai konstruksi perkara dan mengaitkan peran masing-masing tersangka.
Hingga kini, KPK belum merinci nilai dugaan pemerasan maupun penerimaan lain dalam kasus tersebut. Namun penahanan terhadap empat orang menandakan perkara ini masuk tahap serius. Publik menantikan perkembangan berikutnya, termasuk kemungkinan penetapan tersangka baru bila hasil analisis dokumen dan barang bukti elektronik membuka fakta lain.
Sumber: CNN Indonesia






