Lutimterkini- Kendari — Sejumlah nelayan di Kota Kendari, Sulawesi Tenggara, mengaku dipungut biaya mencapai Rp 50 juta oleh orang yang mengklaim dirinya sebagai pengurus Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP). Alasan yang disampaikan kepada para nelayan adalah karena mereka melakukan pembongkaran ikan di luar tempat yang sudah ditentukan. Keluhan ini pertama kali mencuat melalui unggahan video di media sosial oleh Erni Bajau, yang menjabat sebagai Presiden Perkumpulan Orang Same Bajau Indonesia (POSBI).
Dalam video yang tersebar, Erni menyampaikan bahwa sejumlah nelayan mengaku diminta membayar Rp 50 juta agar bisa kembali melaut. Menurutnya, oknum tersebut tidak memperlihatkan dokumen yang jelas saat melakukan penagihan. Erni juga menyoroti bahwa permintaan uang itu dikaitkan dengan sanksi atas aktivitas pembongkaran yang tidak dilakukan di tempat pelelangan ikan yang semestinya.
Kepala Satuan Kerja Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Asep Rahmat Hidayat membantah adanya pungutan sebesar itu. Ia menegaskan tidak ada satu rupiah pun yang dipungut dari nelayan. Asep menjelaskan, pihaknya memang menjalankan penindakan terhadap sejumlah kapal setelah menerima laporan dari warga Buton Utara soal pembongkaran ikan di luar titik perizinan resmi.
Asep juga mempersoalkan jumlah kapal yang disebut terdampak. Menurutnya, laporan yang masuk ke PSDKP hanya mencakup 11 kapal, bukan 21 unit seperti yang beredar. Dari jumlah tersebut, pihaknya baru memeriksa tiga kapal, dan sanksi belum ditetapkan karena proses administrasi masih berjalan.
Soal nominal Rp 50 juta, Asep menjelaskan bahwa angka itu merupakan besaran denda administratif yang sudah diatur dalam regulasi, bukan sesuatu yang ditetapkan secara sepihak. Ia merujuk pada Pasal 359 PP 58 Tahun 2025 yang mengatur denda berdasarkan ukuran Gross Tonnage (GT) kapal. Untuk kapal berukuran 10 hingga 30 GT, denda yang dikenakan sebesar Rp 50 juta, sedangkan kapal 30 sampai 60 GT dikenai denda hingga Rp 70 juta.
Erni Bajau menolak klarifikasi PSDKP tersebut. Ia bersikeras bahwa nelayan di Kendari telah menyerahkan uang Rp 50 juta kepada pihak yang mengaku dari KKP. Menurut Erni, satu nakhoda kapal berinisial LT, berusia 40 tahun, sudah menyetorkan dana itu. Ia menambahkan bahwa penyerahan uang tersebut juga diketahui oleh seorang anak buah kapal berinisial KML, yang berusia 65 tahun. Erni menegaskan, dana itu diberikan kepada orang yang mengklaim sebagai pengurus KKP.
Lebih jauh, Erni menilai penerapan aturan di lapangan tidak sejalan dengan ketentuan. Ia berpendapat, denda seharusnya baru dikenakan bila dokumen kapal tidak lengkap, sementara dalam kasus ini dokumen para nelayan disebut sudah lengkap. Erni juga menyebut bahwa pihak yang mengaku pengurus KKP berjanji akan menyerahkan uang itu sambil menunggu kode hilling dari pusat.
Dari sisi nelayan, seorang warga Kelurahan Rahandouna, Kecamatan Poasia, Kendari, berinisial ZA (31), membagikan pengalamannya saat dipanggil ke kantor PSDKP Samudra Kendari pada 17 September 2026. ZA mengaku pemilik kapal dipanggil untuk diperiksa sebelum diizinkan kembali melaut. Pemeriksaan itu menyoal pembongkaran ikan di Pelabuhan Waodeburi yang dianggap tidak sesuai dengan titik bongkar dalam dokumen perizinan.
ZA menjelaskan bahwa pembongkaran dilakukan dalam kondisi darurat. Persediaan makanan dan air tawar sudah habis, mesin mengalami gangguan, radiator bocor, dan knalpot mesin rusak. Menurut ZA, kapal sebenarnya mencari ikan di Perairan Ereke dan hendak membawa hasil tangkapan ke Pelabuhan Perikanan Samudera (PPS) Kendari, tetapi hasil yang diperoleh hanya sekitar dua hingga tiga gabus ikan.
Hasil tangkapan itu, kata ZA, hendak dibagi dengan pemilik rompong. Namun karena logistik habis dan radiator mesin jebol, ia memilih menjual ikan di pelabuhan tersebut. ZA berharap pihak PSDKP mempertimbangkan kondisi riil di lapangan dan mengedepankan komunikasi sebelum menindak. Ia meminta persoalan pelanggaran nelayan dibicarakan secara musyawarah, bukan langsung diserahkan ke urusan pusat, karena nelayan juga memiliki keluarga yang perlu makan.
Sumber: detik.com






