• Disclaimer
  • Home
  • Iklan
  • Kode Etik Jurnasitik
  • Kontak
  • Luwu Timur
  • Redaksi
  • VIDEO
Oktober 1, 2026
Info luwu timur
  • Nasional
  • Internasional
  • Luwu Timur
  • Daerah
  • Sulsel
  • Opini
  • Politik
  • Pilkada
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Internasional
  • Luwu Timur
  • Daerah
  • Sulsel
  • Opini
  • Politik
  • Pilkada
No Result
View All Result
Info luwu timur
No Result
View All Result
Home Daerah

Polemik Denda Rp 50 Juta Nelayan Kendari, PSDKP Bantah Pungutan

1 Oktober 2026
in Daerah, National, Politics
0
Presiden POSBI Erni Bajau Kamili yang menyoroti dugaan pungutan Rp50 juta terhadap nelayan Kendari

Presiden Perkumpulan Orang Same Bajau Indonesia (POSBI), Erni Bajau Kamili. Foto: Istimewa

Share on FacebookShare on Twitter

Lutimterkini- Kendari — Sejumlah nelayan di Kota Kendari, Sulawesi Tenggara, mengaku dipungut biaya mencapai Rp 50 juta oleh orang yang mengklaim dirinya sebagai pengurus Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP). Alasan yang disampaikan kepada para nelayan adalah karena mereka melakukan pembongkaran ikan di luar tempat yang sudah ditentukan. Keluhan ini pertama kali mencuat melalui unggahan video di media sosial oleh Erni Bajau, yang menjabat sebagai Presiden Perkumpulan Orang Same Bajau Indonesia (POSBI).

Dalam video yang tersebar, Erni menyampaikan bahwa sejumlah nelayan mengaku diminta membayar Rp 50 juta agar bisa kembali melaut. Menurutnya, oknum tersebut tidak memperlihatkan dokumen yang jelas saat melakukan penagihan. Erni juga menyoroti bahwa permintaan uang itu dikaitkan dengan sanksi atas aktivitas pembongkaran yang tidak dilakukan di tempat pelelangan ikan yang semestinya.

Kepala Satuan Kerja Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Asep Rahmat Hidayat membantah adanya pungutan sebesar itu. Ia menegaskan tidak ada satu rupiah pun yang dipungut dari nelayan. Asep menjelaskan, pihaknya memang menjalankan penindakan terhadap sejumlah kapal setelah menerima laporan dari warga Buton Utara soal pembongkaran ikan di luar titik perizinan resmi.

Asep juga mempersoalkan jumlah kapal yang disebut terdampak. Menurutnya, laporan yang masuk ke PSDKP hanya mencakup 11 kapal, bukan 21 unit seperti yang beredar. Dari jumlah tersebut, pihaknya baru memeriksa tiga kapal, dan sanksi belum ditetapkan karena proses administrasi masih berjalan.

Soal nominal Rp 50 juta, Asep menjelaskan bahwa angka itu merupakan besaran denda administratif yang sudah diatur dalam regulasi, bukan sesuatu yang ditetapkan secara sepihak. Ia merujuk pada Pasal 359 PP 58 Tahun 2025 yang mengatur denda berdasarkan ukuran Gross Tonnage (GT) kapal. Untuk kapal berukuran 10 hingga 30 GT, denda yang dikenakan sebesar Rp 50 juta, sedangkan kapal 30 sampai 60 GT dikenai denda hingga Rp 70 juta.

Erni Bajau menolak klarifikasi PSDKP tersebut. Ia bersikeras bahwa nelayan di Kendari telah menyerahkan uang Rp 50 juta kepada pihak yang mengaku dari KKP. Menurut Erni, satu nakhoda kapal berinisial LT, berusia 40 tahun, sudah menyetorkan dana itu. Ia menambahkan bahwa penyerahan uang tersebut juga diketahui oleh seorang anak buah kapal berinisial KML, yang berusia 65 tahun. Erni menegaskan, dana itu diberikan kepada orang yang mengklaim sebagai pengurus KKP.

Lebih jauh, Erni menilai penerapan aturan di lapangan tidak sejalan dengan ketentuan. Ia berpendapat, denda seharusnya baru dikenakan bila dokumen kapal tidak lengkap, sementara dalam kasus ini dokumen para nelayan disebut sudah lengkap. Erni juga menyebut bahwa pihak yang mengaku pengurus KKP berjanji akan menyerahkan uang itu sambil menunggu kode hilling dari pusat.

Dari sisi nelayan, seorang warga Kelurahan Rahandouna, Kecamatan Poasia, Kendari, berinisial ZA (31), membagikan pengalamannya saat dipanggil ke kantor PSDKP Samudra Kendari pada 17 September 2026. ZA mengaku pemilik kapal dipanggil untuk diperiksa sebelum diizinkan kembali melaut. Pemeriksaan itu menyoal pembongkaran ikan di Pelabuhan Waodeburi yang dianggap tidak sesuai dengan titik bongkar dalam dokumen perizinan.

ZA menjelaskan bahwa pembongkaran dilakukan dalam kondisi darurat. Persediaan makanan dan air tawar sudah habis, mesin mengalami gangguan, radiator bocor, dan knalpot mesin rusak. Menurut ZA, kapal sebenarnya mencari ikan di Perairan Ereke dan hendak membawa hasil tangkapan ke Pelabuhan Perikanan Samudera (PPS) Kendari, tetapi hasil yang diperoleh hanya sekitar dua hingga tiga gabus ikan.

Hasil tangkapan itu, kata ZA, hendak dibagi dengan pemilik rompong. Namun karena logistik habis dan radiator mesin jebol, ia memilih menjual ikan di pelabuhan tersebut. ZA berharap pihak PSDKP mempertimbangkan kondisi riil di lapangan dan mengedepankan komunikasi sebelum menindak. Ia meminta persoalan pelanggaran nelayan dibicarakan secara musyawarah, bukan langsung diserahkan ke urusan pusat, karena nelayan juga memiliki keluarga yang perlu makan.

Sumber: detik.com

Continue Reading
ShareTweetShare

Related Posts

Andi Sudirman Kembali Rekrut Dua Pensiunan Pejabat jadi Tim Ahli

Andi Sudirman Kembali Rekrut Dua Pensiunan Pejabat jadi Tim Ahli

by redaksi
0

Lutimterkini- Makassar — Gubernur Sulawesi Selatan Andi Sudirman Sulaiman melepas dua pejabat senior di lingkungan Pemprov Sulsel yang telah memasuki...

Polisi mengamankan pelaku penganiayaan di Mamasa, Sulawesi Barat

Waria di Mamasa Cemburu, Wanita Dijambak hingga Berujung Damai

by redaksi
0

Lutimterkini- Mamasa — Seorang waria berinisial SS, 44 tahun, diamankan aparat kepolisian setelah diduga melakukan penganiayaan terhadap seorang perempuan berinisial...

KSEI dan SRO Gelar Edukasi Pasar Modal di Palu, Investor Sulteng Tembus 289 Ribu

KSEI dan SRO Gelar Edukasi Pasar Modal di Palu, Investor Sulteng Tembus 289 Ribu

by redaksi
0

Lutimterkini- Palu — PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) menggelar rangkaian sosialisasi dan edukasi pasar modal di Kota Palu, Sulawesi...

Please login to join discussion

RECOMMENDED

Andi Sudirman Kembali Rekrut Dua Pensiunan Pejabat jadi Tim Ahli

Andi Sudirman Kembali Rekrut Dua Pensiunan Pejabat jadi Tim Ahli

Polisi mengamankan pelaku penganiayaan di Mamasa, Sulawesi Barat

Waria di Mamasa Cemburu, Wanita Dijambak hingga Berujung Damai

  • 52.2M Fans
  • 134 Followers
  • 69.6k Followers
  • 206k Subscribers
  • 597 Followers
  • 24k Followers

MOST VIEWED

  • PT Vale Indonesia Tbk  Bakal Bangun Pabrik HPAL di Malili, Serap 6.000 Tenaga Kerja

    PT Vale Indonesia Tbk Bakal Bangun Pabrik HPAL di Malili, Serap 6.000 Tenaga Kerja

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • PSN Kawasan Industri Malili, Nilai Investasi Rp 221 T dan Bakal Serap 40 Ribu Tenaga Kerja

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Penjelasan Ketua DPRD Lutim Soal Video Viral Dirinya Enggan Bersalaman

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Breaking News : 1 Warga Wawondula, Luwu Timur Positif Covid-19

    5517 shares
    Share 5517 Tweet 0
  • Breaking News : Tambah 9, Warga Lutim Positif Corona Jadi 11 Orang

    3743 shares
    Share 3743 Tweet 0
Info luwu timur

© 2021 NEWS

LUTIM TERKINI

  • Landing Page
  • All Features
  • Get JNews
  • Kontak

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • Homepages
    • Homepage Layout 1
    • Homepage Layout 2
  • Politik
  • Internasional
  • Bisnis
  • Science
  • Nasional
  • Hiburan
  • Olahraga
  • Regional
  • Sulsel
  • Travel
  • Teknologi
  • Kesehatan
  • Pendidikan

© 2021 NEWS

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In