Lutimterkini- Makassar — Penyidik Subdit III Tipidkor Polda Sulawesi Selatan tengah menelusuri informasi soal adanya upaya intervensi maupun intimidasi terhadap saksi dalam perkara korupsi yang menyeret Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang alias HT. Kasubdit III Tipidkor Polda Sulsel AKBP Jufri menyatakan pihaknya tidak tinggal diam dan mendalami dugaan perintangan penyidikan tersebut. Informasi ihwal adanya saksi yang ditekan itu, kata dia, masih sebatas laporan awal yang harus dibuktikan lebih lanjut.
Jufri menjelaskan, penyidik juga menyelidiki kemungkinan keterlibatan pihak lain yang diduga menghalangi proses hukum. Menurutnya, pihak lain itu disebut mendatangi sejumlah saksi yang hendak dimintai keterangan. Langkah semacam itu, tegas Jufri, masuk kategori merintangi penyidikan dan akan ditindak sesuai aturan yang berlaku. Ia menegaskan penyelidikan soal intervensi ini menjadi perhatian serius aparat.
Sejauh ini, penyidik telah memeriksa 30 saksi dan 4 ahli terkait perkara tersebut. Jufri memberi isyarat jumlah saksi yang diperiksa masih mungkin bertambah. Bahkan, puluhan saksi yang sudah dimintai keterangan berpeluang dipanggil ulang. Penyidik juga membuka kemungkinan memeriksa saksi baru yang belum tersentuh pemeriksaan karena dinilai memiliki informasi pendukung bagi penanganan kasus.
Terkait status hukum HT, Jufri membeberkan sejumlah surat yang sudah diterbitkan penyidik. Pertama, surat pemberitahuan penetapan tersangka kepada Menteri Dalam Negeri serta Kortas. Kedua, permohonan pencegahan ke luar negeri terhadap HT. Ketiga, pemberitahuan kepada Gubernur Sulawesi Selatan Andi Sudirman Sulaiman perihal penetapan tersangka tersebut.
Langkah keempat yang disiapkan kepolisian adalah memanggil HT untuk diperiksa sebagai tersangka. Pemanggilan itu merupakan tindak lanjut dari penetapan tersangka yang telah dikeluarkan penyidik. Jufri menyampaikan hal tersebut dalam konferensi pers di Mapolda Sulsel, Senin (28/9/2026).
Sampai sekarang, penyidik belum merinci siapa pihak lain yang diduga melakukan intervensi. Pendalaman masih berjalan untuk memastikan apakah informasi tersebut benar-benar terjadi di lapangan. Jika terbukti, penyidik tidak menutup kemungkinan menjerat pihak yang menghalangi proses hukum dengan pasal perintangan penyidikan.
Publik menantikan kelanjutan penanganan perkara ini, terutama setelah penetapan tersangka terhadap kepala daerah aktif. Kepolisian berjanji menuntaskan pemeriksaan secara profesional dan transparan. Perkembangan berikutnya akan bergantung pada hasil pendalaman soal dugaan intervensi serta pemeriksaan HT sebagai tersangka.
Sumber: detik.com






