Lutimterkini- Jakarta — Presenter Ruben Samuel Onsu atau yang lebih dikenal sebagai Ruben Onsu, telah mendatangi Polda Metro Jaya untuk membuat laporan resmi terkait dugaan pencemaran nama baik dan/atau fitnah melalui media elektronik. Langkah hukum ini diambil setelah sebuah rekaman video call antara Ruben Onsu dengan seorang pria menyebar luas di media sosial dan menuai perhatian publik.
Kasubbid Penmas Polda Metro Jaya AKBP Onkoseno membenarkan adanya laporan tersebut. Ia menyatakan bahwa pihak yang bersangkutan telah menyerahkan laporannya pada 11 Oktober 2026. Laporan itu secara spesifik menyinggung dugaan tindak pidana pencemaran nama baik dan/atau fitnah yang dilakukan melalui sarana elektronik.
Saat ini, pihak kepolisian masih melakukan pendalaman terhadap laporan yang diajukan oleh Ruben Onsu. Menurut Onkoseno, proses penyelidikan masih terus berjalan untuk mengumpulkan bukti-bukti tambahan serta memastikan unsur-unsur pidana dalam kasus ini.
Selain membuat laporan, pihak Ruben Onsu juga telah menyerahkan sejumlah barang bukti kepada penyidik. Barang bukti tersebut mencakup flashdisk serta tangkapan layar dari unggahan di platform Instagram. Bukti-bukti digital ini diharapkan dapat membantu polisi dalam mengungkap kasus tersebut secara lebih terang.
Onkoseno menambahkan bahwa hingga kini pihak yang dilaporkan atau terlapor belum tercantum identitas namanya secara jelas dalam laporan tersebut. Hal ini dikarenakan status terlapor masih dalam tahap penyelidikan oleh pihak berwenang.
Kasus ini menjadi perhatian karena melibatkan figur publik ternama. Video call yang beredar diduga menjadi pemicu utama mengapa Ruben Onsu memilih jalur hukum untuk melindungi nama baiknya. Pihak kepolisian berkomitmen untuk menangani laporan ini secara profesional dan transparan.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi lebih lanjut dari pihak Ruben Onsu maupun dari kepolisian terkait perkembangan terbaru kasus ini. Publik menantikan hasil penyelidikan yang diharapkan dapat memberikan kejelasan hukum bagi semua pihak yang terlibat.
Sumber: JPNN.com






