Lutimterkini, Jakarta Timur — Polres Metro Jakarta Timur menyiapkan skema pengamanan berlapis tiga untuk mengawal jalannya persidangan dengan saksi Presiden ke-7 RI Joko Widodo di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (5/11). Kesaksian Jokowi dijadwalkan dalam perkara dugaan pencemaran nama baik yang menjerat Roy Suryo dan rekan-rekannya. Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Pol Alfian Nurrizal mengungkapkan bahwa pola pengamanan dibagi menjadi ring satu, ring dua, dan ring tiga, dengan jumlah personel yang disesuaikan tingkat eskalasi situasi. Pengamanan terbuka maupun tertutup akan diterjunkan dalam pengamanan itu.
Sebelumnya, jajaran Polres Metro Jakarta Timur bersama pihak pengadilan telah menggelar rapat koordinasi dan meninjau lokasi pada Selasa (3/11). Kegiatan itu dilakukan sebagai persiapan sebelum hari persidangan. Rapat dan peninjauan tersebut menjadi dasar penyusunan rencana pengamanan. Dalam peninjauan itu, Alfian memeriksa sejumlah titik penting, termasuk ruang sidang utama, kawasan di sekitar gedung pengadilan, serta tempat transit yang nantinya dipakai saksi dan terdakwa.
Pembagian wilayah pengamanan telah ditetapkan. Ring pertama difokuskan di dalam ruang persidangan. Ring kedua meliputi lingkungan PN Jakarta Timur. Sementara ring ketiga ditempatkan di luar gedung guna mengantisipasi kemungkinan gangguan keamanan yang datang dari luar kawasan pengadilan. Jumlah personel pada tiap ring akan disesuaikan dengan dinamika situasi dan tingkat kerawanan. Polisi juga menyiagakan pengamanan tertutup untuk mendukung deteksi dini terhadap potensi gangguan.
Alfian menyatakan pihaknya hanya melakukan peninjauan lokasi, termasuk tempat transit bagi saksi dan terdakwa. Peninjauan juga mencakup tempat berlangsungnya sidang utama serta area bagi media elektronik yang akan menyiarkan jalannya persidangan. Untuk memperkuat pengamanan, Polres Metro Jakarta Timur telah berkoordinasi dengan Kepala Biro Operasi Polda Metro Jaya. Koordinasi itu untuk meminta bantuan kendali operasi (BKO) dari Satuan Brigade Mobil (Brimob) dan Satuan Samapta.
Selain itu, personel Satuan Reserse Kriminal dikerahkan sebagai Satgas Penegakan Hukum (Gakkum). Satuan Intelkam dari Polda Metro Jaya dan Polres Metro Jakarta Timur juga dilibatkan untuk melakukan deteksi dini. Jokowi memiliki agenda untuk menyampaikan keterangan sebagai saksi di dua proses peradilan yang berlangsung pada tanggal yang sama. Perkara Roy Suryo dijadwalkan mulai pukul 09.00 WIB, sementara persidangan Dokter Tifa direncanakan pada pukul 14.00 WIB.
Rencana menghadirkan Jokowi sebagai saksi disampaikan perwakilan Jaksa Penuntut Umum, Tri Yanti Merlyn Christin, dalam sidang Dokter Tifa pada Kamis (29/10). Ia menyampaikan kepada majelis hakim bahwa pihaknya akan menghadirkan satu orang saksi atas nama Ir. H. Joko Widodo. Sebelumnya, pada persidangan Roy Suryo hari Rabu (28/10), JPU turut mengungkapkan rencana menghadirkan Jokowi bersama Syarif Muhammad Fitriansyah, ajudannya.
JPU mengajukan agar dua persidangan tersebut dilaksanakan pada hari yang sama dengan alasan pertimbangan keselamatan. Permohonan itu diajukan agar sidang digelar pada Kamis, 5 November 2026. Majelis hakim menyetujui permohonan tersebut, sehingga sidang Roy Suryo dijadwalkan berlangsung pukul 09.00 WIB.
Sumber: Katadata






